Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran di Hotel Luwansa Jl. George Obos Palangkaraya yang dihadiri oleh seluruh pimpinan daerah se-Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.Kamis (5/3/2020)
“Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disahkan karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah, “ Ungkap Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.
Hal yang baru dalam UU 15 tahun 2019 adalah pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang dan pengaturan mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Tutupnya (DiskominfoSP_MC:rfa)
]]>