“TEORI STUFENBAU SEBAGAI PONDASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH”

Read Time:1 Minute, 43 Second

Murung Raya, Info Publik – Untuk melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah memiliki hak dan kewenangan dalam menentukan kebijakan di wilayahnya, namun kebijakan ini harus tetap sejalur dengan koridor peraturan perundang-undangan. Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah wajib menuangkannya dalam Peraturan Daerah. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, disamping sebagai instrumen kebijakan otonomi, perda juga merupakan sebagai peraturan pelaksana yang mendetail dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menampung kekhususan daerah, dan sebagai alat pembangunan di daerah. Peraturan Daerah dibentuk oleh lembaga yang berwenang yakni DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Materi muatan Peraturan Daerah harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas : 1. UUD RI Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR; 3. Undang-Undang/Perppu; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut berlandaskan pada Teori Stufenbau yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Menurutnya sistem hukum seperti anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi (konstitusi), dan kaidah hukum yang tertinggi harus bepegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak konkrit (abstrak). Berdasarkan teori tersebut, maka dalam pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya seperti UUD RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Bahkan berdasarkan Teori Stufenbau, UUD RI Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan norma hukum paling tinggi, tidak boleh bertentangan dengan norma dasar (grundnorm) yaitu Pancasila.

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. https://hukumexpert.com/teori-hukum-stufenbau/, diakses pada tanggal 22 November 2024.

Penulis :

Ni Wayan Lisa Purwani, S.H

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Sekretariat Daerah

(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Murung Raya Resmi Buka Lomba Memancing

Read Time:1 Minute, 15 Second

Murung Raya, Info Publik – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon didampingi Pj Sekda Mura, Rudie Roy, secara resmi membuka kegiatan lomba memancing yang diselenggarakan di kolam ikan hasil restocking Dinas Perikanan dan Peternakan di Kelurahan Puruk Cahu Seberang, tampak masyarakat antusias mengikuti lomba.

Pj Bupati Mura, Hermon menyampaikan terima kasih kepada para penyumbang hadiah, termasuk panitia, Dinas PUPR, dan Diskop UKM Perindag, atas dukungan yang diberikan.

Hermon juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang olahraga rekreasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Kita harap kegiatan memancing ini bisa menjadi olahraga rekreasi yang menarik dan memberikan pendapatan daerah. Saya minta kepada Dinas Perikanan agar menyiapkan spot-spot memancing di sekitar kita agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk berlibur. Selain itu, perlu ada retribusi dengan nominal yang terjangkau, seperti Rp5.000 per hari atau per minggu, agar ada pemasukan untuk daerah,” ujarnya.

Ia juga menyarankan pembangunan fasilitas pendukung seperti gazebo di area memancing, untuk menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Dengan adanya lokasi memancing ini, ekonomi masyarakat sekitar akan hidup,” tambahnya.

Reyzal Samad, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, menjelaskan bahwa kolam yang digunakan untuk lomba memancing ini telah dipelihara selama lima hingga enam bulan terakhir. Pihaknya melakukan restocking dengan menyebar bibit ikan nila, kaloi, haruan dan papuyu.

“Kegiatan ini adalah hasil kerja keras kami dalam menjaga dan memanfaatkan kolam masyarakat. Kami berharap lomba ini menjadi awal yang baik untuk pengembangan sektor perikanan di Murung Raya,” kata Reyzal.(DiskominfoSP_Nof, Log/Adet).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version