Pj Bupati Mura : Pentingnya Sinergi Dalam Penetapan Batas Desa

Read Time:36 Second

Murung Raya, InfoPublik – Pemerintahan Desa bersama BPD Desa wajib bekerja bersama, bersinergi dalam melaksanakan Penetapan Batas Desa.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Murung Raya (Mura) Hermon di kegiatan fasilitasi Penetapan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya, bertempat di GPU Tira Tangka Balang, Rabu (18/10/2023).

“Pentingnya juga peran Pemerintah Desa dan stakeholder terkait karena salah satu pihak yang paling mengetahui keadaan desa itu sendiri,” tutur Hermon.

Pj Bupati Mura Hermon menyampaikan, Dinas PMD Kabupaten Murung Raya juga melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa sebagai bahan evaluasi.

“Mari kita meningkatkan koordinasi serta komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten terkait percepatan penyelesaian Batas Desa. Terima kasih kepada seluruh unsur elemen yang sudah memfasilitasi,” ucapnya. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Mura Buka Kegiatan Fasilitas Penetapan & Penegasan Batas Desa

Read Time:1 Minute, 54 Second

Murung Raya, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan fasilitasi Penetapan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya (Mura). Kegiatan tersebut berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, Rabu (18/10/2023) yang dihadiri Pj Bupati Mura Hermon, Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Mura, Camat, Lurah, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas PMD Prov.Kalteng melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bernie Saputra menyampaikan, penetapan penegasan batas desa diamanatkan oleh Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta,” kata Bernie.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan dan Desa, Abikson mengatakan, Fasilitas Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya dalam rangka untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas desa wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan paduan dan masukan bagi Desa di Kabupaten Murung Raya dalam melaksanakan penetapan penegasan batas desa, baik secara teknis dan teori sehingga Desa mendapat kepastian hukum atas batas-batas administratif perdesaan,” kata Abikson.

Ditempat yang sama Pj Bupati Mura Hermon mengatakan, penetapan batas desa ini menjadi sangat penting, mengingat di Murung Raya ada beberapa wilayah yang berada di batas terluar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, bahkan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

“Hal ini menjadi penting agar tidak ada lagi permasalahan yang timbul dari persoalan batas desa. Melalui Fasilitasi sekaligus sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan batas desa dan juga dapat memberikan rekomendasi bagi desa mengenai perunjuk teknis penetapan batas desa sehingga output dari hal tersebut berupa peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa,” tutur Hermon.

Tambahnya, penetapan dan penegasan batas desa juga diperlukan Desa untuk kepastian yang jelas, agar pengelolaan wilayah dan sumber daya yang ada di Desa tidak lagi menjadi konflik di dalam masyarakat karena memiliki dasar hukum yang sah. Sehingga tidak ada lagi perebutan wilayah yang memiliki potensi di Desa. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pembentukan Forum Komunikasi Perubahan Perilaku & Penurunan Stunting Lintas Agama Kabupaten Murung Raya

Read Time:1 Minute, 32 Second

Murung Raya, InfoPublik – Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang Kantor Bupati Murung Raya, dilaksanakan pembentukan forum komunikasi perubahan perilaku dan Penurunan Stunting Lintas Agama Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/10/2023).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Presiden RI bapak Joko Widodo telah mengamanatkan kepada kita semua melalui Peraturan Presiden no. 72 Tahun 2021 untuk bersama-sama secara konvergen melakukan percepatan dan penurunan stunting,” tutur Kepala Dinas Dinas P3A DALDUKKB Kab. Murung Raya Lynda Kristiane melalui Sekretaris Dinas, Daniel Pantandianan.

Dikatakannya, semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitive.

“Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan,” jelas Daniel.

Ia juga mengatakan, salah satu penyebab terjadinya stunting adalah kurangnya pengetahuan orangtua tentang pola asuh anak. Masih banyak orangtua yang tidak faham mengenai kebutuhan gizi anaknya. Hal ini terjadi salah satunya karena pernikahan usia anak, sehingga orangtua muda tidak mempunyai kesiapan untuk mengasuh dan memenuhi kebutuhan gizi anak sebagaimana mestinya.

“Melalui forum komunikasi perubahan perilaku dan penurunan stunting lintas agama, mari kita bersama – sama mengambil bagian untuk berperan dalam pencegahan stunting dari hulu. Mari kita Bersama-sama mengkampanyekan secara masif tentang usia ideal menikah, yaitu 21 tahun perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dan bersedia mendukung pendampingan calon pengantin/ calon PUS selama 3 bulan, melalui skrining di aplikasi elsimil (aplikasi elektronik siap nikah dan hamil) oleh Tim Pendamping Keluarga agar terdeteksi apakah calon pengantin dalam kondisi ideal untuk hamil dan menikah, melaksanakan edukasi kepada calon pengantin mengenai kesehatan reproduksi, gizi dan penyiapan kehidupan berkeluarga, serta Pendampingan Catin/Calon PUS untuk memastikan kondisi risiko stunting teridentifikasi dan ditindaklanjuti dengan upaya-upaya kesehatan dan peningkatan status gizi sehingga pada saat menikah berada dalam kondisi ideal,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version