Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Penandatanganan Nota Kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya terhadap KUPA/ PPAS Tahun Anggaran 2019

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_MurungRaya : Murung Raya – Bupati Murung Raya menyampaikan penjelasan pada Rapat Paripurna Ke-6 (enam) Masa Sidang Ke-II (dua) Tahun Sidang 2019 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (5/08/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya Jl. Gatot Subroto Puruk Cahu.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna Ke-6 (enam) Masa Sidang Ke-II (dua) Tahun Sidang 2019 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Wakil Ketua DPRD Likon, Wakil Bupati Rejikinoor, Pj. Sekretaris Daerah Nyarutono Tunjan sebagai Ketua TPAD, anggota-anggota DPRD,  Kepala Perangkat Daerah, tokoh masyarakat dan  tokoh agama serta  wartawan cetak maupun elektronik.

Didampiingi Wakil Bupati Murung Raya Rejekinoor, dalam penjelasannya Perdie menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan KUPA/ PPAS tahun 2019 antara Badan Anggaran DPRD Kab. Murung Raya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama beberapa Perangkat Daerah pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2019 telah disepakati beberapa hal yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Perubahan Tahun 2019 secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar 1,57% dari target APBD Murni Tahun 2019, Dana Perimbangan mengalami kenaikan 0.02%, sedangkan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan sebesar 0.06%, dengan demikian secara keseluruhan Pendapatan Daerah secara keseluruhan mengalami kenaikan dari sebelum perubahan Rp. 1.197.715.155,- menjadi setelah perubahan Rp. 1.198.443.771.195,- yaitu bertambah Rp. 728.616.000,- atau setara dengan 0.06%.

Lebih lanjut Perdie menjelaskan bahwa konsekuensi dari berubahnya Pendapatan Daerah, maka Pemerintah Daerah telah memproyeksikan Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 16.277.562.564,- atau setara dengan 1.35% dari APBD Murni Tahun 2019 Rp. 1.205.048.060.392.- menjadi Rp. 1.221.325.622.956,- pada APBD Perubahan Tahun 2019, tetapi peningkatan tersebut terjadi pada komponen belanja yang bersifat sudah ditentukan penggunaannya dan tidak berpengaruh secara langsung terhadap belanja Perangkat Daerah yang harus melakukan penyesuaian-penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan program dan kegiatan prioritas masing-masing Perangkat Daerah baik bersifat Belanja Langsung maupun Belanja Tidak Langsung.

Selanjutnya tahapan setelah  Nota Kesepakatan  ditandatangani DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap KUPA/ PPAS Tahun Anggaran 2019 masing-masing Perangkat Daerah menginput RKA Perubahan mulai tanggal 6 s.d 8 Agustus 2019, penyampaian Raperda APBD Perubahan Tahun 2019, pemandangan umum Fraksi DPRD dan jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD pada tanggal 9 Agustus 2019, pembahasan RKA masing-masing Perangkat Daerah dengan Komisi-Komisi DPRD pada tanggal 12 s.d 14 Agustus 2019 dan Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai Raperda APBD Perubahan Tahun 2019 menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2019 kemudian selanjutnya dilakukan konsultasi Perda Perubahan Tahun 2019 kepada Gubernur Kalteng di Palangka Raya. (DiskominfoSP_MC:Anr)

]]>

Populer