ISPU Murung Raya Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diminta Waspada

Read Time:48 Second

Murung Raya, InfoPublik – Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari hasil pemantauan kualitas udara melalui stasiun AQMS Kabupaten Murung Raya milik Dinas Lingkungan Hidup pada Kamis, 13 Agustus 2026, menunjukkan kondisi udara berada pada kategori Tidak Sehat.

Berdasarkan hasil pemantauan, nilai PM 2,5 tercatat 124, sedangkan PM 10 berada pada angka 82.

Kondisi tersebut menunjukkan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak pencemaran udara, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan.

Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak diperlukan, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, memperbanyak konsumsi air putih, serta menghindari aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara, termasuk pembakaran terbuka.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kualitas udara dan lingkungan. Pemantauan ISPU akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kondisi kualitas udara kepada masyarakat.

“Jaga kesehatan, kurangi paparan udara tercemar dan tetap pantau informasi kualitas udara dari sumber resmi.”


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

PEMBERITAHUAN PEMBERLAKUAN PEMINDAHAN JALUR/LAJUR SEBELAH KIRI UNTUK PENGGUNA AKSES KORIDOR/JALAN ANGKUT BERUPA UNIT HAULING BATUBARA, UNIT KAYU LOGGING, UNIT LOGISTIK, UNIT KENDARAAN BERMOTOR/TRANSPORTASI UMUM/PRIBADI DAN LAINNYA YANG BERADA DI DALAM WILAYAH PEMERINTAHAN KECAMATAN TANAH SIANG DAN KECAMATAN UUT MURUNG – KABUPATEN MURUNG RAYA

Read Time:53 Second

PEMBERITAHUAN PEMBERLAKUAN PEMINDAHAN JALUR/LAJUR SEBELAH KIRI UNTUK PENGGUNA AKSES KORIDOR/JALAN ANGKUT BERUPA UNIT HAULING BATUBARA, UNIT KAYU LOGGING, UNIT LOGISTIK, UNIT KENDARAAN BERMOTOR/TRANSPORTASI UMUM/PRIBADI DAN LAINNYA YANG BERADA DI DALAM WILAYAH PEMERINTAHAN KECAMATAN TANAH SIANG DAN KECAMATAN UUT MURUNG – KABUPATEN MURUNG RAYA

Dengan Hormat, Kami dari Forum Komunikasi Antar Pengguna Manfaat Akses/Koridor Jalan Angkut Bersama (FKAP2MJB) Wilayah Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya dalam hal ini memberitahukan kepada Pemerintahan Desa hamparan atau yang berada dalam area operasional kami khususnya disepanjang akses/koridor jalan angkut komoditas batubara, perkayuan, logistik, unit sarana transportasi/kendaraan bermotor lainnya yang dipergunakan secara bersama. Bahwa :

Per- 1 SEPTEMBER 2026 AKAN DIBERLAKUKAN DENGAN KETENTUAN SEMUA PENGENDARA DENGAN JENIS KENDARAAN APAPUN AKAN MENGGUNAKAN JALUR/LAJUR SEBELAH KIRI dan TIDAK LAGI MEMPERGUNAKAN SISTEM BERKENDARA DENGAN JALUR/LAJUR PERPINDAHAN KIRI-KANAN.

KEGIATAN INI AKAN DIAWALI DENGAN SECARA SERENTAK SELAMA 2 MINGGU SEBELUMNYA MELAKUKAN SOSIALISASI INTERNAL DAN EKSTERNAL MELALUI SURAT PEMBERITAHUAN KE PEMERINTAHAN DESA, KECAMATAN DAN INSTANSI TERKAIT, PEMASANGAN BALIHO/SPANDUK, DAN INFORMASI VERBAL KE KHALAYAK/MASYARAKAT TERDAMPAK.


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version