Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Pembentukan Forum Komunikasi Perubahan Perilaku & Penurunan Stunting Lintas Agama Kabupaten Murung Raya

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

Murung Raya, InfoPublik – Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang Kantor Bupati Murung Raya, dilaksanakan pembentukan forum komunikasi perubahan perilaku dan Penurunan Stunting Lintas Agama Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/10/2023).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Presiden RI bapak Joko Widodo telah mengamanatkan kepada kita semua melalui Peraturan Presiden no. 72 Tahun 2021 untuk bersama-sama secara konvergen melakukan percepatan dan penurunan stunting,” tutur Kepala Dinas Dinas P3A DALDUKKB Kab. Murung Raya Lynda Kristiane melalui Sekretaris Dinas, Daniel Pantandianan.

Dikatakannya, semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitive.

“Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan,” jelas Daniel.

Ia juga mengatakan, salah satu penyebab terjadinya stunting adalah kurangnya pengetahuan orangtua tentang pola asuh anak. Masih banyak orangtua yang tidak faham mengenai kebutuhan gizi anaknya. Hal ini terjadi salah satunya karena pernikahan usia anak, sehingga orangtua muda tidak mempunyai kesiapan untuk mengasuh dan memenuhi kebutuhan gizi anak sebagaimana mestinya.

“Melalui forum komunikasi perubahan perilaku dan penurunan stunting lintas agama, mari kita bersama – sama mengambil bagian untuk berperan dalam pencegahan stunting dari hulu. Mari kita Bersama-sama mengkampanyekan secara masif tentang usia ideal menikah, yaitu 21 tahun perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dan bersedia mendukung pendampingan calon pengantin/ calon PUS selama 3 bulan, melalui skrining di aplikasi elsimil (aplikasi elektronik siap nikah dan hamil) oleh Tim Pendamping Keluarga agar terdeteksi apakah calon pengantin dalam kondisi ideal untuk hamil dan menikah, melaksanakan edukasi kepada calon pengantin mengenai kesehatan reproduksi, gizi dan penyiapan kehidupan berkeluarga, serta Pendampingan Catin/Calon PUS untuk memastikan kondisi risiko stunting teridentifikasi dan ditindaklanjuti dengan upaya-upaya kesehatan dan peningkatan status gizi sehingga pada saat menikah berada dalam kondisi ideal,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *