Kejari Murung Raya Usut Perusahaan Pelanggar BPJS Ketenagakerjaan

Read Time:2 Minute, 0 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan pentahapan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Perusahaan skala mikro diwajibkan dengan 2 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKM). Perusahaan skala kecil diwajibkan dengan 3 program (JKK, JKM, Jaminan Hari Tua/JHT), Perusahaan skala menengah dan besar diwajibkan dengan 4 program (JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun/JP).

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P. Sitinjak, selaku Jaksa Pengacara Negara dan sebagai Ketua Tim Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Murung Raya, bersama Kepala BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Palangka Raya, Royyan Huda, selaku Sekretaris Tim Kepatuhan, menggelar “Forum Discussion Group (FGD)” dengan mengundang para Kepala SOPD terkait, bertempat di kantor Kejari Murung Raya, Puruk Cahu. Kamis (10/10).

Hasil FGD pada intinya, sepakat agar Tim Kepatuhan segera memanggil, Perusahaan wajib daftar yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dimulai dari tahap pembinaan, maka diharapkan tidak perlu diambil tindakan hukum terberat lebih lanjut, yaitu ke tahap pembubaran PT secara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2 – 5 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan ancaman tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sanksi tidak mendapat pelayanan publik dapat meliputi izin terkait usaha, izin keikutsertaan tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia buruh, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sanksi itu diatur pada Pasal 9 ayat 1 PP 86 tahun 2013, sebagai pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di dalamnya disebutkan wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PP Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa Perusahaan/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu antara lain perizinan usaha, izin mengikuti tender LPSE, Surat Izin Mengemudi Polres, Sertifikat tanah BPN, Paspor Imigrasi, atau STNK Polres.

Pada UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp1 miliar. Perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan iuran BPJS, karena ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja. Tindakan tegas ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Perdie Menyambut Baik Program Bantuan Pangan Non Tunai

Read Time:44 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya -Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melaksanakan launching  penyerahan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019, yang diberikan kepada keluarga miskin berupa beras dan telur ayam, yang nilainya Rp 110.00. Kamis (10/10).

Bantuan Sosial pangan Non tunai (BPNT) ini dalam bentuk  pemberian bantuan melalui E- Warung, bantuan yang diterima beras berwalitas Premium sejumlah 5 kilogram dan satu papan telur.

Sebagai Kepala Daerah saya menyambut baik pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), “Cukup dengan menggesek kartu yang disebut dengan “Kartu Combo” Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan berupa telur dan beras”. Imbuh Bupati Murung Raya, Perdie M.Yoseph.

“Program BPNT diharapkan bisa meringankan beban masyarakat kurang mampu, serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat, sehingga ketahanan pangan di tingkat KPM dapat meningkat dan sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan”. Tutur Perdie. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Program Bantuan Pangan Non Tunai Harus Tepat Sasaran

Read Time:44 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya menyerahkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sekaligus melaunching program di GPU Tira Tangka Balang, Puruk Cahu. Kamis (10/10).

BPNT bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga ketahanan pangan di tingkat KPM dapat meningkat dan sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam sambutan Kepala Dinas Sosial Murung Raya, Rusine menyampaikan “Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat harus efisien, tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi (6T)”.

Program BPNT mempunyai tujuan unutuk mengurangi beban, dengan peralihan program dari RASTRA ke BPNT di maksudkan untuk memberikan nutrisi yang lebih seimbang yang dulunya cuma beras sekarang ada tambahan Telur. Dengan menggunakan kartu yang dibelanjakan melalui E-Warung. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Murung Raya Launching Bantuan Pangan Non Tunai

Read Time:1 Minute, 3 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan Lounching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang sebagai bentuk perubahan dari Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (BANSOS RASTRA). Lounching tersebut dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang. Kamis (10/10).

BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing KPM mendapatkan bantuan pangan yang nilainya Rp 110.000/perbulannya, adapun bantuan yang diserahkan berupa beras dan telur ayam senilai Rp 110.000.

