Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Satpol PP Kembali Tertibkan PKL di Desa Bahitom dan Alun-Alun

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC-Murung Raya- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah (Kalteng), terus menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.

Kasat Pol PP Damkar Mura Iskandar, mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk ketegasan yang dilakukan petugas terhadap PKL nakal atau yang membandel. Pasalnya, petugas telah beberapa kali memberikan imbauan, peringatan, dan teguran terhadap PKL tersebut sesuai Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengaturan, penertiban dan pengawasan Pedang Kaki Lima
“Kan sudah jelas, Satpol PP itu Pasukan Penegak Perda. Jika ada warga yang melanggar Perda, tentu kita melakukan penegakannya sesuai dengan SOP yang berlaku. Jika warga tidak bisa ditegur, maka perlu ditindak tegas, berupa penertiban dan kita sidangkan,” ujarnya, Selasa (30/6/20).

Terkait penertiban itu, ia berpendapat bahwa Satpol PP sudah menjalankan tugas dalam penegakan Perda tersebut. Tapi tidak ada tupoksi Satpol PP untuk mencarikan solusi bagi PKL yang melanggar Perda itu. Hanya, jika ada yang melanggar Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, harus ditindak tegas.
Menurut Iskandar, anggotanya setiap hari dikerahkan untuk melakukan penertiban, terutama di trotoar dan sebagai fasilitas umum yang sudah bagus di Kota Puruk Cahu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga, merawat, dan mengawasi keindahan Kota Puruk Cahu.

“Penertiban PKL Satpol-PP di Desa Bahitom sebanyak 26 lapak dipindahkan ke pasar pelita Hulu Bahitom, penertiban ini bekerja sama dengan Dinas Perindagkop UKM,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar selain penertiban di desa bahitom juga dilakukan penertiban PKL di Alun-Alun Jorih Jerah. Sebanyak 16 Lapak di pindahkan ke Pasar Pelita Hulu Bahitom. Mulai besok mereka tidak lagi berjualan sayur di Alun-Alun. “Tempat lapak dibongkar Sendiri oleh PKL. Apabila dibongkar Satpol-PP yang membongkarnya berdasarkan Mufakat.” Ungkap Iskandar. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *