Puruk Cahu, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Tentang Peraturan Bupati (Perbup) Pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin.
Rapat tersebut berlangsung di Aula A kantor Bupati Mura dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Kab.Mura, Serampang didampingi Staf Ahli Bupati Mura, Rahmat K Tambunan dan pejabat terkait lainnya.
Asisten I Setda, Serampang, mengatakan rapat ini bertujuan untuk membahas lanjutan dari rapat yang sebelumnya yang sudah di laksanakan dan di harapkan menjadi keputusan final.
“Sehingga Perbup ini harus kita tuntaskan agar dapat segera berjalan dengan semestinya,” kata Serampang, Senin (3/6/2024).
Pj Bupati melalui Asisten I meminta seluruh Perangkat Daerah terkait agar segera menuntaskan Perbup supaya segera dilaksanakan, sehingga bantuan biaya siswa miskin ini diterima oleh Pemuda-Pemudi yang memerlukan.
Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Bupati Mura, Rahmat K Tambunan, menyampaikan ini menjadi pekerjaan kedepan.
“Kita harus tuntaskan mengingat waktu yang sudah berjalan dan sebelum anggaran perubahan harus segera terselesaikan,” kata Rahmat.(DiskominfoSP_Nof, Gun/Eyv).