MC_Murung Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Terbatas (Ratas) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng terkait penanganan Covid-19 dan antisipasi varian Omicron di Provinsi Kalteng, Selasa (4/1/2022).
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan, seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
Arahan ini disampaikan Gubernur saat pimpin Rapat Terbatas antara Pemprov. Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2022 di wilayah Prov. Kalteng, sehubungan dengan adanya varian baru covid-19 yaitu Omicron yang sudah terdeteksi mengalami transmisi lokal di Jakarta dan Surabaya dan juga memperhatikan pengalaman sepanjang tahun 2021, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
“Saya percaya, melalui sinergitas kita semua di tingkat provinsi dan koordinasi yang instens dengan kabupaten/kota, maka pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada tahun 2022 dapat berjalan dengan baik”, tutur H. Sugianto Sabran.
Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph dalam kesempatannya menyampaikan paparan, terkait capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura) jumlah target vaksinasi Covid-19 di Kab.Mura sampai dengan saat ini adalah 83.019 yaitu masyarakat umum dosis pertama 24.469 (44,30%), dosis kedua 17.183 (31,11%). Remaja dosis pertama 10.393 (75,20%) dosis kedua 8.786 (63,57%).
“Penanganan Covid-19 di Kab.Mura dengan melakukan kegiatan pelacakan kasus Covid-19, distribusi vaksin Covid-19 ke desa sangat terpencil, pemantauan dan penanggulangan KIPI pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan koordinasi tentang vaksin Covid-19 ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Perdie.
Perdie juga mengatakan, Kabupaten Murung Raya melakukan strategi peningkatan vaksinasi Covid-19 dengan melakukan pencocokan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial terhadap data sasaran penerima Vaksin Covid-19, saat melakukan pembuatan Kartu BPJS diharuskan melampirkan kartu vaksinasi Covid-19, anak sekolah usia > 12 thn dan calon pengantin diharuskan memiliki kartu vaksinasi Covid-19 dan strategi lainnya yang bersinergi TNI-Polri dan pihak terkait lainnya.
Ratas yang diikuti secara virtual dihadiri juga Wakapolres Mura Kompol Aries Nugroho, Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf. M.Saroni, Sekda Mura Hermon, Kalaksa BPBD Kab.Mura Kariadi, Plt.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Mura Serampang, Kasatpol PP Kab.Mura Iskandar, Sekdis Kesehatan Kab.Mura Suwirman, bertempat di aula A kantor Bupati Mura. (DiskominfoSP_Nof).