Asisten III Setda Mura Hadiri Bakkes dan Baksos Alumni AKABRI 91

Read Time:1 Minute, 4 Second

Murung Raya, InfoPublik – Asisten III Setda Murung Raya (Mura), Batara menghadiri Bakti Kesehatan (Bakkes) dan Bakti Sosial (Baksos) Alumni AKABRI 91 yang ke-32 tahun telah mengabdi untuk Negeri, di GPU Tira Tangka Balang, Sabtu (21/10/3023).

Adapun kegiatan Bakkes dan Baksos ini, berupa pemeriksaan kesehatan lansia serta penyerahan paket sembako dari Alumni Akabri 1991 kepada masyarakat umum.

Asisten III Setda Mura, Batara menyampaikan, Pemkab Mura mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng dengan melakukan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial.

“Harapan kita dengan adanya Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial ini dapat mempererat kemitraan maupun silaturahmi antara masyarakat dengan TNI-POLRI dan Pemerintah Daerah,” tutur Batara.

Kapolres Mura AKBP Irwansah menyampaikan, Bakkes dan Baksos Alumni Akabri 91 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dimulai 12 Oktober, sampai dengan 21 Oktober 2023 menyesuaikan kebutuhan wilayah masing-masing.

“Untuk di Murung Raya, kami melaksanakan agenda kegiatan yaitu donor darah, penyuluhan stunting, pemeriksaan kesehatan umum serta pembagian sembako paket dari Akabri 91,” ucap Kapolres.

“TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan yang padu dalam melayani mengayomi maupun melindungi masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada panitia baik Personil Polres Mura, TNI, Pemerintah Daerah, RSUD Puruk Cahu dan Puskesmas yang telah menfasilitasi hingga terlaksananya kegiatan ini.

(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Asisten III Setda Buka Pelatihan Manajemen bagi Pelaku UMKM

Read Time:1 Minute, 27 Second

Murung Raya, InfoPublik – Asisten III Setda Murung Raya, Batara membuka secara resmi pelatihan manajemen bagi pelaku Usaha, Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dilaksanakan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang, Jumat (20/10/2023).

Pelatihan ini bertujuan agar pelaku UMKM di Kabupaten Murung Raya (Mura) dapat memahami fungsi manajemen usaha yang baik dari segi manajemen operasional, perencanaan kapasitas dan desain barang dan jasa, sehingga nanti diharapkan meningkatnya usaha palaku UMKM.

Asisten III Setda Mura, Batara mengatakan, Pemerintah sangat mengapresiasi terselenggaranya pelatihan tersebut karena sangat memperhatikan dan mendukung kontribusi kemajuan UMKM terhadap jumlah unit usaha, sumbangan Produk Domestik Bruto (PDB), serapan tenaga kerja, ekspor maupun investasi terhadap perekonomian Indonesia yang sangat besar dan signifikan.

“Maka menjadi perhatian penting bagi Pemerintah khususnya di Kabupaten Murung Raya untuk membantu dalam membangkitkan UMKM di wilayah Kabupaten Murung Raya dengan berbagai bantuan dan kebijakan Pemerintah yang dapat mendukung bisnis UMKM. Salah satunya melalui pelatihan,” kata Batara.

Dikatakan Asisten, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya mengapresiasi atas dilaksanakannya Pelatihan Manajemen bagi Pelaku UMKM dalam rangka meningkatkan hasil produk usahanya, karena dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat berpengaruh langsung bagi peserta yang dalam hal ini bergerak di bidang usaha kuliner maupun usaha lainnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perindag Suria Siri mengatakan, pelatihan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 20-21 oktober 2023.

Narasumber utama berasal dari Universitas Palangka Raya, paparan tentang pembiayaan narasumber dari pihak perbankan Bank BRI Unit Puruk Cahu dan tentang perpajakan dari kantor pajak di Puruk Cahu.

