Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Murung Raya Juara III Lomba Mangenta FBIM 2022

      20 Mei 2022

      FBIM Tim Jukung Tradisional Murung Raya Juara III, Meski Minim Persiapan

      19 Mei 2022

      Bupati Murung Raya Safari Syawal Perdana Bersama Ketua Komisi II DPRD Murung Raya

      19 Mei 2022

      Murung Raya Juara II Lomba Karungut Kategori Putra, FBIM 2022

      18 Mei 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura Hadiri Vicon Terkait Kesiapan Online Single Submission
    Berita Murung Raya

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura Hadiri Vicon Terkait Kesiapan Online Single Submission

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel24 Februari 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MC_Murung Raya – Asisten perekonomian dan pembangunan Sekretarian Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Ferry Hardi mewakili Bupati Murung Raya Perdie M.Yoseph dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS).

    Rakor diikuti Asisten perekonomian dan pembangunan didampingi Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kab.Mura dan undangan lainnya secara virtual melalui Video Conference (Vicon) dari aula A kantor Bupati Murung Raya. Selasa (23/02/2021).

    Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) Airlangga Hartarto . Hadir sebagai narasumber antara lain Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian , Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati , Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate , Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

    Sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini membahas Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengawasan dan pengawasan.

    Pada Pelaksanaan Perizinan Berusaha, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.Sistem OSS merupakan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan upaya terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Kehadiran Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2021 mempengaruhi sistem OSS, salah satunya adalah perubahan yang terkait dengan konsep perizinan berbasis risiko yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai Pokok-pokok Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 termasuk analisis risiko kegiatan, NSPK, sistem OSS, tata cara pemantauan, evaluasi dan reformasi kebijakan, penyelesaian masalah dan hambatan dan sanksi.

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyampaikan mengenai ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tujuan penyelenggaraan usaha di Daerah di antaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengatur kewenangan kewenangan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah, penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengawasan dan pengawasan Administratif. (DiskominfoSP_Nof).

    ]]>
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Murung Raya Juara III Lomba Mangenta FBIM 2022

    20 Mei 2022

    FBIM Tim Jukung Tradisional Murung Raya Juara III, Meski Minim Persiapan

    19 Mei 2022

    Bupati Murung Raya Safari Syawal Perdana Bersama Ketua Komisi II DPRD Murung Raya

    19 Mei 2022

    Murung Raya Juara II Lomba Karungut Kategori Putra, FBIM 2022

    18 Mei 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Murung Raya Juara II Lomba Karungut Kategori Putra, FBIM 2022

    18 Mei 2022

    Mantap, Murung Raya Juara I Lomba Maneweng, Manetek, Tuntang Mayila Kayu

    18 Mei 2022
    Latest Posts

    Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Kalteng Kunker Ke Kabupaten Murung Raya

    29 Maret 2021

    Wabup Mura Secara Virtual Ikuti Raker Bersama Mendagri

    24 Januari 2022

    Ini kendala Warga Murung Raya Enggan Tinggalkan BAB di Sungai

    11 Maret 2019

    Mura Akan Bangun Bundaran Perdie M Yoseph dan Taman Sapan

    15 Desember 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2022 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version