Murung Raya, InfoPublik – Dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menetapkan tujuan yang dicapai dalam 5 tahunan yaitu meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Tujuan tersebut selaras dengan Misi ketiga 16 RPJMD Kabupaten Murung Raya 2018-2023 yang berbunyi “Menciptakan Reformasi Birokrasi Pemerintahan dan Meningkatkan Kesadaran Hukum, Kerukunan Beragama, Kehidupan Sosial Budaya dan Politik yang Demokratis Berbasis Kearifan Lokal, dan sasaran ke-11 yang berbunyi “Terwujudnya aparatur pemerintah yang melayani, berkualitas, dan merata”.
“Tujuan sebagaimana tersebut di atas berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi. Dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Murung Raya diharapkan menjadi koordinator dalam pelaksanaan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, sehingga visi dan misi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat tercapai,” kata Plt Sekda Mura, Serampang saat membuka sosialisasi peraturan kepegawaian Negara nomor 3 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional untuk di lingkup Pemkab Murung Raya, Senin (30/10/2023).
Adapun untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Serampang, BKPSDM menetapkan empat sasaran strategis adalah guna meningkatnya kualifikasi ASN, meningkatnya kompetensi aparatur sipil negara, meningkatnya kinerja ASN dan meningkatnya kedisiplinan ASN.
Seiring dengan semangat reformasi birokrasi Pemerintah dalam manajemen kepegawaian dan dinamisnya regulasi, aturan Perundang-Undangan yang ada saat ini menuntut ASN juga secara cepat untuk beradaptasi dan menyesuaikan, sehingga pencapaian tujuan-tujuan tersebut di atas dapat terlaksana.
Sementara Kepala BKPSDM Kab.Mura Lentine Miraya menyebutkan, sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023, tentang Angka kredit, Kenaikan pangkat dan Jenjang jabatan fungsional merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh BKPSDM Murung Raya untuk menyesuaikan secara cepat dan beradaptasi terhadap tuntutan yang diberikan kepada ASN.
“Dalam menjalankan reformasi birokrasi pemerintah pada bidang manajemen kepegawaian, serta tuntutan secara cepat menyesuaikan mengikuti dinamisnya regulasi, aturan Perundang-Undangan yang ada saat ini,” ucapnya. (DiskominfoSP_Nof).