MC_Murung Raya – Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura) Rejikinoor mengapresiasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Murung Raya dalam upayanya untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Murung Raya utamanya bagi para pengguna jalan.
Hal ini disampaikan Wabup Mura Rejikinoor ketika secara langsung menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot brong/ bising yang tidak patuhi persyaratan teknis. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Mura, Jumat (22/4/2022).
“Kami juga menghimbau, kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar. Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising,” tutur Rejikinoor.
Diketahui, sebanyak 64 Buah Barang Bukti (BB) knalpot tidak standar (brong) yang di musnahkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng dari hasil penertiban dari bulan Februari-Maret 2022. Pemusnahan knalpot tidak standar atau brong sebanyak 64 buah tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimda Kab.Mura dengan cara di potong-potong dengan mengunakan mesin pemotong besi.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan, bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu Kamtibmas.
“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai Murung Raya bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong khususnya dibulan suci Ramadhan 1443 H ini,” tutur Kapolres.
Kapolres Mura menyampaikan, kepada anak-anak muda untuk tidak balapan liar hal itu sangat membahayakan. Selain Penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat–surat kendaraan.
Sementara, Kasat Lantas AKP Suprianto, terkait knalpot tidak standar ini, pelaku bisa di kenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.(DiskominfoSP_Nof).