Pemkab Mura Gelar Rakor Pelaksanaan Cadangan Pangan

Read Time:1 Minute, 50 Second

Murung Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang berlangsung di aula A kantor Bupati Murung Raya, Selasa (14/11/2023).

Kegiatan Rakor dibuka oleh Plt. Sekda Mura Serampang, hadir pula dalam kesempatan ini Asisten II Setda Mura Ferry Hardi, yang mewakili Kapolres Mura, yang mewakili Dandim 1013/Mtw, pejabat terkait dan Camat.

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah kegiatan pengadaan beras yang bersumber dari anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Murung Raya bertujuan untuk penyediaan stok cadangan pangan yang dapat dikeluakan/disalurkan apabila terjadi bencana alam, kelaparan, konflik sosial, paceklik atau kejadian luar biasa lainnya.

Plt. Sekda Mura Serampang menjelaskan, cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga. Sebaliknya jika harga berasa anjlok dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar.

Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat.

Lanjut dia, dalam pelaksanaannya proses pengelolaan cadangan pangan Kabupaten tidak semudah membalik telapak tangan, untuk itu perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan karena idealnya cadangan berasa sebagai komiditi utama yang dikeloa dengan sistem pengelolaan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok cadangan beras Pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman.

“Hal itu dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah,” kata Serampang saat membacakan sambutan Pj Bupati Mura.

Tambahnya, di sisi lain tidak kalah pentingnya dengan cadangan pangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, hal ini nantinya akan berdampak pula dengan pengelolaan cadangan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan cadangan pangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan.

(DiskominfoSP_Nof)


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura Gelar Pelatihan Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana

Read Time:1 Minute, 56 Second

Murung Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan pelatihan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana, Selasa (14/11/2023).

Turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung di kantor BPBD Kab.Mura tersebut, Pj Bupati Mura Hermon, Kapolres Mura AKBP Irwansyah, Kajari Mura Kosasih, Danramil 1013-07/Murung Kapten Inf M.Sahroni, Plt. Sekda Mura Serampang, Kapolsek Murung IPDA Catur Iga Akbar Imannudin, Kalaksa BPBD Kab.Mura Fitrianul Fahriman, dan para peserta pelatihan.

“Kita patut bersyukur karena di Kabupaten Murung Raya saat ini sudah ada Perangkat Daerah yakni BPBD yang tugas dan fungsinya adalah secara khusus menangani kebencanaan yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya ini,” kata Hermon saat menyampaikan sambutan.

Hermon juga mengatakan, langkah antisipasi bencana alam sedini mungkin penting dilakukan, dengan membangun sinergitas kolaborasi serta akselerasi semua pihak karena untuk pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk bencana harus dilakukan secara holistic integratif, tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri.

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dinyatakan dengan tegas bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yakni tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha serta masyarakat.

“Tanggung jawab bersama ini diabadikan pada lambang segitiga biru Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang memiliki arti harmonisasi hubungan antara Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam penanggulangan bencana. Dalam perkembangan terkini, dalam hal penanggulangan bencana harus sudah mengalami perubahan pola dan paradigma, dari penyelamatan kepada pengurangan risiko bencana yang bertujuan untuk membentuk struktur antisipatif masyarakat supaya tanggap, siaga serta sigap terhadap kondisi kebencanaan. artinya, sebelum ada bencana, kita sudah siap menghadapinya baik dari struktur administrasi maupun struktur budaya secara menyeluruh,” kata Hermon.

Hermon menegaskan, untuk itu desa dan kelurahan dengan berbagai komunitas yang ada di wilayahnya, diharapkan dapat lebih proaktif dalam melakukan tahapan-tahapan pengurangan resiko terjadinya bencana tersebut. Mulai dari pembentukan forum pengurangan risiko bencana, rekrutmen dan mengorganisir para relawan untuk bersama-sama membuat perencanaan penanggulangan bencana, melaksanakan kegiatan pelatihan dan simulasi, sosialisasi, serta kegiatan lainnya yang menunjang dalam hal penanggulangan bencana tersebut.

“Kepada peserta pelatihan untuk mengikuti pelatihan dengan cermat dan seksama serta memiliki keinginan besar untuk ikut serta dalam menyukseskan penanggulangan bencana serta dapat memahami bahwa antisipasi bencana diperlukan upaya kesiapsiagaan dan pencegahan dini yang terencana, terpadu dan menyeluruh dengan melibatkan semua potensi daerah yang ada,” tutur Hermon.

(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version