“Pelatihan manajemen bagi pelaku UMKM dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan hasil produksi dan pengolahan pemasaran, SDM serta desain dan teknologi diikuti 150 orang pelaku usaha UMKM,” pungkas Suria Siri.

(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Diskominfo SP Mura Gelar Bimtek Pemanfaatan Teknologi dalam Pengelolaan Data Menggunakan Sigmon

Read Time:1 Minute, 15 Second

Murung Raya, InfoPublik –Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Skill Pegawai dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Pengelolaan Data Menggunakan Aplikasi Signal Monitoring/Pengukur Signal (sigmon) digelar di Aula Balairung Abdi Praja, Kantor Kecamatan Murung, Jumat (20/10/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya (Mura) melalui bidang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Persandian.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Diskominfo SP Kab.Mura Eberson, saat membuka kegiatan Bimtek Aplikasi Sigmon mengatakan, Sigmon adalah aplikasi yang digunakan oleh Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI untuk memeriksa dan juga memantau kualitas layanan nirkabel di wilayah Indonesia, khususnya saat ini di Kabupaten Murung Raya.

Hal tersebut guna memastikan layanan internet yang memadai untuk seluruh Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam, kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Persandian H. Ahmad Syafii dalam paparannya menjelaskan melalui aplikasi Sigmon, pengguna dapat menguji kecepatan dan performa koneksi internet dengan menggunakan fitur signal speed test.

“Aplikasi Sigmon dapat diakses melalui situs web sigmon.kominfo.go.id dan juga melalui aplikasi mobile yang dapat beroperasi iOS dan Android,” jelas H. Ahmad Syafii.

Ia juga mengatakan, aplikasi Sigmon merupakan aplikasi yang real time melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengenai kualitas sinyal seluler yang sedang digunakan oleh pengguna secara berkala.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari perwakilan tiap-tiap desa/kelurahan maupun kecamatan yang ada di Kecamatan Murung. Dalam kegiatan tersebut peserta langsung diajarkan pengoperasian penggunaan aplikasi Sigmon. (DiskominfoSP_Nof, Res).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif Kunci Cegah Stunting

Read Time:1 Minute, 38 Second

Murung Raya, InfoPublik – Permasalahan stunting menjadi penghambat terbesar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, karena tidak hanya merugikan dari segi kesehatan tapi juga dari sisi produktivitas dan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Setda Kab.Mura Ferry Hardi saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang berlangsung dilaksanakan di aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Mura.

“Dalam jangka pendek stunting menyebabkan perkembangan otak anak tidak berkembang secara optimal, sehingga akan mempengaruhi kemampuan kognitif anak akan lebih rendah dan dalam jangka panjang akan menyebabkan rendahnya produktivitas dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” ucapnya saat membacakan sambutan Pj Bupati Mura Hermon, Jumat (20/10/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Mura Suwirman Hutagalung menerangkan, keluarga berisiko stunting adalah keluarga yang mempunyai risiko akan melahirkan kasus stunting yang baru, yaitu keluarga yang mempunyai Ibu Hamil, Ibu pascapersalinan, baduta, balita, dan calon pengantin.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus kita lakukan, sehingga memerlukan perhatian kita semua untuk lebih fokus dan serius dalam mendampingi dan memenuhi kebutuhan keluarga berisiko stunting akan layanan intervensi spesifik maupun sensitif,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan pentingnya pendekatan intervensi gizi terintegrasi melalui intervensi gizi spesifik dan sensitif. Intervensi gizi spesisfik adalah mengintervensi secara langsung bagaimana pemenuhan gizi ibu hamil sampai bayi berusia 23 bulan.

Sedangkan Intervensi sensitif adalah intervensi yang secara tidak langsung memengaruhi kejadian stunting, misalnya perbaikan pola asuh, pemberian bantuan sosial, penyediaan sarana air bersih dan jamban yang sehat.
Sedangkan pendekatan multisektor dan multi pihak adalah mengkolaborasikan pelayanan intervensi spesifik dan sensitif melalui berbagai Perangkat Daerah dan stakeholders terkait.

