Kecamatan Tanah Siang Selatan Implementasikan Aplikasi SRIKANDI untuk Meningkatkan Efisiensi Administrasi

Read Time:1 Minute, 18 Second

Murung Raya – Info Publik. Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, telah melaksanakan pelatihan dan pembimbingan mengenai tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI pada tanggal 24 Oktober 2025. Pelatihan ini diikuti oleh 14 orang peserta, termasuk Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan Staf Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Aplikasi SRIKANDI merupakan salah satu implementasi dari kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan implementasi SRIKANDI, Kecamatan Tanah Siang Selatan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kearsipan secara terpadu, serta memastikan pengelolaan arsip dinamis yang baik dan terintegrasi secara elektronik.

“Saat ini, aplikasi SRIKANDI sudah dapat diterapkan oleh pegawai kecamatan untuk berkas surat masuk dan surat keluar, bahkan untuk surat keluar sudah dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik khusus Camat,” kata Fiterson, S.IP, M.M, Sekretaris Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Ke depan, Kecamatan Tanah Siang Selatan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI.

Manfaat Implementasi SRIKANDI:

  • Penghematan biaya
  • Keamanan Data Lebih Terjamin untuk jangka panjang
  • Kemudahan akses/kolaborasi

Dengan implementasi SRIKANDI, Kecamatan Tanah Siang Selatan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 679 Tahun 2020
  • Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
Avatar photo

Kontributor Wartawan

RESI ADI PRATAMA, S.I Kom.