Kegiatan ini merupakan momen penting untuk mengukuhkan komitmen bersama bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka menciptakan pengembangan sumber daya manusia berkualitas di masa depan, yang dimulai dari anak usia dini. Sebagaimana kita ketahui bersama, sepertiga dari total penduduk Indonesia terdiri dari anak-anak. Masa usia dini merupakan masa keemasaan “Golden Age”, dimana pada masa ini jaringan otak anak tumbuh secara pesat, sehingga perlu perhatian kita agar tidak mengalami kehilangan generasi handal yang berdampak pada terjadinya Loss Generation.
Kepala Dinas P3ADALDUKKB Kabupaten Murung Raya (Mura), Lynda Kristiane yang laporannya dibacakan oleh Sekretaris Dinas P3ADALDUKKB Kab.Mura Godsonwin mengatakan, seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan startegi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.”Kita berharap kebijakan Kota Layak Anak bertujuan mensinergikan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak-hak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “Word Fit For Children”, dimana Pemerintah Indonesia juga mengadopsinya,” tuturnya.
Dalam laporannya Lynda Kristiane menyampaikan, poin penting dari proses pengembangan kebijakan Kota Layak Anak, yaitu koordinasi diantara para stakeholder tentang sebagai wujud nyata dari pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
“Pemkab Mura dalam mendorong pembentukan Kabupaten Layak Anak, yaitu dikeluarkannya SK Bupati Murung Raya tentang Pembentukan Forum Anak Daerah Kabupaten Murung Raya periode 2019-2021 dan draf keputusan Bupati Murung Raya tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kab.Murung Raya tahun 2021-2025. Diharapkan kebijakan tersebut melindungi hak-hak anak, untuk menjadikan anak yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas, ceria dan berakhlak mulia serta terlindungi dan aktif berfartisipasi,” jelasnya.
Sementara itu, sambutan Bupati Murung Raya yang dibacakan Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Mura Sarampang menyampaikan, Sejak tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Tujuan kebijakan KLA adalah untuk membangun sebuah system pembangunan anak yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, mensinergikan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan stakeholders, sehingga pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Murung Raya dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “World Fit Forchildren, dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
“Prinsip yang perlu digaris bawahi dan menjadi catatan Kabupaten Murung Raya adalah terpenuhinya hak-hak anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Anak-anak yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Anak Berkebutuhan Khusus, Anak Korban Kekerasan, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Anak Yang Terpaksa Harus Bekerja, Anak Jalanan dan Anak Korban Bencana”, ucapnya.
Ditambahkannya, “Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat memastikan anak-anak yang berada di dalam kategori tersebut tetap dapat memperoleh hak-haknya seperti hak untuk mengakses pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan dasar terbaik, serta informasi yang layak untuk usia mereka. Prinsip non-diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak anak harus benar-benar ditegakkan dalam hal ini, sehingga dapat dipastikan tidak ada satupun anak di Kabupaten Murung Raya tertinggal dalam pemenuhan hak-haknya”. (DiskominfoSP_Nof).
]]>