Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan

Read Time:1 Minute, 6 Second

Murung Raya, InfoPublik– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2023 tentang Penyusunan Arsip dan Pengawasan Kearsipan Internal Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2024 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Kamis (7/3/2024).

Plt. Kepala DPK Mura Rahmat K. Tambunan mengatakan, kegiatan diikuti 100 orang peserta dan sosialiasi ini berlangsung satu hari diikuti peserta terdiri dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya.

“Kami menghadirkan narasumber dua orang dari Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta yaitu Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, Amieka Hasraf, kemudian Rio Admiral Parikesit yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya,” kata Rahmat.

Sementara, Pj Bupati Mura, Hermon berharap peserta sosialisasi mampu menjadi pengelola arsip yang kreatif dan inovatif. Sehingga sistem kearsipan di Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku.

Menurutnya arsip merupakan jati diri dan identitas Bangsa serta sebagai memori acuan bahkan dalam kehidupan pertanggungjawaban bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, maka harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.

“Untuk tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Negara, khususnya Pemerintahan yang baik dan bersih guna peningkatan kualitas layanan publik,” pungkas Hermon.

(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Diskominfo SP Mura Ikuti Sosialisasi Penggunaan SFR dan Alat Perangkat Telekomunikasi

Read Time:2 Minute, 28 Second

Palangka Raya, InfoPublik – Dinas, Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Bidang terkait mengikuti Sosialisasi Pengenaan Sanksi Denda Administratif Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat Perangkat Telekomnikasi Serta Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).

Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat.

Asisten Adum Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia. Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.

“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar”, tutur Sri.

Dijelaskan Sri, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021 itu bahwa, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.

“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin dalam Press Release menyampaikan bahwa “Pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif”.

Sosialisasi ini bertujuan untuk bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin dan sesuai dengan peruntukkannya serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkup Prov. Kalteng/Kab/Kota, Para Narasumber dari Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI serta Para pelaku/pegiat SFR dan APT.

Sementara itu usai mengikuti kegiatan, Kabid Pengelolan Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo SP, Kab.Mura Hendry Januardy mengatakan, kegiatan ini sekiranya bermanfaat bagi Perangkat Daerah khususnya Lingkup Pemkab Murung Raya yang menggunakan frekuensi Handy Talky (HT), agar bisa secara resmi mendaftar dan mendapatkan sertifikasi SFR/APT, berdasarkan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga terhindar dari sanksi denda administrasi pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.

(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Forkopimda Mura Sambut Kunker Kajati Kalteng

Read Time:1 Minute, 0 Second

Murung Raya, InfoPublik – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Murung Raya (Mura) sambut kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Undang Mugopal beserta rombongan bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya, Rabu (6/3/2024).

Pj. Bupati Mura, Hermon menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Kalteng di Bumi Tana Malai Tolung Lingu, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan kerja serta silaturahmi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Ia juga menyampaikan, selama ini jalinan kemitraan antara Pemkab Mura dengan unsur Forkopimda sangatlah harmonis dan sinergitas sehingga pembangunan di Kabupaten Murung Raya berkembang serta membawa manfaat bagi masyarakat.

“Jalin terus sinergisitas kita demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, kondusif berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Hermon.

Sementara Itu, Kajati Kalteng, Undang Mugopal menyampaikan apresiasi atas penyambutan Pj. Bupati Mura beserta jajaran dan harapan kedepan Kejari Murung Raya tetap solid bersama Pemerintah Daerah dan Forkopimda dalam mengemban tugas untuk masyarakat Kabupaten Murung Raya.

“Saya juga ingin melihat langsung di lapangan bagaimana kondisi sarana dan prasarana Kejari Murung Raya, meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas khususnya penanganan perkara hukum serta mensosialisasikan produk hukum dengan baik dan benar,” ungkapnya.

(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Murung Raya Laksanakan Konvensi Hak Anak

Read Time:56 Second

Murung Raya, InfoPublik – Bertempat aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) kantor Bupati Murung Raya (Mura) dilaksanakan kegiatan Konvensi Hak Anak Kabupaten Murung raya, Rabu (6/3/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Mura melalui Asisten III Setda Mura, Batara, Kepala DPMD Kab.Mura, Lynda Kristiane, Penasihat DWP Kab.Mura Melsi Hermon, Plt. Ketua DWP Kab.Mura, Elvira Rudie Roy, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Siti Ulandari dan Prima serta tamu undangan lainnya.

Kepala DPMD Kab.Mura Lynda Kristiane menyampaikan terkait dengan pertumbuhan bagi anak-anak dan memahami soal kemauan dan kehendak anak.

“Hak-hak anak selalu akan dipenuhi setiap hari, namun jika sudah terlanjur dan sering bermain Hp android maka sulit untuk berinteraksi dengan teman – teman sejawatnya, karena terbiasa menonton konten tertentu,” kata Lynda.

Sementara itu, Asisten III Setda Mura, Batara menyampaikan arahan Pj Bupati Mura, Hermon mengatakan, bahwa anak harus dilindungi karena merupakan generasi penerus Bangsa dan anak-anak inilah yang merupakan kemimpinan yang masa akan datang.

“Anak yang merupakan penerus Bangsa, sehingga harus kita lindungi sejak dini dan akan menjadi pemimpin di masa akan datang”, kata Batara, Asisten III Setda Mura.

(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Mura beri potongan harga dalam Gerakan Pangan Murah

Read Time:1 Minute, 9 Second

Murung Raya, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura) Hermon memberi potongan harga secara pribadi terhadap salah satu bahan pokok, yakni gula yang dijual pada kegiatan Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung di Puruk Cahu, Rabu (6/3/2024).
 
“Bulog menyediakan gula sebesar 500 kilogram yang dijual dengan harga Rp18 ribu. Secara pribadi saya memberikan potongan harga sebesar Rp 3 ribu. Jadi untuk gula dijual dengan harga Rp15 ribu,” kata Hermon.
 
Dalam kegiatan ini Hermon turut didampingi Penjabat Sekda Murung Raya, Rudie Roy serta unsur Tripika Kecamatan Murung. Dia mengatakan Gerakan Pangan Murah sudah cukup masif dilakukan, baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten.
 
Gerakan ini dilaksanakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengendalian inflasi, baik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dekonsentrasi, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
 
“Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka menghadapi hari raya keagamaan, yaitu bulan suci Ramadhan serta Hari Raya IdulFitri,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, gerakan ini terus dilakukan karena sudah menjadi program nasional maupun daerah untuk mewujudkan Murung Raya yang terhindar dari kerawanan pangan. 
 
Sementara itu Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Indah Pahrianoor mengatakan bahan pokok yang dijual dalam gerakan ini sedikit lebih murah dari harga pasaran di Kota Puruk Cahu. 
 
“Disediakan beras premium serta medium, gula, telur ayam, minyak goreng, bawang putih, bawang merah, mi instan serta sarden,” katanya.
 
(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version