Pemkab Mura Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

Read Time:1 Minute, 12 Second

Puruk Cahu, InfoPublik – Di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya tentang rancangan peraturan daerah tentang RAPBD tahun anggaran 2025.

Agenda Penyampaian RAPBD Tahun 2025 dihadiri oleh Pj Bupati Mura, Hermon, Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie, Anggota DPRD Mura, Pj Sekda Mura, Rudie Roy, Asisten II Setda Mura, Yulianus, Asisten III Setda Mura, Batara dan unsur Forkopimda Mura dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura, kamis (22/11/2024) malam.

Penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD merupakan jawaban atas permasalahan, masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD kepada Pemerintah Daerah tentang kendala dan permasalahan serta upaya yang akan di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.

Pj Bupati Mura, Hermon mengapresiasi atas seluruh masukan, saran dan kritik yang membangun dan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya.

“Untuk pembangunan jalan Tumbang Lahung – Tumbang Kunyi (Lanjutan) pada saat ini dalam tahap pelaksanaan dan tuntas pembukaan kembali badan jalan sampai Tumbang Kunyi,” tutur Hermon.

Lanjut Hermon menyampaikan, “untuk pembangunan jaringan kelistrikan, rencana yang akan dinyalakan pada awal bulan desember 2024 sebanyak delapan desa di Kecamatan Laung Tuhup dan 1 desa di Kecamatan Barito Tuhup Raya, dan yang sedang dalam proses pembangunan jaringan listrik, ada di 8 desa Kecamatan Barito Tuhup Raya,” tambahnya.(DiskominfoSP_Nof, Gun/eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Sekda Mura Lakukan Pemantauan Kesiapan Pilkada 2024

Read Time:1 Minute, 30 Second

Puruk Cahu, InfoPublik – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura), Rudie Roy didampingi Asisten III Setda Kab.Mura, Batara memantau sekaligus evaluasi kesiapan Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024 di aula Kecamatan Tanah Siang, Jumat (22/11/2024).

Acara tersebut juga dihadiri, Sekretaris Camat Tanah Siang, Ronaldy Kwitano, Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tanah Siang, Leo Maraja, serta PPS se-Kecamatan Tanah Siang dan undangan lainnya.

Sekretaris Camat Tanah Siang, Ronaldy Kwitano sekaligus sekretaris PPK Tanah Siang menyampaikan bahwa Kecamatan maupun seluruh panitia siap melaksanakan dan mensukseskan Pilkada yang akan di laksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

Leo Maraja selaku Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Siang, juga melaporkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak. 11.170 orang terdiri 5.871 laki-laki dan 5.299 perempuan dan 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yng tersebar di 27 Desa.

Sedangkan untuk pendistribusian logistik Pilkada akan di distribusikan tanggal 25 november 2024 untuk akses desa yang jauh dan tanggal 26 Nopember 2024 untuk desa yang dekat.

Sementara itu Pj Sekda Mura, Rudie Roy menghimbau dan menyampaikan beberapa hal terkait persiapan Pilkada, diantaranya Penetapan tempat Pemungutan suara harus strategis, aman, terkait pengamanan agar berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk menjaga situasi aman dan kondusif serta lakukan sosialisasi tingkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

“Mohon dukungan bapak ibu PPK dan PPS menghimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, Netralitas dan integritas semua elemen PPK, PPS dan ASN Pemerintah harus di jaga sehingga setiap tahapan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan lancar dan aman,” kata Rudie Roy.

Dengan langkah-langkah dan upaya yang sudah dilalui selama ini baik itu bimtek maupun pelatihan, diharapkan PPK, PPS maupun KPPS mampu menjalankan tugas secara efektif dan profesional demi kelancaran Pilkada yang sehat, damai dan berlangsung dengan baik.(DiskominfoSP_Nof, Rid/eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Mura Monitoring Desk Pilkada 2024 di Kecamatan Sungai Babuat

Read Time:1 Minute, 12 Second

Puruk Cahu, Info Publik – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, didampingi Asisten II Setda Kab.Mura, Yulianus, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait, melaksanakan kegiatan monitoring desk Pilkada  2024 di Kecamatan Sungai Babuat. Acara tersebut berlangsung di kantor Kecamatan setempat, Jumat (22/11/2024).

Dalam laporannya, Camat Sungai Babuat, Ronny Paska, menyampaikan bahwa wilayah kecamatan ini mencakup enam desa dengan total 2.055 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 14 petugas disiapkan untuk mengawal jalannya pemungutan suara dan situasi keamanan di wilayah tersebut dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Babuat, Yeti, melaporkan adanya kendala teknis di lapangan, khususnya terkait sinyal yang memengaruhi penginputan data melalui aplikasi Sirekap.

Selain itu, Yeti juga menyoroti pentingnya kesiapan pasokan listrik, terutama penggunaan genset, untuk mengantisipasi kendala jika proses rekapitulasi berlangsung hingga malam hari.

Pj Bupati Murung Raya, Hermon menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang aman dan transparan. Ia mengingatkan seluruh petugas untuk, memastikan keamanan dan jumlah surat suara yang diterima di setiap TPS. Mengawasi kondisi keamanan di TPS selama proses pemungutan suara, memahami tugas masing-masing anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) demi kelancaran Pilkada, menjaga komunikasi yang baik antara KPPS, PPK dan pihak terkait lainnya.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan kesiapan seluruh elemen pelaksana Pilkada 2024 di Kecamatan Sungai Babuat agar berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” pungkas Hermon.(DiskominfoSP_Nof, Res/Eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemusanahan Arsip Lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Mura

Read Time:1 Minute, 1 Second

Puruk Cahu, InfoPublik – Pemusnahan Arsip Lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya (Mura), kegiatan berlangsung di kantor setempat, kamis (21/11/2024). Pemusnahan arsip ini dilakukan secara simbolis oleh Asisten III Setda Kab.Mura dan disaksikan secara langsung oleh pejabat terkait lainnya.

Arsip dinamis ini memiliki jangka waktu simpan yang terbatas, yang diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). JRA merupakan instrumen penting dalam manajemen arsip, yang memberikan panduan tentang berapa lama suatu arsip harus disimpan, dan bagaimana arsip tersebut harus dikelola setelah melewati masa retensinya, apakah akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Asisten III Setda Kab.Mura, Batara mengatakan, Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini.

“Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola Pemerintahan berbasis elektronik,”kata Batara saat membacakan sambutan Pj Bupati Mura.

Dikatakannya juga, SRIKANDI hadir untuk mempermudah pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Dengan memanfaatkan SRIKANDI, proses pengelolaan arsip akan menjadi lebih efisien, terintegrasi dan transparan.(DiskominfoSP_Nof/eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III DPRD Murung Raya Bahas RAPBD 2025

Read Time:52 Second

Puruk Cahu, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024, kamis (21/11/2024).

Di ruang Paripurna DPRD Murung Raya (Mura), agenda rapat kali ini adalah penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie mengatakan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal tersebut disebutkan kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon dalam laporannya menyampaikan RAPBD tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan sejumlah regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“RAPBD 2025 ini mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berorientasi pada manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.(DiskominfoSP_Nof, Log/Eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version