Bupati Murung Raya Perdie M.Yoseph melalui kesempatan ini menyampaikan bahwa jumlah penerima BPNT untuk Kabupaten Murung Raya tahun 2019 sebanyak 2.930 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

“Bantuan non tunai yang disalurkan setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan beras dan telor di Elektronik Warung (E-Warung) yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dan terresgister di basis data terpadu Kementrian Sosial bekerja sama dengan Bank penyalur”. Tutur Perdie.

“Saya berharap semua program yang bersifat bantuan, baik dari daerah maupun program dari pusat adalah program yang harus kita salurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak menerimanya”. Ungkap Perdie.

Hadir dalam lounching Program BPNT, Forkopimda Mura, anggota DPRD Mura Tafruji, sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Mura, Camat se-Kab.Mura dan tamu undangan lainnya, serta insan pers. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kaum Muda Antusias Mengikuti Audisi Pesparawi

Read Time:59 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Lembaga Pengembangan Pesparawi (LPP) Kecamatan Murung melakukan audisi dalam rangka mencari talent untuk mengikuti Pesparawi tingkat Kabupaten Murung Raya yang akan dilakanakan pada akhir tahun ini.

Menurut penjelasan ketua LPP Kecamatan Murung Bimo Santoso, bahwa seleksi peserta lomba Pesparawi dilaksanakan selama tiga hari di Gereja Eliotria komplek Christian Center.

“Ada beberapa kategori yang diseleksi antara lain, untuk Paduan Suara Campuran Dewasa, Paduan Suara Wanita, Paduan Suara Remaja/pemuda, Solo Remaja/pemuda  putra/putri, Solo anak Putra/putri berdasarkan umur”. Jelas Bimo. Senin (08/10).

“Kami sangat gembira karena kaum muda sangat antusias mengikuti audisi ini, menurut data sekitar 100 lebih anak muda mengikuti audisi, menandakan bahwa kegiatan Pesparawi sangat mendapat apresiasi dari kaum muda, semoga saja antusias kaum muda ini akan membawa keberhasilan”, Imbuh Bimo.

Sementara itu tim audisi Dita Sabatini menyampaikan bahwa “Hari ini akan dilakukan audisi kategori Solo anak putra/putri usia 6-8 tahun, Solo anak Putra/putri usia 9-12 tahun dan Solo Remaja/Pemuda Putra/putri usia 15-23 tahun. Kita berharap juga banyak yang mengikuti sehingga kita memiliki sumber daya penyanyi yang cukup”. Tutur Dita yang pernah mengenyam pendidikan musik di Filipina. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Melalui Program "ANTARA Digital Media” Informasi Berita-Berita Akan Ditayangkan Pada Videotron dan I-Media

Read Time:1 Minute, 41 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pertemuan PT.Indonesia Market Quotes (IMQ) atau anak Perusahaan Perum LKBN ANTARA dengan pihak Kadis Kominfo se-Kalteng untuk menjelaskan program kerjasama layanan informasi publik. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Meeting Room Hotel Amaris, Jl. S. Parman, Kota Palangka Raya. Senin (07/10).

Melalui program “ANTARA Digital Media” informasi berita-berita yang akan ditayangkan pada videotron dan I-media digital dikutip oleh ratusan surat kabar, majalah dan tabloid, portal berita, radio dan televisi di tanah air, bahkan jaringan media internasional juga menggunakan berita ANTARA sebagai kutipan maupun referensi informasi tentang Indonesia terkini.

CEO PT IMQ, Darmadi mengatakan, “Untuk di Kalteng akan dipasang secara gratis empat perangkat teknologi digital I-Media di beberapa ruang layanan publik dan satu videotron di titik lokasi strategis, “Pemasangan perangkat I-Media dan videotron ini diprioritaskan di tempat-tempat yang memiliki banyak kunjungan publik, agar masyarakat kita bisa mendapatkan informasi berita terkini, akurat dan penting, dan tidak hoaks, baik dari Nasional maupun lokal”. Ucapnya.

