Rapid Test dan Swab, Dinkes Mura Jemput Bola

Read Time:1 Minute, 25 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Menyusul adanya warga desa Muara Tuhup yang positif, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan screening massal rapid test dan swab di Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup di Kabupaten Murung Raya. Sabtu (5/9/2020).

Gambar Ilustrasi

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya, Suria Siri menyampaikan, tujuan dari rapid test massal ini untuk mendekteksi secara dini, sampai sejauh mana penyebaran Covid-19 secara khusus di Desa Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup umumnya wilayah Kabupaten Murung Raya.

Suria Siri juga mengatakan, pelaksanaan screening massal rapid test dan swab diikuti 33 orang, hasil 7 reaktif dan lanjut dilakukan swab 5 orang yang reaktif dan yang menolak dilakukan swab 2 orang.

Di kesempatan tersebut Pemkab Murung Raya menyalurkan sumbangan sembako bagi keluarga pasien yang positif, menurut penuturan Wakil Bupati Mura, Rejikinoor sumbangan tersebut dari pihak ketiga. “Bantuan dari pihak ketiga AMC untuk masyarakat kita yang terkonfirmasi positif di desa Muara Tuhup dan langsung disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” ujarnya.

Kadis Kesehatan Suria Siri juga menyampaikan bahwa di Puskesmas Puruk Cahu juga dilaksanakan rapid test terhadap 39 orang yang kontak dengan pasien yang terkontaminasi. “Ada 39 orang yang dilakukan rapid test di Puskesmas Puruk Cahu, karena mereka kontak dengan pasien terkontaminasi,” ujarnya.

Ke 39 orang yang menjalani rapid test tersebut kebanyakan adalah pegawai dari salah satu OPD di Murung Raya dan warga sekitar rumah pasien yang terkontaminasi. Suria Siri mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang tidak panik walau saat ini ada warga yang terkontaminasi.

“Untuk memutus penyebaran Covid-19, harapan kami masyarakat tetap mematuhi protocol kesehatan dimanapun berada, selalu pakai masker bila keluar rumah, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak dan tidak berkerumun,” tutur pria asal Toraja ini. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kejari Mura Memberikan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Laung Tuhup

Read Time:1 Minute, 25 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) beserta jajarannya memberikan penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Laung Tuhup kepada puluhan Kepala Desa dan 18 Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) se-Kecamatan Laung Tuhup, agar dapat memahami dalam penggunaan dana desa. Jumat (04/9/2020).

Kepala Kejari Mura, Suyanto, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan dan penerangan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui Aparatur Desa terkait pengetahuan hukum tentang penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan beberapa pengetahuan hukum dibidang pidana umum.

“Kami lakukan penyuluhan dan penerangan hokum ini untuk menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Nomor : B- 53/O.2.16/Ds.1/09/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Pelaksanaan Penerangan Hukum,” ungkap Kejari Mura.

Materi yang disampaikan kata Kejari terkait dengan mempertegas kembali tupoksi Kepala Desa dan BPD, sehingga tercipta harmonisasi dalam program pembangunan di desa.

Sementara itu Kasi Intilijen Marina Tresya A Meifany ketika diminta keterangannya terkait kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini mengatakan, “penyuluhan hukum ini bagian dari upaya pencegahan oleh kejaksaan, dalam penggunaan dana desa dengan memberi pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sangsi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Baik secara administratif maupun bagaimana proses langkah-langkahnya, mulai dari musyawarah desa yang melibatkan Tokoh masyarakat dan BPD, hingga kepala desa wajib mendengar dan melihat kebutuhan masyarakat,” jelas Fany sapaan akrabnya.

Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya dan jajarannya, selain mengingatkan penyelenggara Pemerintahan desa juga memberikan pemahaman dalam penggunaan anggaran yang diterima desa.

Pelaksanaan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu dilakukan cuci tangan sebelum masuk ruangan, penggunaan masker dan tempat duduk yang berjarak. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Serahkan Ranperda Perubahan APBD Ta 2020 Ke DPRD, Fokus Penanganan Pemulihan Ekonomi

Read Time:1 Minute, 34 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya. Dimana, penyerahan Ranperda ini agar dilakukan pembahasan, guna mendapatkan persetujuan.

Penyerahan Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya. rapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumat (05/9/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Wakil Ketua Rahmanto Muhidin dan dihadiri 16 anggota DPRD Mura. Dari pihak Pemerintah hadir Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Sekda Mura Hermon didampingi oleh ketiga Asisten Sekda dan beberapa kepala OPD.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Hermon, disampaikan bahwa perjalanan tahun 2020 dipenuhi dengan gelombang pasang surut yang mau tidak mau harus kita hadapi khususnya dalam menjalankan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai roda Pemerintahan daerah Kabupaten Murung Raya, diawali dengan penuh harapan menyosong tahun anggaran 2020 terbukti dengan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dengan nol defisit pada pembiayaan.

“Pandemi Covid-19 ini memaksa Pemerintah melakukan penyesuaian-penyesuaian sebagai bentuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 baik dari sektor kesehatan, ekonomi dan sosial,” jelas Hermon saat menyampaikan sambutan Bupati Mura Perdie M. Yoseph.

Gelombang pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi di Kabupaten Murung Raya mulai menunjukkan grafik yang membaik dan positif. Semua itu berkat kerjasama dan dukungan antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 terutama terkait refocusing anggaran belanja tahun anggaran 2020.

“Kita yakin dan percaya bahwa proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif yang bertujuan untuk mempertajam program kegiatan yang terkait dengan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini, akan berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” ungkap Bupati dalam sambutannya yang disampaikan Sekda. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version