Polres Siap Lakukan Operasi Lilin 2019 Menghadapi Natal Dan Tahun Baru

Read Time:58 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula Pos Polisi Bundaran Emas Puruk Cahu, depan Rujab Bupati Murung Raya (Mura), Kapolres Mura AKBP. Dharmeswara Hadi Kuncoro, S.IK melakukan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Ketua DPRD Mura Doni, Forkopimda, Kadis Dishub, Kadis Satpol PP, Kadis BPBD, Kadis Diskominfo SP, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI dan pejabat lingkup Polres Mura. Kamis (19/12).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan kesiap-siapan seluruh aparat dalam menghadapi operasi Lilin, menjelang Natal dan Tahun Baru.

Kemudian Kapolres meminta “untuk dilakukan operasi terhadap penyalahgunaan Narkoba, terutama untuk para sopir angkutan umum bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) dan kerjasama dengan Dinas Perindagkop untuk melakukan pemeriksaan bahan makanan dan minuman yang kadaluwarsa, juga terkait dengan kesediaan sembako”.

Kapolres juga meminta “kepada Instansi terkait agar ikut ambil bagian di dalam mewujudkan kelancaran memasuki Masa Raya Natal dan Tahun baru. Misalnya Dishub menyiapkan rambu lalu lintas di tempat umum yang dianggap rawan lakalantas”.

Sementara itu Wakil Bupati mengapresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Polres. Untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran selama kegiatan Natal dan Tahun Baru. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rejikinoor: Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Adalah Suatu Keharusan Untuk Efisien dan Efektivitas Pelayanan Publik

Read Time:1 Minute, 3 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Tahapan penyusunan Master Plan E-Government, Tim penyususun Master Plan E-Government  dan Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya serta melibatkan seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Murung Raya.

Forum Group Discussion (FGD) E-Government Master Plan E-Government ini dilaksanakan di Aula Baplitbangda Kab. Mura. Rabu (18/12). 

Belum terintegrasinya data antar instansi Pemerintahan juga menjadi kendala dalam penerapan E-Government. Bimo mengatakan, bahwa anggaran yang kurang memadai, tidak adanya standarisasi infrastruktur, serta minimnya tingkat keamanan informasi dalam penerapan E-Government juga menjadi kendala.

Sebelumnya, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor menjelaskan, “penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah suatu keharusan untuk efisien dan efektivitas pelayanan publik yang menjadi tugas pokok Pemerintah daerah”.

Diakui memang pelayanan berbasis elektronik masih belum diterapkan secara masif karena masih ada beberapa kendala. Selain itu, lanjut Rejikinoor, “berbagai sistem berbasis elektronik dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Murung Raya saat ini belum terintegrasi dengan baik. Hal ini mengakibatkan pola birokrasi lama masih berjalan sehingga terjadi kesenjangan pemanfaatan teknologi informasi antara satu instansi dengan yang lainnya”.

Berkenaan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Diskominfo SP telah mengawali dengan melakukan pembuatan Master Plan E-Government/ Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan saat ini dilakukan pemaparan hasil survey yang dilakukan. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Penerapan SPBE-E-Government Masih Terkendala Regulasi

Read Time:53 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura) Bimo Santoso menjelaskan, kendala terkait penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/ E-Government di Kabupaten Murung Raya.

Menurut Bimo, kendala yang dihadapi dalam penerapan SPBE/ E-Government adalah terbatasnya peraturan sebagai payung hukum. Diakui memang hingga saat ini, belum ada regulasi yang sungguh-sungguh menjelaskan secara mendetail mengenai mekanisme penerapan E-Government. Rabu (18/12).

“Perlu adanya kebijakan E-Government terpadu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Perangkat daerah”, ujar Bimo ketika menjawab pertanyaan peserta Forum Group Discussion (FGD) E-Government di Aula Baplitbangda Kab. Mura.

Selain itu, penerapan E-Government pada perangkat Daerah belum maksimal karena terbatasnya tenaga IT yang kompeten di bidang teknik informatika. Hal ini disebabkan adanya penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan keahliannya dan minimnya formasi di bidang keahlian khusus pada saat penerimaan Pegawai, termasuk untuk formasi tenaga ahli bidang teknik informatika. “Adanya moratorium ASN ini menyebabkan terjadinya kekurangan sumber daya manusia untuk tenaga yang ahli di bidang E-Government“, lanjut Bimo. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

FGD Master Plan E-Government Kab. Murung Raya Dibuka Oleh Wabup

Read Time:1 Minute, 31 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) E-Government yang diprakarsai oleh Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya dibuka oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor bertempat di aula Baplitbangda. Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kab. Murung Raya Heriyus, kepala OPD dan pejabat yang membidangi perencanaan dan IT. Rabu (18/12).

Dalam laporannya Kadis Kominfo SP Bimo Santoso menyampaikan bahwa dasar kegiatan FGD adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, ditindak lanjuti dengan Keputusan Menkominfo No57/Kep/M.Kominfo/12/2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Government Lembaga; Kemudian pada tahun 2018 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Sudah lima belas tahun lebih kita baru akan membuat Master plan E-Government”, ungkap Bimo. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sebagai leading sector di bidang pengembangan dan pemanfaatan TIK maupun OPD lain saat ini mengelola berbagai sistem aplikasi yang mana pertumbuhannya semakin terus meningkat.

Ketidakseragaman dalam proses pengembangan aplikasi SPBE yang digunakan menjadi permasalahan tersendiri dalam melakukan proses pemeliharaan. Belum tersedianya kebijakan, panduan dan standar yang jelas terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan sistem SPBE membuat pengelolaan tidak berjalan dengan efektif.

Dalam Sambutannya Wabup Rejikinoor mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mengembangkan E-Government yang dibutuhkan oleh masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah, mengingat pendapatan Asli Daerah (PAD) di Murung Raya masih relatif kecil, namun demikian, E-Government terus dikembangkan sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten Murung Raya, program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah”.

Rejikinoor juga menambahkan, pihaknya sangat mendukung adanya FGD ini, karena akan semakin banyak mendapatkan masukan berkaitan dengan akselerasi pemanfaatan E-Government di daerah. “FGD ini harus bisa memunculkan rumusan-rumusan baru berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi”, ucap Rejikinoor. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version