Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

      22 September 2022

      Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

      21 September 2022

      UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

      21 September 2022

      Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

      21 September 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Bupati Buka Acara Sidang Dewan Penetapan Upah Minimum Kabupaten
    Berita Murung Raya

    Bupati Buka Acara Sidang Dewan Penetapan Upah Minimum Kabupaten

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel22 November 2021Updated:22 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MC_Murung Raya – Bertempat di aula Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 berdasarkan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Senin (23/11/2021).

    Hadir dalam kesempatan ini, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon, Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya Feri Hardy, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya H.Fajarudinnor, pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan stakeholder terkait lainnya.

    Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana yang telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Maka dari itu, peran dan kepedulian terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha selalu hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum.

    ”Salah satu faktor yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif adalah dengan pengaturan pengupahan yang dapat memenuhi rasa keadilan. Dimana pengupahan merupakan salah satu sisi yang paling sensitif di dalam hubungan industrial dan hubungan kerja. Pada kenyataannya antara 70% – 80% kasus perselisihan dan pemogokan atau unjuk rasa dipicu oleh masalah pengupahan dan berbagai masalah yang terkait dengan pengupahan. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak perusahaan yang belum memahami sistem pengupahan. Perusahaan tersebut sekedar mengetahui bahwa upah minimum harus dilaksanakan dan tidak memahami secara benar makna dan pengertian upah minimum, sedangkan permasalahan pengupahan lebih banyak disebabkan oleh upah dan penghasilan lain di luar upah minimum,” ujar Perdie.

    Perdie juga menuturkan, kita ketahui bersama, selama ini Pekerja/buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan, pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga, serta merupakan cerminan kepuasan kerja. Pengusaha memandang upah sebagai biaya produksi, sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dan etos kerja. Sedangkan pemerintah melihatnya sebagai jaring pengaman agar kesejahteraan kelompok pekerja/buruh terendah tidak merosot, merupakan sarana meningkatkan dan meratakan kesejahteraan, meningkatkan daya beli masyarakat dan sarana pembinaan hubungan industrial.

    ”Sekali lagi saya berharap agar Sidang Dewan Pengupahan dan seluruh pihak dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya guna membantu menciptakan iklim usaha yang lebih baik dalam rangka perbaikan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Murung Raya. Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, saya atas nama Pemerintah dan kita yang hadir, Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya Tahun 2021 secara resmi dibuka,” kata Perdie. (DiskominfoSP_Nof).

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

    22 September 2022

    Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

    21 September 2022

    UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

    21 September 2022

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022

    Murung Raya Juara I Juara Pokja Bunda PAUD Kreatif Se-Kalteng

    21 September 2022
    Latest Posts

    Penuh Sukacita dan Khidmat Perayaan HUT GKE Ke-183 di Murung Raya

    10 April 2022

    Kabupaten Murung Raya MOU Dengan PT. BPK dan Launching BPHTB Online

    17 Juni 2020

    Peran Diskominfo SP Murung Raya Dalam Sensus Penduduk 2020

    24 Februari 2020

    Wabup Mura Rejikinoor Ajak Masyarakat Jangan Takut Divaksin Covid-19

    20 November 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2023 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version