Sekda Mura Meninjau Kegiatan Seleksi Terbuka JPT Pratama

Read Time:1 Minute, 19 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Murung Raya mengadakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Murung Raya Tahun 2021.

Bertempat di GPU Tira Tangka Balang, Jl. Letjend Soeprapto, Kota Puruk Cahu, kegiatan asessmen dan seleksi uji kompetensi dilakukan secara online, yang diikuti sejumlah pelamar yang mengikuti seleksi, kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, Kamis (3/6/2021).

Sekretaris Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama tahun 2021 Endang Yulianti mengatakan, kegiatan seleksi ini dijadwalkan berlangsung dari 3 Juni 2021 sampai 5 Juni 2021.

“Seleksi uji kompetensi dilakukan secara online, melalui zoom metting di uji langsung oleh Unit Pengembangan Kualitas Manusia (UPKM)-Universitas Gadjah Mada (UGM),” tuturnya.

Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon meninjau langsung kegiatan seleksi terbuka didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sarampang, Kepala Bappedalitbang Kab.Mura Pahala Budiawan dan para Panitia Seleksi JPT Pratama tahun 2021.

Sekda Mura Hermon yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama tahun 2021 mengatakan, Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2021 yang diperuntukan untuk pengisian 9 JPT Pratama diikuti sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) orang pelamar.

“Sedangkan pada seleksi terbuka JPT Pratama Inspektur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2021 Panitia seleksi telah menerima pelamar sebanyak 4 (empat) orang pelamar”.

“Sebelumnya setelah dilaksanakan penilaian terhadap rekam jejak, maka diumumkan hasil, pelamar yang dinyatakan lulus berhak mengikuti Assesmen (Uji Kompetensi Manajerial, Kompetensi sosial Kultural dan Kompetensi teknis), hingga penulisan makalah dan wawancara akhir,” terangnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

PPKM Mikro di Murung Raya diperpanjang hingga 14 Juni

Read Time:1 Minute, 22 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.

Keputusan ini disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayahnya sampai 14 Juni 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Murung Raya Nomor: 188.55/ 13 /2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa, Kelurahan, Perusahaan Di Wilayah Kabupaten Murung Raya yang diteken Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor pada 31 Mei 2021.

“Mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, Dusun RT/RW dan Lingkungan Perusahaan yang terdapat kasus aktif COVID–19 serta berpotensi menimbulkan penularan COVID–19,” demikian diktum pertama.

“Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan PPKM Mikro pada seluruh Wilayah Kabupaten Murung Raya serta agar dilakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” demikian diktum keenam belas. (DiskominfoSP_Nof).

Baca selengkapnya di bawah ini.

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version