Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

      22 September 2022

      Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

      21 September 2022

      UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

      21 September 2022

      Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

      21 September 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Sekda Mura Pimpin Rakor Penanganan Kerusakan Jalan
    Berita Murung Raya

    Sekda Mura Pimpin Rakor Penanganan Kerusakan Jalan

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel27 April 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MC_Murung Raya – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor : 0345.2/98/DPUPR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan yang melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 551.2/83/DISHUB/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Pembatasan Beban Muatan yang melintas pada Ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Muara Laung–Muara Tuhup.

    Berkaitan dengan hal tersebut dilaksanakan, Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan jalan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Hardy serta dihadiri Instansi/Dinas terkait, Camat Tanah Siang Selatan, Camat Murung, Camat Laung Tuhup dan Perusahaan terkait. Rakor ini berlangsung di aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (27/4/2021).

    Plt. Kepala Dinas PUPR Paulus Manginte mengatakan, untuk penanganan jalan di Dirung Lingkin, Kec. Tanah Siang Selatan sudah mulai berjalan dari tanggal 21 April 2021. Diharapkan selesai dalam 2 minggu, terkait dengan perbaikan jalan di Dirung Lingkin, ada MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan PT. IMK. Dan juga diharapkan di ruas Jalan Gajah Mada juga ada dibentuk MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan pihak-pihak terkait.

    Kepala Satpol PP dan Damkar Iskandar, mengharapkan ada kontribusi dari berbagai pihak terkait penanganan kerusakan jalan. “Akan dibentuk nantinya pos pemantauan jalan, sekaligus arus mudik di Jalan Negara KM. 68 Puruk Cahu-Muara Teweh”.

    Dalam kesempatan ini pihak-pihak Kecamatan terkait menyampaikan kesiapannya dan siap bekerja sama serta bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam pemantauan penanganan jalan dan pembatasan angkutan kendaraan sesuai dengan Surat Edaran yang ada.

    “Dalam Pelaksanaannya, sebelum dimulai pembatasan kendaraan bermuatan, Sudah diadakan Sosialisasi di internal PT. IMK, Untuk perbaikan jalan yang rusak sedang berlangsung, dimulai pada tanggal 21 April 2021, diharapkan selesai dalam 2 minggu. PT. IMK siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, terutama dalam penanganan jalan yang rusak,” ungkap Perwakilan pimpinan dari PT. IMK.

    Sementara itu, perwakilan Pimpinan PT. Adaro Camp Tuhup mengatakan, Secara Internal PT. Adaro selalu mengikuti edaran dari Pemerintah Kabupaten. PT.Adaro siap membuat memo untuk Internal dan vendor-vendor yang bekerja sama dengan pihaknya, untuk ruas Jalan Tipe III maksimal muatan 5 Ton.

    Dalam Stressingnya Sekda Hermon menyampaikan “Diharapkan agar pihak-pihak terkait dapat mempedomani Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Angkutan Barang yang melalui Jalan Kabupaten maksimal 5 (Lima) Ton. Nanti dengan adanya MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Pihak Pengguna Jasa Angkutan Barang tentang Perlakuan Khusus terhadap Angkutan Barang yang melebihi 5 (Lima) Ton berupa kerjasama pemeliharaan dan perbaikan Jalan Kabupaten, Secara Administrasi melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).

    ]]>
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Pemkab Mura Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022

    22 September 2022

    Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Regsosek Tahun 2022

    21 September 2022

    UPTD RSUD Puruk Cahu Laksanakan Survei Simulasi Akreditasi

    21 September 2022

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Serta Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dan Kelurahan Mosak

    21 September 2022

    Murung Raya Juara I Juara Pokja Bunda PAUD Kreatif Se-Kalteng

    21 September 2022
    Latest Posts

    PENGUMUMAN PEMBERKASAN PENETAPAN NIP PPPK GURU TAHAP I

    3 Januari 2022

    PENGUMUMAN: Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Direksi Perumda Danum Pomolum Kabupaten Kabupaten Murung Raya Tahun 2021

    18 November 2021

    Murung Raya Raih Peringkat II Prestasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/ Kota Se-Kalimantan Tengah

    12 Desember 2019

    KPPer Puruk Cahu Berdiakonia di Tengah Pandemi Covid-19

    21 Juli 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2023 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version