Rejikinoor: Narkoba Musuh Bersama, Wajib Dicegah

Read Time:1 Minute, 30 Second

MC_Murung Raya – Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura). Hal tersebut dilakukan dengan berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Bertempat di aula kantor Kecamatan Laung Tuhup, Wabup Mura Rejikinoor dalam sosialisasi menyampaikan Narkoba adalah musuh kita bersama, karena dampak penyalahgunaan narkoba ini sangat luar biasa mengganggu stabilitas pelajar, politik, ekonomi, sosial budaya dan menghambat pembangunan suatu wilayah.

“Sehingga wajib kita cegah dan berantas untuk menyelamatkan fisik mental moral hingga masa depan para generasi muda kita yang mempunyai harapan besar kelanjutan pembangunan dan masa depan bangsa khususnya kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini,” kata Wabup dalam sosialisasi yang diikuti Pelajar, guru, tokoh agama, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat serta dihadiri Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskan Kinoi sapaan akrab Wabup, ditangan para generasi muda yang produktif, inovatif, kreatif, visioner dan tentunya bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya. “Saya mengajak kita semua untuk bersinergi dan proaktif melakukan edukasi dan pemahaman serta pengawasan tentang bahaya narkoba melalui keluarga, para tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas pemuda, lingkungan sekolah, lingkungan Pemerintahan, lingkungan perusahaan dan lain sebagainya. Kami atas nama pribadi masyarakat dan pemerintah Kabupaten mereka saya menyambut baik menyampaikan apresiasinya atas kegiatan sosialisasi bebas narkoba ini,” kata Wabup.

Senada dengan Wabup, Kaban Kesbangpol Mura Mizam Chandrapati menyampaikan, Narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa dan lingkungan sekitar, yang berdampak pada kerawanan sosial, ekonomi, politik, budaya dan keamanan yang berimbas mudah terjadinya kemerosotan nilai-nilai karakter bangsa.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar kehidupan di bidang Poleksosbud Hankam berlangsung kondusif,” ujar Mizam.

Menurutnya, Kesbangpol sangat serius berupaya untuk menyelamatkan aset terbesar Bangsa ini yaitu generasi muda agar tidak terkontaminasi narkoba masa depan Indonesia dan Murung Raya. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Paripurna Ke 5 Masa Sidang II Tahun 2022 Dalam Rangka Penyerahan Perubahan KUA/PPAS RAPBD

Read Time:1 Minute, 15 Second

MC_Murung Raya – Rapat Paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2022 dalam rangka penyerahan perubahan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2022 dan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2023. Rapat Paripurna ini dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu, Selasa (9/8/2022).

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara subtansial, merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran artinya KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2023.

Wakil Bupati (Wabup) Mura Rejikinoor mengatakan, untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun 2023 telah dituangkan ke dalam ancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Pelaporan Anggaran Sementara anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mura tahun anggaran 2023.

Dijelaskan, sesuai peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah. Antara lain, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja,” kata Rejikinoor.

Rejikinoor juga mengatakan, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan atau serta keadaan luar biasa. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version