Terakhir pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting, pendekatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh intervensi spesifik dan sensitif yang diberikan oleh Perangkat Daerah dan stakeholders terkait dapat menjangkau seluruh keluarga yang berisiko melahirkan anak stunting.

“Jika ditelaah pendekatan yang ketiga ini yang dianggap paling efektif karena menyasar langsung pada sasaran, sehingga balita stunting dapat tertangani dengan baik dan kejadian kasus stunting baru dapat dicegah,” pungkasnya.

(DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura Gelar Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting

Read Time:1 Minute, 49 Second

Murung Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Kegiatan ini dilaksanakan di aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Mura, Jumat (20/10/2023).

Pj Bupati Mura Hermon melalui Asisten II Setda Kab.Mura Ferry Hardi menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa percepatan penurunan stunting merupakan prioritas pemerintah, dimana Presiden Joko Widodo menargetkan prevalensi stunting secara Nasional pada tahun 2024 harus berada di angka 14%. Sedangkan Murung Raya mendapatkan target 17,26 %.

“Oleh karena itu semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama untuk menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitive. Prevalensi stunting di Murung Raya berdasarkan SSGI tahun 2022 sebesar 40,9%. Dan berdasarkan Hasil Pendataan Keluarga Tahun 2022 keluarga beresiko stunting di Kabupaten Murung Raya berjumlah 13.216 atau sebesar 64,33%,” jelas Ferry Hardi.

Hal ini, tambahnya dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) dijelaskan bahwa ada 3 (tiga) kerangka pendekatan yang dapat digunakan dalam percepatan penurunan stunting, yaitu pendekatan intervensi gizi terintegrasi, pendekatan multi sektoral dan multi pihak dan yang ketiga pendekatan berbasis keluarga risiko stunting.

“Kami juga meminta perhatian kepada TPPS Kecamatan agar menyampaikan laporan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting didesa/kelurahan di wilayahnya masing-masing setiap bulannya kepada Tim Percepatan dan Penurunan Stunting kabupaten, agar tercipta koordinasi dan kerjasama yang optimal di bawah naungan TPPS Kabupaten Murung Raya, demi tercapainya cita-cita mulia yaitu menyiapkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berkualitas,” kata Asisten II Setda Kab.Mura Ferry Hardi.

Dalam kesempatanya yang sama Plt. Kepala DALDUK KBP3A Kab.Mura Lynda Kristiane mengatakan, dengan rapat koordinasi ini diharapkan dapat membangun suatu mekanisme kerja yang konvergen, terarah dan terukur. Sehingga percepatan dan penurunan stunting dapat terlaksana secara baik dan berhasil.

“Melalui rapat koordinasi ini diharapkan semua Perangkat Daerah yang tergabung dalam TPPS Kabupaten, TPPS kecamatan dapat merumuskan program dan kegiatan dalam rangka intervensi pencegahan dan penanganan stunting, dengan berpedoman pada 64 indikator percepatan dan penurunan stunting dan tertuju pada sasaran keluarga berisiko stunting,” ucapnya.

Tampak kegiatan tersebut dihadiri juga, Anggota TPPS Kab.Mura Camat se-Kab.Mura, perwakilan TNI-Polri dan tamu undangan lainnya. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura Gelar Senam Bersama Pegiat Literasi

Read Time:1 Minute, 19 Second

Murung Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama Pengurus Cabang Persatuan Senam Indonesia (Persani) Kab.Mura melaksanakan Senam Bersama Pegiat Literasi di halaman Kantor Bupati, Jumat (20/10/2023).

Kegiatan ini dihadiri juga Plh. Sekda Mura Serampang, Kepala Dukcapil Regita yang juga selaku Ketua Persani Mura, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan H.Mohammad Syahrial Pasaribu, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab.Mura Sri Karyawati, jajaran Pepustakaan Desa Bahitom, Perpustakaan Desa Danau Usung, Pelajar, Pengurus Posyandu setempat serta sejumlah ASN dan Tenaga Honor Kontrak lingkup Pemkab Mura.

