Sekda Mura Ikuti Secara Virtual Kegiatan Dengan Tema “Transformasi Budaya Kerja di Era 4.0”

Read Time:1 Minute, 16 Second

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Sekda Kab.Mura Hermon didampingi pejabat terkait mengikuti acara Kick Off BerAKHLAK di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (23/2/2022).

Kegiatan yang mengusung Tema “Transformasi Budaya Kerja di Era 4.0”, berlangsung secara Hybrid digelar terpusat di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta.

BerAKHLAK adalah core values yang merupakan akronim dari “Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif”.

Acara dibuka secara resmi oleh Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian. Dalam arahannya, Tito Karnavian menyampaikan kemajuan tekhnologi transportasi membuat dunia ini menjadi kecil, kemajuan tekhnologi informasi membuat informasi dimanapun berada sepanjang ada jaringan internet semua bisa terhubung.

Guna menjawab tuntutan era Industri 4.0, perlu dirumuskan konsep strategi kebudayaan yang tepat dan akurat agar transformasi budaya dapat berjalan dengan tepat dan relevan sesuai dengan tuntutan zaman. Diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik tentang Budaya Kerja BerAKHLAK bagi seluruh PNS di lingkup Kemendagri sehingga dalam implementasinya nantinya dapat berjalan secara optimal dan benar-benar terinternalisasi dalam proses menjalankan tugas dan fungsi sehari hari.

Kegiatan ini dirangkai dengan Penandatanganan Komitmen Kemendagri BerAKHLAK oleh Mendagri bersama seluruh Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kemendagri.

Acara ini dihadiri sejumlah narasumber diantaranya Deputi Aparatur SDM KemenPAN&RB Alex Denni yang menyampaikan Materi tentang Penguatan Budaya Kerja dan Employer Branding sebagai Bagian dari Strategi Akselerasi Transformasi SDM Aparatur dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan Founder ESQ Group Ary Ginanjar Agustian yang memaparkan Materi mengenai ASN BerAKHLAK, Menuju Indonesia Emas”. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura Ikuti Rakornas Penanggulangan Bencana

Read Time:1 Minute, 8 Second

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon, didampingi Kalaksa BPBD Kabupaten Murung Raya Kariadi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2022.

Rakornas dihadiri secara virtual dari Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Rabu (23/2/2022). Rakornas bertema “Meningkatkan Kolaborasi dan Integrasi dalam Mewujudkan Ketangguhan Bangsa Menghadapi Bencana” dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Negara.

Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan Indonesia termasuk 35 Negara yang paling rawan risiko bencana di dunia. Hampir setiap hari ada bencana dibeberapa wilayah di Indonesia.

Joko Widodo meminta agar penanggulangan bencana harus dilakukan secara terpadu, sistematik dan rencana induk penanggulangan bencana Tahun 2022 – 2044 harus dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. “Semua tahapan harus dilaksanakan secara disiplin dan konsisten, Indoenasi harus menjadi Bangsa yang tangguh terhadap bencana”, tutur Presiden.

Presiden mengatakan sebagai salah satu pilar penanganan bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus selalu berbenah diri, pertama yakni Budaya kerja BNPB harus siaga, antisipatif, responsif dan adaptif. Kedua, orientasi pada pencegahan harus diutamakan. Ketiga, infrastruktur untuk mengurangi risiko bencana harus terus ditingatkan, dilakukan bersama-sama antara Pemerintah dan masyarakat. Keempat, BNPB harus aktif mengajak seluruh aparat Pemerintah Pusat maupun Daerah agar semua program harus berorientasi pada tangguh bencana. Kelima, bangun sistem edukasi kebencanaan yang berkelanjutan terutama di Dearah rawan bencana. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wabup Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi DPRD Mura

Read Time:1 Minute, 29 Second

MC_Murung Raya – Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinoor menyampaikan jawaban dan penjelasan dari pemerintah daerah terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi- fraksi DPRD Murung Raya terhadap 6 buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.

Pada rapat paripurna ke -4 masa sidang I ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon serta dihadiri oleh anggota DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Paripurna lantai II Sekretariat DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu, Senin (21/2/2021).

Dalam sambutan, Wakil Bupati Rejikinoor menyampaikan apresiasi dan berterimakasih atas saran dan masukan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan.

“Kami percaya bahwa dengan adanya saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya akan menghasilkan suatu produk hukum yang bermanfaat dan efisien serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bumi tanah malai tolung lingu ini,” kata Rejikinoor.

Sementara jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD diantaranya bidang pajak dan retribusi.

Wakil Bupati mengutarakan bahwa pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sebagai warga yang telah ditetapkan secara hukum dan sah sebagai wajib pajak baik perorangan maupun yang berbadan hukum lainnya yang bersifat memaksa untuk membayar pajak.

Sedangkan retribusi sebagai mana diatur dalam Undang Undang nomor 16 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang peribadi atau badan dengan kata lain tidak wajib dipungut retribusi jika tidak menggunakan jasa atau izin kegiatan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

“Kewenangan memungut pajak dan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah untuk menjalankan otonomi daerah yang bersifat membangun dari rakyat untuk rakyat,” ujar Rejikinoor. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version