Pj Bupati Pantau Kesiapan Pilkada di Kecamatan Uut Murung

Read Time:39 Second

Murung Raya, Info Publik – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama pemangku kepentingan (stakeholder) melaksanakan kunjungan monitoring persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kecamatan Uut Murung, minggu (24/11/2024).

Pj Bupati memantau kesiapan seluruh unsur pendukung, termasuk yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), pihak kecamatan, aparat keamanan dari Koramil dan Polsek, guna memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung tertib dan lancar.

Ia juga memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat.Hermon menyampaikan  koordinasi adalah kunci kelancaran pelaksanaan Pilkada.

Ia berharap Pilkada ini dapat berjalan dengan sukses, menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya.

“Mari,seluruh masyarakat Murung Raya untuk berpartisipasi dalam Pilkada dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rabu, (27/11/2024),”tambahnya.(DiskominfoSP_Nof, Gun/Eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Mura Hadiri Pelepasan Penyaluran Logistik Pilkada 2024

Read Time:58 Second

Puruk Cahu, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penyaluran logistik Pilkada serentak 2024 di antaranya yang disalurkan kedua Kecamatan di Kabupaten Murung Raya, minggu (24/11/2024).

Pelepasan logistik dihadiri oleh Pj Bupati Mura, Hermon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mura, pihak KPU Mura dan stakeholder terkait lainnya yang berlangsung di halaman Kantor KPU Murung Raya.

Logistik yang disalurkan untuk dua kecamatan yaitu, Kecamatan Uut Murung ada lima TPS dan Kecamatan Seribu Riam ada sembilan TPS.

Pj Bupati, Hermon, menyampaikan dengan tersalurnya logistik Pilkada serentak diharapkan Pilkada di Murung Raya dapat terselenggara dengan baik dan sukses.

“Kita harapkan Pilkada serentak di Murung Raya dapat berjalan dengan damai tentram tanpa ada perpecahan diantara masyarakat dan kita harapkan Pilkada ini juga menjadi wadah untuk kita melahirkan sosok pemimpin yang akan membawa Murung Raya semakin lebih maju lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kab.Mura, Okto Dinata melaporkan logistik Pilkada diantaranya Kecamatan Uut Murung dan Kecamatan Seribu Riam, terdapat 4.147 surat suara yang di distribusikan.

“Terima kasih atas bantuan dari Pemkab Mura, TNI-Polri dan semua pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak,”tambahnya.(DiskominfoSP_Nof, Gun/eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Sekda Murung Raya Pantau Kesiapan Pilkada di Kecamatan Sumber Barito dan Permata Intan

Read Time:1 Minute, 17 Second

Puruk Cahu, Info Publik – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 november mendatang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura), Rudie Roy, didampingi Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan melaksanakan pemantauan langsung kesiapan Pilkada di Kecamatan Sumber Barito dan Kecamatan Permata Intan, sabtu (23/11/2024).

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh persiapan, terutama fasilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudah memadai.

Pj Sekda Kab.Mura, Rudie Roy menekankan pentingnya memilih lokasi TPS di bangunan permanen agar tidak terganggu cuaca, terutama hujan yang berisiko merusak surat suara jika menggunakan tenda atau terpal.

“Kami harapkan TPS menggunakan bangunan permanen, jangan memakai terpal. Jika terjadi hujan, surat suara bisa rusak. Hal ini harus kita antisipasi demi kelancaran Pilkada,”imbuhnya.

Selain memastikan kesiapan fasilitas, Rudie Roy juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas seluruh aparatur negara, baik ASN, serta Kepala Desa dan Aparat Desa dalam pelaksanaan Pilkada. Netralitas ini dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan juga menghimbau Kepala Desa sebagai tokoh masyarakat untuk aktif menjaga situasi kondusif selama masa Pilkada.

Ia meminta agar masyarakat tidak saling menjelekkan atau menyebarkan fitnah terhadap calon. “Sebagai pemimpin di desa, kami harapkan Kepala Desa dapat menghimbau masyarakat untuk tidak saling menjelekkan. Mari kita jaga suasana yang aman, damai dan kondusif agar Pilkada ini berjalan lancar,” pesan Rahmat.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.

“Kami harapkan masyarakat menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan,”tambahnya.(DiskominfoSP_Nof, Log/Eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Monitoring Persiapan Pilkada 2024 di Kecamatan Barito Tuhup Raya

Read Time:56 Second

Puruk Cahu, Info Publik – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama pemangku kepentingan (stakeholder) melaksanakan kunjungan monitoring persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

Kunjungan ini berlangsung di Desa Makunjung, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Sabtu (23/11/2024) kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh aspek penyelenggaraan Pilkada di wilayah tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru, namun tetap memerlukan koordinasi yang solid untuk memastikan kelancarannya.

“Tantangannya, melalui kerja sama kita, Pilkada dapat terlaksana dengan sukses. Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang telah bekerja keras demi kemajuan Bangsa dan Negara, serta untuk memilih pemimpin daerah Murung Raya yang akan memimpin lima tahun ke depan,” ujar Hermon.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan jumlah surat suara mencukupi dan tidak ada celah untuk terjadinya kecurangan. Selain itu, ia mengingatkan petugas di TPS agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Petugas harus memahami tugas masing-masing agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan meminimalkan potensi pelanggaran, sehingga PSU (Pemungutan Suara Ulang) dapat dihindari,” tambahnya.(DiskominfoSP_Nof, Res/Eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

“TEORI STUFENBAU SEBAGAI PONDASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH”

Read Time:1 Minute, 43 Second

Murung Raya, Info Publik – Untuk melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah memiliki hak dan kewenangan dalam menentukan kebijakan di wilayahnya, namun kebijakan ini harus tetap sejalur dengan koridor peraturan perundang-undangan. Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah wajib menuangkannya dalam Peraturan Daerah. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, disamping sebagai instrumen kebijakan otonomi, perda juga merupakan sebagai peraturan pelaksana yang mendetail dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menampung kekhususan daerah, dan sebagai alat pembangunan di daerah. Peraturan Daerah dibentuk oleh lembaga yang berwenang yakni DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Materi muatan Peraturan Daerah harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas : 1. UUD RI Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR; 3. Undang-Undang/Perppu; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut berlandaskan pada Teori Stufenbau yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Menurutnya sistem hukum seperti anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi (konstitusi), dan kaidah hukum yang tertinggi harus bepegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak konkrit (abstrak). Berdasarkan teori tersebut, maka dalam pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya seperti UUD RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Bahkan berdasarkan Teori Stufenbau, UUD RI Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan norma hukum paling tinggi, tidak boleh bertentangan dengan norma dasar (grundnorm) yaitu Pancasila.

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. https://hukumexpert.com/teori-hukum-stufenbau/, diakses pada tanggal 22 November 2024.

Penulis :

Ni Wayan Lisa Purwani, S.H

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Sekretariat Daerah

(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Murung Raya Resmi Buka Lomba Memancing

Read Time:1 Minute, 15 Second

Murung Raya, Info Publik – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon didampingi Pj Sekda Mura, Rudie Roy, secara resmi membuka kegiatan lomba memancing yang diselenggarakan di kolam ikan hasil restocking Dinas Perikanan dan Peternakan di Kelurahan Puruk Cahu Seberang, tampak masyarakat antusias mengikuti lomba.

Pj Bupati Mura, Hermon menyampaikan terima kasih kepada para penyumbang hadiah, termasuk panitia, Dinas PUPR, dan Diskop UKM Perindag, atas dukungan yang diberikan.

