Murung Raya, Info Publik – Untuk melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah memiliki hak dan kewenangan dalam menentukan kebijakan di wilayahnya, namun kebijakan ini harus tetap sejalur dengan koridor peraturan perundang-undangan. Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah wajib menuangkannya dalam Peraturan Daerah. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, disamping sebagai instrumen kebijakan otonomi, perda juga merupakan sebagai peraturan pelaksana yang mendetail dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menampung kekhususan daerah, dan sebagai alat pembangunan di daerah. Peraturan Daerah dibentuk oleh lembaga yang berwenang yakni DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Materi muatan Peraturan Daerah harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas : 1. UUD RI Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR; 3. Undang-Undang/Perppu; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut berlandaskan pada Teori Stufenbau yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Menurutnya sistem hukum seperti anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi (konstitusi), dan kaidah hukum yang tertinggi harus bepegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak konkrit (abstrak). Berdasarkan teori tersebut, maka dalam pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya seperti UUD RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Bahkan berdasarkan Teori Stufenbau, UUD RI Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan norma hukum paling tinggi, tidak boleh bertentangan dengan norma dasar (grundnorm) yaitu Pancasila.
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- https://hukumexpert.com/teori-hukum-stufenbau/, diakses pada tanggal 22 November 2024.
Penulis :
Ni Wayan Lisa Purwani, S.H
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Sekretariat Daerah
(DiskominfoSP_Nof).