Bupati Murung Raya Lantik 36 Anggota BPD di 6 Desa

Read Time:2 Minute, 4 Second

MC_Murung Raya – Sebanyak 36 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 6 desa pada 3 kecamatan periode 2021-2027 dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph bertempat di gedung Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Murung Raya. Rabu (15/9/2021).

Nampak hadir dalam pelantikan tersebut, ketua DPRD Mura Doni, Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Kepala DPMD Kab.Mura Asnawiyah, Camat Murung, Camat Seribu Riam, Camat Tanah Siang, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyelenggara, serta panitia pelaksana yang telah berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan BPD ini.

Perdie mengatakan, sebagai unsur Pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra kerja. Untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di Desa. Diharapkan BPD dapat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa dengan baik khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Agar kiranya anggota BPD dan Kepala Desa untuk menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada didesa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga desa untuk bersatu, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian Desa baik aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam rangka membangun Desa yang lebih baik lagi,” pesannya.

Tambahnya, “Saya berharap agar keberadaan BPD di Desa benar-benar memberi kontribusi yang signifikan terhadap upaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien. Disamping itu juga diharapkan terbangunnya kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dengan BPD, agar warga desa dapat menikmati kehidupan yang aman, tertib penuh dengan semangat kekeluargaan”.

Bupati Perdie meyakini dengan kekompakan Kepala Desa bersama perangkatnya dengan BPD akan melahirkan Pemerintahan Desa yang kuat. Pemerintahan Desa yang kuat akan mendorong Pemerintah Kecamatan yang kuat dan pada gilirannya akan melahirkan Pemerintahan Kabupaten yang handal. Semoga dengan demikian Kabupaten Murung Raya yang maju dan sejahtera semakin cepat terwujud.

“Melalui kesempatan ini, saya ucapkan selamat kepada para anggota BPD terpilih yang baru dilantik dan diambil sumpahnya semoga dapat menjadi seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang berdedikasi,” pungkas Perdie.

Sementara itu Kepala DPMD Kab.Mura Asnawiyah mengatakan, Anggota BPB yang dilantik dan diambil sumpah/janji berasal dari 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Murung, Kecamatan Seribu Riam, Kecamatan Tanah Siang, BPD yang ada di 6 Desa diantaranya Desa Juking Pajang, Desa Muara Jaan, Desa Tumbang Naan, Desa Tumbang Jojang, Desa Dirung Bakung, Desa Konut. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Perdie Berharap Anggota BPD Bekerja Sungguh-sungguh dan Penuh Tanggung Jawab

Read Time:1 Minute, 45 Second

MC_Murung Raya – Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya serta Badan Permusyawaratan Desa. Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Bertempat di gedung Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Murung Raya dilaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota BPD terpilih periode 2021-2027 yang merupakan tindak lanjut dari pemilihan anggota BPD di 6 Desa pada 3 Kecamatan dengan jumlah anggota BPD sebanyak 36 orang, Rabu (15/9/2021).

Bupati Murung Raya Perdie M. Yospeh dalam sambutannya mengatakan, penting untuk dipahami bahwa BPD mempunyai peranan dalam menjalankan roda pemerintahan pada tingkat Desa. Oleh karena itu saya berharap Anggota BPD yang baru saja dilantik agar mempelajari betul-betul segala ketentuan dan peraturan yang menyangkut tentang peran, fungsi, tugas dan kewenangan anggota BPD sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat benar-benar memahami secara bertanggung jawab.

Perdie menerangkan, Anggota BPD yang dilantik pada hari ini telah melalui proses dan dipilih secara demokratis mewakili masyarakat untuk duduk dalam lembaga Badan Permusyawaratan Desa. BPD sebagai bagian dari Pemerintah Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

“Dengan demikian maka Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik dengan para anggota BPD yang baru terpilih untuk bersama-sama menumbuhkembangkan partsipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan rakyat,” pintanya.

Ia juga menuturkan, BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas Pemerintahan Desa, Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus dilandaskan dengan norma Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Perdie.

Perdie berharap anggota BPD yang baru dilantik bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wabup Mura Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Read Time:2 Minute, 48 Second

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Selasa malam (14/9/2021) dilaksanakan rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap 3 buah RAPERDA Kabupaten Murung Raya tahun 2021.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Mura Doni, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon dan sejumlah anggota DPRD Mura, Sekda Kab.Mura Hermon serta sejumlah para Kepala Dinas/Badan/Satuan lingkup Pemkab Mura.

Wabup Mura Rejikinoor saat membacakan Pidato Bupati Murung Raya menyampaikan, pihak pemerintah daerah sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi atas dukungan dari semua Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, yang mana pada prinsifnya bahwa semua Fraksi- fraksi telah menerima dan bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah daerah pada tahap pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya dan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya.

“Terkait dengan tanggapan dari fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat-Golongan Karya, Partai PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan dapat kami jelaskan sebagai berikut : I.Terhadap Pemandangan Umum, saran dan masukan dari seluruh fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang RAPBD Perubahan tahun 2021 pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya memperhatikan kepentingan yang sangat mendasar dan program-program prioritas dengan menyesuaikan kondisi terkini yang ingin diwujudkan oleh pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai upaya mewujudkan cita-cita pembangunan kabupaten Murung Raya,” ucapnya.

Ia menerangkan, Prosentase dan matrix program prioritas akan disampaikan pada saat pembahasan perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 antara legislatif dan eksekutif. Program prioritas yang terdapat pada peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 terdapat 77 program prioritas daerah yang dipertajam menjadi 39 program prioritas daerah yang akan disesuaikan kembali dengan prioritas nasional.

Kebijakan refocusing anggaran dilakukan oleh pemerintah pusat dengan dikeluarkanya : 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang anggaran refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) terkait dengan semakin luasnya penyebaran wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan dampaknya.

“Sebagai dampak dari regulasi sebagaimana tersebut, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian anggaran untuk dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan belanja prioritas lainnya sehingga banyak program/kegiatan yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Lanjutnya, “Jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, apabila masih terdapat kekurangan penyampaian oleh pemerintah daerah lebih lanjut akan disampaikan lebih rinci pada saat pembahasan. Terhadap saran dan masukan dari seluruh fraksi pada prinsipnya pemerintah daerah siap bersama-sama membahas 3 (tiga) buah RAPERDA dimaksud,” pungkas Wabup Mura Rejikinoor. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version