Hermon juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang olahraga rekreasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Kita harap kegiatan memancing ini bisa menjadi olahraga rekreasi yang menarik dan memberikan pendapatan daerah. Saya minta kepada Dinas Perikanan agar menyiapkan spot-spot memancing di sekitar kita agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk berlibur. Selain itu, perlu ada retribusi dengan nominal yang terjangkau, seperti Rp5.000 per hari atau per minggu, agar ada pemasukan untuk daerah,” ujarnya.

Ia juga menyarankan pembangunan fasilitas pendukung seperti gazebo di area memancing, untuk menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Dengan adanya lokasi memancing ini, ekonomi masyarakat sekitar akan hidup,” tambahnya.

Reyzal Samad, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, menjelaskan bahwa kolam yang digunakan untuk lomba memancing ini telah dipelihara selama lima hingga enam bulan terakhir. Pihaknya melakukan restocking dengan menyebar bibit ikan nila, kaloi, haruan dan papuyu.

“Kegiatan ini adalah hasil kerja keras kami dalam menjaga dan memanfaatkan kolam masyarakat. Kami berharap lomba ini menjadi awal yang baik untuk pengembangan sektor perikanan di Murung Raya,” kata Reyzal.(DiskominfoSP_Nof, Log/Adet).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

Read Time:1 Minute, 12 Second

Puruk Cahu, InfoPublik – Di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya tentang rancangan peraturan daerah tentang RAPBD tahun anggaran 2025.

Agenda Penyampaian RAPBD Tahun 2025 dihadiri oleh Pj Bupati Mura, Hermon, Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie, Anggota DPRD Mura, Pj Sekda Mura, Rudie Roy, Asisten II Setda Mura, Yulianus, Asisten III Setda Mura, Batara dan unsur Forkopimda Mura dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura, kamis (22/11/2024) malam.

Penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD merupakan jawaban atas permasalahan, masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD kepada Pemerintah Daerah tentang kendala dan permasalahan serta upaya yang akan di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.

Pj Bupati Mura, Hermon mengapresiasi atas seluruh masukan, saran dan kritik yang membangun dan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya.

“Untuk pembangunan jalan Tumbang Lahung – Tumbang Kunyi (Lanjutan) pada saat ini dalam tahap pelaksanaan dan tuntas pembukaan kembali badan jalan sampai Tumbang Kunyi,” tutur Hermon.

Lanjut Hermon menyampaikan, “untuk pembangunan jaringan kelistrikan, rencana yang akan dinyalakan pada awal bulan desember 2024 sebanyak delapan desa di Kecamatan Laung Tuhup dan 1 desa di Kecamatan Barito Tuhup Raya, dan yang sedang dalam proses pembangunan jaringan listrik, ada di 8 desa Kecamatan Barito Tuhup Raya,” tambahnya.(DiskominfoSP_Nof, Gun/eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Sekda Mura Lakukan Pemantauan Kesiapan Pilkada 2024

Read Time:1 Minute, 30 Second

Puruk Cahu, InfoPublik – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura), Rudie Roy didampingi Asisten III Setda Kab.Mura, Batara memantau sekaligus evaluasi kesiapan Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024 di aula Kecamatan Tanah Siang, Jumat (22/11/2024).

Acara tersebut juga dihadiri, Sekretaris Camat Tanah Siang, Ronaldy Kwitano, Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tanah Siang, Leo Maraja, serta PPS se-Kecamatan Tanah Siang dan undangan lainnya.

Sekretaris Camat Tanah Siang, Ronaldy Kwitano sekaligus sekretaris PPK Tanah Siang menyampaikan bahwa Kecamatan maupun seluruh panitia siap melaksanakan dan mensukseskan Pilkada yang akan di laksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

Leo Maraja selaku Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Siang, juga melaporkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak. 11.170 orang terdiri 5.871 laki-laki dan 5.299 perempuan dan 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yng tersebar di 27 Desa.

Sedangkan untuk pendistribusian logistik Pilkada akan di distribusikan tanggal 25 november 2024 untuk akses desa yang jauh dan tanggal 26 Nopember 2024 untuk desa yang dekat.

