Meski demikian, Bimo mengatakan, peserta yang lolos Passing Grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019. “Peserta yang lolos Passing grade belum tentu bisa ikut SKB, karena yang ikut SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3,” kata Bimo. Ia mencontohkan, kebutuhan formasi sebanyak 8 orang, angka formasi itu dikalikan 3. Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes SKB. “Jadi usahakan mencapai nilai setingi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos Passing grade,” ujar Bimo. Ketentuan ini berlaku untuk semua instansi yang mengadakan tes CPNS 2020. (MC DiskominfoSP Mura)]]>