Ketua Persani Kab.Mura Regita mengatakan, Persani Kabupaten Murung Raya merasa sangat berterima kasih atas antusias masyarakat, unsur Perangkat Daerah, khususnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab.Mura yang telah berpartisipasi mendukung suksesnya gerakan senam bersama di lingkup Pemkab Mura.

“Kegiatan ini dalam rangka kita memberikan semangat literasi bagi generasi-generasi Murung Raya serta memberikan nilai budaya olahraga. Mari kita bugarkan masyarakat Mura, bugarkan masyarakat Indonesia untuk generasi yang lebih sehat dan bermartabat,” tutur Regita.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memberi nilai-nilai kebersamaan kesatuan di antara masyarakat dan Pemkab Mura melalui kegiatan olahraga setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab.Mura H.Mohammad Syahrial Pasaribu menyampaikan, ini salah satu program Pemerintahan Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan setiap Jum’at.

“Jumlah orang yang hadir senam hari ini kurang lebih 350 orang. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mura dan Persani Mura yang memberikan piagam penghargaan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Murung Raya atas dukungan dan partisipasi menyukseskan terselenggaranya kegiatan senam bersama lingkup Pemkab Mura,” kata Mohammad Syahrial Pasaribu. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

DPRD Mura Gelar Rapat Pleno Terkait Tenaga Kontrak yang Daftar Caleg

Read Time:1 Minute, 33 Second

Murung Raya, InfoPublik – DPRD Murung Raya (Mura) menggelar rapat pleno terkait Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang mendaftar sebagai caleg di Kabupaten Murung Raya.

Rapat tersebut dihadiri oleh, Ketua DPRD Mura Doni, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, Plh Sekda Mura Serampang, Kepala BKPSDM Kab.Mura Lentine Miraya, Perwakilan KPU Kab. Mura, Perwakilan Bawaslu Kab. Mura dan tamu undangan lainnya. Kegiatan berlangsung di ruang rapat pleno DPRD Murung Raya, Rabu (18/10/2023).

Kepala BKPSDM Kab. Murung Raya Lentine Miraya mengatakan, tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua.

“Hal itu dinilai berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itulah Pemkab Murung Raya memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral,” kata Lentine Miraya.

Ia menyampaikan, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.

Menangapi hal ini, Anggota Bawaslu Kab.Mura Masmuji menjelaskan, profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya bersumber keuangan Negara.

Dikatakannya, di luar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.

“Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” terang Masmuji.

Sementara itu, Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa Tenaga Honorer yang menjadi Bacal Caleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap ditetapkan KPU.

“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tutur Doni. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Mura : Pentingnya Sinergi Dalam Penetapan Batas Desa

Read Time:36 Second

Murung Raya, InfoPublik – Pemerintahan Desa bersama BPD Desa wajib bekerja bersama, bersinergi dalam melaksanakan Penetapan Batas Desa.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Murung Raya (Mura) Hermon di kegiatan fasilitasi Penetapan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya, bertempat di GPU Tira Tangka Balang, Rabu (18/10/2023).

“Pentingnya juga peran Pemerintah Desa dan stakeholder terkait karena salah satu pihak yang paling mengetahui keadaan desa itu sendiri,” tutur Hermon.

Pj Bupati Mura Hermon menyampaikan, Dinas PMD Kabupaten Murung Raya juga melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa sebagai bahan evaluasi.

“Mari kita meningkatkan koordinasi serta komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten terkait percepatan penyelesaian Batas Desa. Terima kasih kepada seluruh unsur elemen yang sudah memfasilitasi,” ucapnya. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Mura Buka Kegiatan Fasilitas Penetapan & Penegasan Batas Desa

Read Time:1 Minute, 54 Second

Murung Raya, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan fasilitasi Penetapan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya (Mura). Kegiatan tersebut berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, Rabu (18/10/2023) yang dihadiri Pj Bupati Mura Hermon, Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Mura, Camat, Lurah, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas PMD Prov.Kalteng melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bernie Saputra menyampaikan, penetapan penegasan batas desa diamanatkan oleh Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta,” kata Bernie.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan dan Desa, Abikson mengatakan, Fasilitas Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya dalam rangka untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas desa wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan paduan dan masukan bagi Desa di Kabupaten Murung Raya dalam melaksanakan penetapan penegasan batas desa, baik secara teknis dan teori sehingga Desa mendapat kepastian hukum atas batas-batas administratif perdesaan,” kata Abikson.

Ditempat yang sama Pj Bupati Mura Hermon mengatakan, penetapan batas desa ini menjadi sangat penting, mengingat di Murung Raya ada beberapa wilayah yang berada di batas terluar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, bahkan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

“Hal ini menjadi penting agar tidak ada lagi permasalahan yang timbul dari persoalan batas desa. Melalui Fasilitasi sekaligus sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan batas desa dan juga dapat memberikan rekomendasi bagi desa mengenai perunjuk teknis penetapan batas desa sehingga output dari hal tersebut berupa peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa,” tutur Hermon.

Tambahnya, penetapan dan penegasan batas desa juga diperlukan Desa untuk kepastian yang jelas, agar pengelolaan wilayah dan sumber daya yang ada di Desa tidak lagi menjadi konflik di dalam masyarakat karena memiliki dasar hukum yang sah. Sehingga tidak ada lagi perebutan wilayah yang memiliki potensi di Desa. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pembentukan Forum Komunikasi Perubahan Perilaku & Penurunan Stunting Lintas Agama Kabupaten Murung Raya

Read Time:1 Minute, 32 Second

Murung Raya, InfoPublik – Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang Kantor Bupati Murung Raya, dilaksanakan pembentukan forum komunikasi perubahan perilaku dan Penurunan Stunting Lintas Agama Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/10/2023).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Presiden RI bapak Joko Widodo telah mengamanatkan kepada kita semua melalui Peraturan Presiden no. 72 Tahun 2021 untuk bersama-sama secara konvergen melakukan percepatan dan penurunan stunting,” tutur Kepala Dinas Dinas P3A DALDUKKB Kab. Murung Raya Lynda Kristiane melalui Sekretaris Dinas, Daniel Pantandianan.

Dikatakannya, semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitive.

“Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan,” jelas Daniel.

Ia juga mengatakan, salah satu penyebab terjadinya stunting adalah kurangnya pengetahuan orangtua tentang pola asuh anak. Masih banyak orangtua yang tidak faham mengenai kebutuhan gizi anaknya. Hal ini terjadi salah satunya karena pernikahan usia anak, sehingga orangtua muda tidak mempunyai kesiapan untuk mengasuh dan memenuhi kebutuhan gizi anak sebagaimana mestinya.

“Melalui forum komunikasi perubahan perilaku dan penurunan stunting lintas agama, mari kita bersama – sama mengambil bagian untuk berperan dalam pencegahan stunting dari hulu. Mari kita Bersama-sama mengkampanyekan secara masif tentang usia ideal menikah, yaitu 21 tahun perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dan bersedia mendukung pendampingan calon pengantin/ calon PUS selama 3 bulan, melalui skrining di aplikasi elsimil (aplikasi elektronik siap nikah dan hamil) oleh Tim Pendamping Keluarga agar terdeteksi apakah calon pengantin dalam kondisi ideal untuk hamil dan menikah, melaksanakan edukasi kepada calon pengantin mengenai kesehatan reproduksi, gizi dan penyiapan kehidupan berkeluarga, serta Pendampingan Catin/Calon PUS untuk memastikan kondisi risiko stunting teridentifikasi dan ditindaklanjuti dengan upaya-upaya kesehatan dan peningkatan status gizi sehingga pada saat menikah berada dalam kondisi ideal,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version