Sementara itu Pj Sekda Mura, Rudie Roy menghimbau dan menyampaikan beberapa hal terkait persiapan Pilkada, diantaranya Penetapan tempat Pemungutan suara harus strategis, aman, terkait pengamanan agar berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk menjaga situasi aman dan kondusif serta lakukan sosialisasi tingkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

“Mohon dukungan bapak ibu PPK dan PPS menghimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, Netralitas dan integritas semua elemen PPK, PPS dan ASN Pemerintah harus di jaga sehingga setiap tahapan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan lancar dan aman,” kata Rudie Roy.

Dengan langkah-langkah dan upaya yang sudah dilalui selama ini baik itu bimtek maupun pelatihan, diharapkan PPK, PPS maupun KPPS mampu menjalankan tugas secara efektif dan profesional demi kelancaran Pilkada yang sehat, damai dan berlangsung dengan baik.(DiskominfoSP_Nof, Rid/eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Mura Monitoring Desk Pilkada 2024 di Kecamatan Sungai Babuat

Read Time:1 Minute, 12 Second

Puruk Cahu, Info Publik – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, didampingi Asisten II Setda Kab.Mura, Yulianus, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait, melaksanakan kegiatan monitoring desk Pilkada  2024 di Kecamatan Sungai Babuat. Acara tersebut berlangsung di kantor Kecamatan setempat, Jumat (22/11/2024).

Dalam laporannya, Camat Sungai Babuat, Ronny Paska, menyampaikan bahwa wilayah kecamatan ini mencakup enam desa dengan total 2.055 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 14 petugas disiapkan untuk mengawal jalannya pemungutan suara dan situasi keamanan di wilayah tersebut dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Babuat, Yeti, melaporkan adanya kendala teknis di lapangan, khususnya terkait sinyal yang memengaruhi penginputan data melalui aplikasi Sirekap.

Selain itu, Yeti juga menyoroti pentingnya kesiapan pasokan listrik, terutama penggunaan genset, untuk mengantisipasi kendala jika proses rekapitulasi berlangsung hingga malam hari.

Pj Bupati Murung Raya, Hermon menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang aman dan transparan. Ia mengingatkan seluruh petugas untuk, memastikan keamanan dan jumlah surat suara yang diterima di setiap TPS. Mengawasi kondisi keamanan di TPS selama proses pemungutan suara, memahami tugas masing-masing anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) demi kelancaran Pilkada, menjaga komunikasi yang baik antara KPPS, PPK dan pihak terkait lainnya.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan kesiapan seluruh elemen pelaksana Pilkada 2024 di Kecamatan Sungai Babuat agar berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” pungkas Hermon.(DiskominfoSP_Nof, Res/Eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemusanahan Arsip Lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Mura

Read Time:1 Minute, 1 Second

Puruk Cahu, InfoPublik – Pemusnahan Arsip Lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya (Mura), kegiatan berlangsung di kantor setempat, kamis (21/11/2024). Pemusnahan arsip ini dilakukan secara simbolis oleh Asisten III Setda Kab.Mura dan disaksikan secara langsung oleh pejabat terkait lainnya.

Arsip dinamis ini memiliki jangka waktu simpan yang terbatas, yang diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). JRA merupakan instrumen penting dalam manajemen arsip, yang memberikan panduan tentang berapa lama suatu arsip harus disimpan, dan bagaimana arsip tersebut harus dikelola setelah melewati masa retensinya, apakah akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Asisten III Setda Kab.Mura, Batara mengatakan, Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini.

“Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola Pemerintahan berbasis elektronik,”kata Batara saat membacakan sambutan Pj Bupati Mura.

Dikatakannya juga, SRIKANDI hadir untuk mempermudah pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Dengan memanfaatkan SRIKANDI, proses pengelolaan arsip akan menjadi lebih efisien, terintegrasi dan transparan.(DiskominfoSP_Nof/eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version