Pimpin Rakor Pengendalian Kebakaran Lahan, Ini Perintah Bupati

Read Time:2 Minute, 45 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kegiatan ini dipimpin oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph. Rakor yang digelar kali ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Pemkab Murung Raya beserta jajarannya untuk langkah pencegahan kebakaran lahan atau Karthula yang biasanya kerap terjadi menjelang musim kemarau. Selasa (22/9/2020).

Dalam Laporannya Kepala BPBD Kab. Mura Kariadi menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rakor adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.9/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2018Tanggal 7 Maret 2018 Tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan Dan Darurat Kebakaran Hutan Dan Lahan, Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/274/2020 Tanggal 6 Agustus 2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Murung Raya Tahun 2020.

“Pemantauan Titik Panas BMKG berdasarkan satelit Terra-Aqua-Noaa20-NSPP sejak awal bulan September 2020 hingga saat ini di wilayah Murung Raya terdapat 757 titik panas, yakni Kecamatan Tanah Siang sebanyak 196, Kecamatan Laung Tuhup sebanyak 178, Kecamatan Murung sebanyak 101, Kecamatan Barito Tuhup Raya sebanyak 75 dan Kecamatan Permata Intan sebanyak 48,” jelas Kariadi.

Sementara itu Camat Laung Tuhup (Latup) Supriadi Usup melaporkan bahwa tidak dapat disangkal bahwa saat ini ada masyarakat yang berladang dengan cara membakar sebagaimana kebiasaan yang telah dilakukan secara turun menurun. “Ketika kami melawati jalan dari Muara Laung tadi dipinggir jalan ada aktivitas masyarakat yang membakar lahan, namun luasnnya tidak sampai satu hektar dan di pantau oleh Brigade Karhutla,” ujar Usup panggilan akrab Camat Latup.

Wakapolres Kompol Wawan Hariananda mengharapkan perhatian semua pihak mengingat di Wilayah Murung Raya telah terdeteksi Hotspot lebih dari 700 titik ‘apabila terus ada peningkatan hotspot kita seakan tidak melakukan upaya pencegahan, itulah sebabnya kita harus lebih solid dalam pengendalian Karhutla di Mura. Kemudian Kasatreskrim Roni Nababan berharap agar kegiatan masyarakat yang membakar lahan untuk berladang tidak sampai berhadapan dengan hukum. Sementara Kasat Intel juga mewanti-wanti agar semua pihak mensosialisasikan Peraturan terkait dengan pengendalian kebakaran lahan kepada masyarakat.

Pihak Dewan Adat Dayak Kab. Mura yang hadir pada rapat koordinasi tersebut Sekretaris Umum DAD Kab. Mura Herianson D. Silam mengharapkan agar kasus yang menimpa salah satu warga desa Juking Pajang tidak terulang lagi “Kiranya Pemerintah dapat memberikan solusi yang bijak terkait dengan masyarakat yang akan membuka lahannya”. Hal inipun didukung oleh Bertho K. Kondrat yang juga hadir mewakili DAD Murung Raya. “Bila Pemerintah melarang masyarakat membakar lahan untuk berladang maka juga harus memberikan solusi,” tuturnya.

Di kesempatan tersebut Wakil Bupati Rejikinoor juga memberikan tanggapan bahwa berladang dengan membakar lahan sudah terbiasa dilakukan oleh masyarakat, yang terpenting jangan sampai berdampak yang kurang baik terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem. “Kalau sudah merusak ekosistem dan kesehatan akan berhadapan dengan hukum karena melanggar Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Mengakhiri Rakor Bupati Perdie M. Yoseph memerintahkan kepada Kepala BPBD dan Kepala Dinas Kominfo SP agar gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lewat spanduk, media sosial, media cetak maupun online, agar masyarakat tahu dampak negatif akibat membakar lahan maupun hutan. “Melalui media sosial, online, cetak, Radio Smura, televisi, spanduk, baliho dan yang lainnya kita mulai gencar melakukannya. Kita imbau kepada semua masyarakat, agar bisa memahami dampak negatif dari kebakaran lahan itu, baik dari segi kesehatan dan ekonominya,” pungkasnya. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Paripurna DPRD Mura, Pemda Mura Serahkan Raperda Tahun 2020

Read Time:2 Minute, 15 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu. Dilaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III tahun 2020, dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020, dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada DPRD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2020. Selasa (22/9/2020).

Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III tahun 2020 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Likon. Di kesempatan ini Bupati Mura Perdie M. Yoseph menyampaikan sambutan yang diwakili oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor.

Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat menyampaikan sambutan Bupati Mura Perdie M. Yoseph

Dalam sambutannya Bupati Mura menjelaskan, latar belakang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum dibentuk berdasarkan Implikasi Yuridis Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Perda Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan/atau susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Murung Raya nomor 17 tahun 2006. Perda tersebut dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum bagi PDAM Tirta Dharma menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Murung Raya karena masih mengacu pada Undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai Badan Usaha Milik Daerah khususnya pada PDAM tentunya Perda Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2003 tentang Pembentukan dan/atau Susunan Organisasi Perusahaan Daerah air minum Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Murung Raya nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan/ atau susunan organisasi Perusahaan Daerah air minum Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum,” tutur Wakil Bupati Rejikinoor saat membacakan sambutan Bupati Mura.

Tujuan perubahan bentuk PDAM yang dituangkan dalam Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bupati Mura yang diwakili oleh Wakil Bupati Mura saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020

“Untuk itu besar harapan kami, DPRD Kabupaten Murung Raya bersama-sama dengan Pemerintah daerah melalui Perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan Raperda ini sehingga pada penetapannya nanti, Perda ini sesuai dengan Asas-asas Peraturan Perundang-undangan yang baik,” ucap Rejikinoor. (Diskominfo_AnrNof)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version