Murung Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), melalui Dewan pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 sebesar Rp3.562.377.
“Penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dan akan diberlakukan setelah adanya surat keputusan Gubernur Kalteng terkait UMP tahun 2024,” kata Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon saat menghadiri kegiatan sidang dewan pengupahan di Puruk Cahu, Kamis (23/11/2023).
Penetapannya juga berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Dikatakan, UMK 2024 tampak terjadi kenaikan jika dibandingkan 2023.
“Walaupun hanya upah minimum namun apa yang sudah diberikan perusahaan, baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ungkapnya.
Pj Bupati Murung Raya itu pun mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Mura, agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah perusahaan agar jangan sampai ada keputusan melakukan PHK terhadap para karyawan. Sebab, secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian keluarganya.
“Kami ingin masyarakat kami diberdayakan oleh perusahaan, terutama mereka yang berada di wilayah binaan perusahaan agar lebih perhatian. Buat pelatihan bagi masyarakat yang tidak memiliki skill melalui program pelatihan,” kata Hermon.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya, Batara mengatakan, UMK yang baru saja disepakati tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 nanti.
“UMK ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha,” kata Batara.
Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya selain dihadiri unsur Pemerintah, juga ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat, serikat buruh atau pekerja, perwakilan perusahaan dan stakeholder terkait lainnya.
(DiskominfoSP_Nof).
One Response
?