Lebih lanjut Darmadi mengatakan “Selain sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perum LKBN ANTARA merupakan perusahaan pers yang juga menjadi corong bagi Pemerintah untuk menyampaikan informasi yang mendidik dan mencerdaskan masyarakat, guna menjaga keutuhan Bangsa”.

Sementara itu Kadis Kominfosantik Provinsi Kalteng, Herson B. Aden menyambut baik kegiatan audensi layanan publik ANTARA Digital Media dengan pihak Diskominfo se-Kalteng. “Kami sangat gembira apabila pihak Antara bisa memberikan layanan Media Digital dan siap bekerja sama dengan pihak Antara. “Herson mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut seluruh Kominfo Kabupaten dan Kota diminta mulai mempersiapkan lokasi serta aksesibilitas rencana pembangunan sarana dimaksud, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pihak Antara untuk membangun Videotron”.

Dengan antusias para peserta audiensi layanan publik ANTARA Digital Media meminta agar teknologi yang dikembangkan oleh IMQ bisa segera dipasang di Kabupaten – Kota se Provinsi Kalteng.

Terkait dengan audiensi ini, Kadis Kominfo SP Murung Raya, Bimo Santoso sangat mengapresiasi bahkan siap mensukseskan dan melakukan kerjasama dengn pihak Antara. “Kami sangat mendukung program ini dan siap bekerjasama untuk menyebarkan berita baik guna menyatukan Negeri”. Pungkas Bimo mengakhiri pembicaraan. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Antara Digital Media Menyambangi Kalteng

Read Time:1 Minute, 10 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA melalui anak perusahaannya PT.Indonesia Market Quotes (IMQ) memperluas jaringan kanal distribusi informasi melalui program “ANTARA Digital Media”.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Herson B Aden dan Kadis Kominfo Kabupaten/ Kota beserta staf se-Kalteng. Senin (07/10).

CEO PT IMQ Darmadi didampingi dua stafnya, Jonny Zulkarnaen dan Muhammad Resa Firmansyah, secara khusus datang ke Kalteng untuk menggelar audensi layanan informasi publik ANTARA Digital Media, bersama dengan Perum LKBN ANTARA Biro Kalteng dengan Kadiskominfo Kab/ko se-Kalteng.

CEO PT IMQ Darmadi mengawali paparanya dengan menyitir motto Antara “Tersebar Satukan Negeri”, “ANTARA Digital Media merupakan jaringan kanal distribusi informasi melalui perangkat teknologi media digital dalam ruangan atau I-Media dan layar luar ruang (LED) atau videotron di kawasan publik”. Tutur Darmadi.

Program ini merupakan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) dengan Perum LKBN ANTARA, yang telah dilaksanakan sejak 2018 di beberapa provinsi lainnya di Indonesia dan masih akan terus diperluas hingga 2023.

Melalui program “ANTARA Digital Media”, sedikitnya ada 600 titik pemasangan I-Media dan videotron yang akan dipasang hingga tahun 2023 dan saat ini telah terpasang seperti Kantor Istana Wakil Presiden, kantor-kantor Kementerian, kawasan layanan publik seperti bandara, stasiun kereta api, stasiun bus Damri, pelabuhan dan rumah sakit, dan di sejumlah kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura Akan Segera Usulkan HET Gas Elpiji 3 Kg

Read Time:51 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Guna membahas Harga Eceren Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Pemerintah Kabupaten Mura menggelar rapat dengan pihak agen pangkalan belum lama ini di aula Disperindagkop dan UKM Kab. Mura. 

Pemkab Mura menekankan agar semua agen pangkalan dan pengecer tidak terlalu menjual harga tabung gas elpiji 3 Kg kepada masyarakat. “Hal ini perlu dirapatkan mengingat gas tersebut merupakan kebutuhan masyarakat banyak”. Ucap Pajarudinnoor Asisten III Setda Mura.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan menggelar rapat untuk penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 Kg, banyak usulan-usulan serta masukan dalam rapat tersebut, karena agen pangkalan maupun para pengecer mempunyai persepsi masing-masing dan HET masih belum kita usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalteng, karena masih melakukan monitoring”. Ucap Kepala Disperindag dan UKM Mura, Kariadi. Jumat (04/10).

