Sebelumnya, hasil operasi intelijen dilakukan Tim Penyelidik Intelijen Kejari Mura, yang dipimpin Kasi Intel Kejari Mura Meifany T Ayu, SH menemukan perbuatan Mulyadi selaku Ketua Kelompok Tani tidak menyalurkan sapi-sapi hibah tersebut kepada anggota kelompok tani (poktan) lain, tetapi malah menjual sapi-sapi tersebut untuk kepentingan pribadi, ujar Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Nano Sugiatno, SH. MH, Kasi Pidum Pujiarto, SH. MH dan Kasi Datun Liberty SM Purba, SH, kepada wartawan bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya, Desa Danau Usung, Puruk Cahu.
“Keberhasilan kinerja Intel, yang melakukan penyelamatan kerugian negara, sebagai pencegahan ini, perlu diapresiasi dan diberi penghargaan, karena bertepatan pada Hari Anti Korupsi se-dunia, Hari Antikorupsi Sedunia 2019, dengan tema : “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Robert P. Sitinjak, SH. MSI.
Bantuan hibah dari Distanakan Provinsi Kalteng TA. 2012 dihibahkan kepada kelompok tani SABANA EKSOTIS melalui Distanakan Kab. Mura, yang seharusnya Sapi-sapi tersebut untuk dipelihara dan bergulir ke anggota lainnya. (MC DiskominfoSP Mura)
]]>