Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

      22 September 2022

      Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

      21 September 2022

      UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

      21 September 2022

      Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

      21 September 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Murung Raya Lakukan Pembahasan Upah Minimum Kabupaten 2022
    Berita Murung Raya

    Murung Raya Lakukan Pembahasan Upah Minimum Kabupaten 2022

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel22 November 2021Updated:22 November 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 Kabupaten Murung Raya. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih belum usai. Kondisi ini tentunya sangat berpengaruh signifikan terhadap berbagai dunia usaha yang turut merasakan dampak pukulan yang sangat berat sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memulihkan kondisi perekonomian kita yang diperkirakan oleh para pakar dapat berlangsung antara 3-5 tahun.

    Bertempat di aula Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph hadir secara langsung membuka kegiatan pembahasan UMK Kabupaten Murung Raya yang dihadiri stakeholder terkait lainnya, Senin (22/11/2021).

    Ia mengatakan, tingkat upah seharusnya mencerminkan tingkat produktivitas kerja. Dengan demikian maka antara produktivitas dan upah mempunyai hubungan langsung, dimana tingkat produktivitas harus berada di atas tingkat upah untuk menjamin kelangsungan dan kemajuan perusahaan. Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

    Dijelaskan, Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor.

    “Semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-eata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” ujar Perdie.

    Dalam kesempatan ini strategis ini, Perdie juga mengajak Sidang Dewan Pengupahan dan seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas. Terlebih lagi dengan kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata upah, sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas, sehingga kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya. Bila hal ini dilakukan, maka dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

    “Kesepakatan nilai UMK tahun 2021 di Kabupaten Murung Raya akan disampaikan dan ditindalanjuti kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan secara kolektif se Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh dan rekomendasi Dewan Pengupahan. Sebagai harapan dan komitment bersama dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi para pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19, untuk itu kita tetap selalu memperhatikan tingkat kesejahteraan bagi pekerja/buruh dengan menentukan besaran UMK sekaligus merupakan ajang pertemuan koordinasi dan konsolidasi guna membahas kebijakan di bidang pengupahan yang akan diserahkan kepada pemerintah,” pungkas Perdie. (DiskominfoSP_Nof).

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

    22 September 2022

    Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

    21 September 2022

    UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

    21 September 2022

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022

    Murung Raya Juara I Juara Pokja Bunda PAUD Kreatif Se-Kalteng

    21 September 2022
    Latest Posts

    Sidang Dewan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya

    9 November 2020

    Sertijab Dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya

    11 Januari 2022

    Memasuki Masa Persiapan Pensiun, Staf ahli Bupati Menyerahkan Aset Daerah Kepada Sekda

    30 Juni 2021

    Kapolres Pimpin Rapat Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja dimasa Pandemi

    2 Oktober 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2023 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version