Facebook Twitter Instagram
    • Portal Kabupaten
    Facebook Twitter Instagram
    Berita
    • Beranda
      • Semua Postingan
    • Portal
    • Informasi Virus Covid-19
    • Navigasi
      1. Berita Murung Raya
      2. View All

      Tendangan Pertama Wabup Tanda Pembukaan Turnamen Futsal Mura Champions

      5 Agustus 2022

      Wabup Mura Lepas Tim Sepak Bola Liga Santri Piala KASAD

      4 Agustus 2022

      Aster Panglima TNI Didampingi Wabup Tinjau Lokasi Pembangunan Makodim

      4 Agustus 2022

      Bupati Menyambut Kedatangan Jamaah Haji Asal Murung Raya

      4 Agustus 2022
    • Situs PEMDA
      • JDIH SETDA
      • Pengumuman Daerah
      • Radio 101.5 FM
      • Pariwisata
      • PPID
      • SATU DATA
      • CUACA
    • DISKOMINFO SP
    • mail.go.id
    Subscribe
    Berita
    Home»Berita Murung Raya»Setiap Orang/ Angkutan Kendaraan Baik Pribadi Maupun Kendaraan Umum Tidak Diperbolehkan Keluar/ Masuk Wilayah Murung Raya, Kecuali. Ini SOP nya
    Berita Murung Raya

    Setiap Orang/ Angkutan Kendaraan Baik Pribadi Maupun Kendaraan Umum Tidak Diperbolehkan Keluar/ Masuk Wilayah Murung Raya, Kecuali. Ini SOP nya

    Nofriandy ImanuelBy Nofriandy Imanuel30 April 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MC_Murung Raya – Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana dan Sekretaris Daerah Murung Raya Hermon serta jajaran stakeholder terkait meninjau kesiapan posko terpadu di Simpang Pusing, Kelurahan Bakanon, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Jumat (30/4/2021) sore. Posko ini letaknya dimana jalur yang sering dilalui masyarakat bila berpergian baik dari arah Palangka Raya ke Puruk Cahu maupun sebaliknya. Jalur ini familiar dengan sebutan jalan kurun.

    Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Petugas Jaga Posko Terpadu, SOP dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya yaitu; Setiap orang/ angkutan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar/ masuk wilayah Murung Raya, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak/ non mudik; yaitu bekerja/ perjalanan dinas, karyawan Perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit/ meninggal, berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan serta menerapkan protokol kesehatan.

    Didalam SOP tersebut disebutkan juga, Setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan KTP dan Identitas lainnya, Wajib menggunakan masker, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 °C, menunjukan keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3 X 24, anak- anak dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan test antigen/ test RT-PCR. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan wajib putar balik.

    Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana menuturkan total ada sebanyak dua pos yang akan menjadi titik penyekatan secara ketat di Kabupaten Murung Raya, yaitu pos sekat di KM. 68 Jalan Puruk Cahu-Muara Teweh dan pos sekat di Simpang Pusing, Kelurahan Bakanon, Kecamatan Permata Intan. Ada juga pos Polair Puruk Cahu. Selain personel Polres Mura di masing-masing pos penyekatan tersebut pihaknya melibatkan personel dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Murung Raya serta dibantu pihak Kecamatan setempat.

    Sementara itu Sekda Murung Raya yang juga Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kab.Mura Hermon mengatakan, penyekatan ini menjadi aplikatif (Berkenaan dengan) dari aturan Pemerintah dalam upaya mencegah peningkatan resiko penyebaran Covid-19. “Jadi pos ini nantinya akan menjadi lokasi petugas untuk memeriksa mana orang yang dari luar masuk ke wilayah kita. Apakah mereka mendapatkan izin, apakah ada surat izin keluar masuknya. Itu yang kita cek di pos penyekatan”.

    Hermon menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 93/ST.COVID-19/2021 Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk dan Keluar Wilayah Kabupaten Murung Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang di tanda tangani Bupati Murung Raya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” jelasnya.

    Lebih lanjut Hermon menyampaikan bahwa mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menunda mudik lebaran demi kebaikkan bersama, patuhi anjuran Pemerintah dan tetap disiplin protokol kesehatan. (DiskominfoSP_Nof).

    ]]>
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Nofriandy Imanuel

    Related Posts

    Tendangan Pertama Wabup Tanda Pembukaan Turnamen Futsal Mura Champions

    5 Agustus 2022

    Wabup Mura Lepas Tim Sepak Bola Liga Santri Piala KASAD

    4 Agustus 2022

    Aster Panglima TNI Didampingi Wabup Tinjau Lokasi Pembangunan Makodim

    4 Agustus 2022

    Bupati Menyambut Kedatangan Jamaah Haji Asal Murung Raya

    4 Agustus 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Terkini

    Bupati Menyambut Kedatangan Jamaah Haji Asal Murung Raya

    4 Agustus 2022

    Diskominfo SP Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Vlog HUT Mura Ke-20

    4 Agustus 2022
    Latest Posts

    Disdikbud Kab. Murung Raya Gelar Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan UNBK

    9 Maret 2020

    Wabup Mura Memotivasi Anak-Anak SD Negeri Muara Joloi 1

    5 Februari 2020

    Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pejabat Pemkab Mura, Ini Kata Bupati

    15 Februari 2022

    Syukuran Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Murung Raya

    2 Agustus 2022

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    © 2018-2022 | Dikelola oleh TIM Pengembangan e-Government DISKOMINFO SP Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version