MC_Murung Raya – Dalam rangka pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan Stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan rembuk stunting yang menghasilkan komitmen bersama penurunan stunting serta rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi lintas sektoral. Acara ini berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu, Kamis (28/7/2022).
Rembuk Stunting sendiri merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/ lembaga non-Pemerintah dan masyarakat.
Sekda Mura Hermon menyampaikan, melalui kegiatan ini tercipta kontribusi sebagai salah satu langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.
“Ini sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, yang merupakan payung hukum strategi nasional dan untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting,” kata Hermon sebelum membuka Rembuk stunting yang dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah dinas, pihak Kecamatan dan desa serta undangan lainnya.
Seperti diketahui bersama, terang Sekda persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional, dan kabupaten murung raya menjadi salah satu kabupaten lokasi prioritas dari kabupaten/kota di indonesia 154 tahun 2022. Menurutnya, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1000 hari pertama kehidupan , sejak dari dalam kandungan sampai umur 2 tahun. Prevalensi stunting di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan data SSGI tahun 2021, sebesar 27,4 persen sedangkan di Kabupaten Murung Raya prevalensi stunting sebesar 31,89 persen dan tahun 2022 jumlah prevalensi stunting untuk Kabupaten Murung Raya sebesar 20 persen berdasarkan EPPGM. “Tingkat prevalensi stunting yang masih tinggi perlu segera kita atasi bersama baik pemerintah kabupaten, maupun pemerintah desa, individu, komunitas, CSR, lintas sektor, maupun swasta, harus bersinergi dan bersatu dalam upaya penanggulangan stunting,” jelasnya.
Sementara, Ketua TP-PKK Mura Lynda Kristiane Perdie mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan, stunting menjadi perhatian besar Pemerintah daerah Kabupaten Mura, terutama karena hasil survey status gizi Indonesia yang menunjukkan prevalensi stunting wilayah ini di tahun 2021 sebesar 31,8 persen. “Stunting sebagai masalah kesehatan masyarakat membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak. Angka tersebut tetap masih terhitung sangat tinggi jika mengacu pada standar yang ditetapkan oleh who sebesar 20 persen dan target nasional sebesar 14 persen tahun 2024,” tutur Lynda yang juga Kepala DP3ADaldukKB Mura.
Karena itu, kata dia, tingginya angka stunting di Bumi Tana Malai Tolung Lingu mendorong Pemerintah daerah untuk gencar menangani permasalahan stunting. Namun Pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan informasi. Sehingga perumusan kebijakan seringkali terkendala oleh keterbatasan informasi terkait penetapan sasaran program. (DiskominfoSP_Nof).