“Nantinya bila sudah selesai hasil penentuan HET elpiji 3 KG maka akan disampaikan kepada Gubernur untuk kemudian ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Murung Raya”. Ungkap Pajarudinnoor. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Ketua Dusmala Mura Diserahterimakan

Read Time:1 Minute, 11 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Belum lama ini kepengurusan Kerukunan warga Dusun, Maanyan dan Lawangan (Dusmala) Murung Raya (Mura) periode 2014-2019 telah berakhir dan diserah terimakan kepada pengurus baru periode 2019-2024. Minggu Sore (06/10).

Menurut ketua lama Willem, serah terima kepengurusan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh setiap organisasi masyarakat. “Mewakili teman-teman pengurus yang lama kami mengucapkan terimakasih atas dukungan anggota Dusmala selama ini, dan harapan kami pengurus yang baru akan semakin membawa Kerukunan Dusmala menjadi lebih baik sebagai wadah orang-orang Dusmala di Murung Raya dan bisa berkontribusi dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan di Murung Raya”.

Lebih lanjut Willem menyampaikan “Bahwa dalam waktu dekat Kerukunan Dusmala akan mempunyai akta Notaris sehingga nantinya kerukunan Dusmala akan terdaftar di Badan Kesbangpol. Sehingga secara fakta dan Hukum diakui keberadaanya”. Pungkas Willem mengakiri pembicaraan.

Sementara itu ketua terpilih yang baru Enjar Emes mengharapkan “Kepada seluruh anggota Dusmala Kabupaten Murung Raya agar memanfaatkan Kerukunan Dusmala untuk ajang silaturahmi, saling berbagi dan gotong royong, tentu membuat seluruh anggota Dusmala semakin solid dan meningkat kerukunan serta kebersamaannya sehingga apa yang menjadi harapan untuk mensejahterakan anggota dapat terwujud.

Selain kegiatan sosial kemasyarakatan, Keagamaan, Kerukunan Dusmala telah membentuk Sanggar kesenian dengan maksud dan tujuan untuk melestarikan dan memgembangkan potensi seni budaya yang hidup di kalangan warga Maanyan. Kiranya kehadiran kerukunan-kerukunan yang ada di Kabupaten Murung Raya memberikan kontribusi yang positif untuk menjaga kedamaian dan kesejahteraan bersama”. Tutur Enjar. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kajari Murung Raya Serahkan Pendapat Hukum Kepada Ketua DPRD Murung Raya

Read Time:59 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Kajari Murung Raya menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Ketua DPRD Murung Raya Doni dan juga kepada Wakil Bupati Rejikinoor, yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Rahmanto Muhidin. berupa surat Kajari Murung Raya Nomor : B-671/O.2.16/Gs/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019 perihal Status Hak Tanah untuk kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD.

Kegiatan Penerangan Hukum kepada para anggota baru DPRD Murung Raya oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya, dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Murung Raya. Rabu (02/10).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Ketua DPRD Doni, serta Kepala Kejaksaan Negeri Mura Robert P Sitinjak dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya.

Kejari Mura, Robert P Sitinjak mengatakan, “Supaya tidak ada kendala Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kami meminta agar Pemkab Mura kembali melakukan pendataan terhadap kepemilikan aset tanah milik Pemerintah, pendataan tersebut dimaksud agar nanti dalam pengerjaan proyek pemerintah dilaksanakan diatas milik Pemerintah yang sah secara hukum.

“Kedepannya DPRD untuk bisa melaksanakan tugasnya dalam pengawasan serta penganggaran, misalnya menanyakan status lahan ketika pembahasan mengenai program pembangunan jalan ataupun gedung oleh Pemerintah”. Ucap Robert P Sitinjak.  (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version