Pemkab Mura Dorong Perusahaan Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Read Time:2 Minute, 18 Second

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terus mendorong perusahaan yang ada wilayah Murung Raya mengikutsertakan para pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Terlebih, beragam program BPJS TK dinilai mampu membantu khususnya bagi tenaga kerja rentan perusahaan setempat.

Bertempat di kantor Bupati Murung Raya dilaksanakan acara penyerahan secara simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam rangka meningkatkan kesadaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga kerja rentan di wilayah Kabupaten Murung Raya sekaligus sebagai bentuk kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta penerima bantuan perlindungan dari CSR perusahaan PT. Indo Muro Kencana. Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Sekda Murung Raya Hermon, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya Rusine, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Teweh Agung Pambudi, perwakilan dari PT. IMK, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dan pihak terkait lainnya.

“Beragam program BPJS Ketenagakerjaan ini sekaligus mendukung program yang tentunya baik bagi kita semuanya untuk menjamin keselamatan dan juga kepastian bagi tenaga kerja yang berkerja di lingkup pemerintah, perusahaan maupun lingkup lainnya, tutur Rejikinoor,” Rabu (8/6/2022).

Rejikinoor menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan terkait segera melakukan sosialisasi mengudang sejumlah pimpinan perusahaan lain yang ada di Kabupaten Murung Raya, untuk bisa mengikuti langkah baik dari PT. IMK dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan perlindungan pekerja rentan melalui CSRnya sebanyak 1.000 tenaga kerja selama setahun.

“Harapan kami pertemuan tidak terhenti sampai disini saja, ini tidak lain untuk masyarakat. Apresiasi dan terima kasih, pada intinya PT. IMK sudah melakukan kewajiban, tinggal dari BPJS segera melakukan sosialisasi turun ke lapangan apa yang menjadi hak dan kewajiban, sehingga kalau dijelaskan ke masyarakat mereka memahami, agar manfaat BPJS diterima oleh masyarakat bersangkutan,” kata Rejikinoor.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Teweh Agung Pambudi menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mura dan PT. IMK dan Dinas terkait berkesempatan hadir berdiskusi saat ini, menumbuhkan kesadaran berkejaminan sosial, perlindungan jaminan kecelakaan kerja. “Tujuan program ini untuk berkaloborasi, kami di BPJS ketenagakerjaan membantu melindungi seluruh tenaga kerja di Murung Raya, kami siap berkaloborasi berkegiatan dengan dinas-dinas terkait dan hingga ke desa-desa,” ungkap Agung Pambudi.

Disebutkan, berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain memberikan perlindungan berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun bagi tenaga kerja. Khususnya untuk pekerja nonformal yang termasuk pekerja rentan dan membutuhkan jaminan sosial untuk hidup layak.

Sekda Mura Hermon mengatakan, tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin hak-haknya, diatur kewajiban dan dikembangkan daya guna. Bentuk perlindungan tenaga kerja wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang lain.

“Kami Pemkab Mura mendukung adanya BPJS Ketenagakerjaan, semoga kedepan perusahaan lain ikut mencontoh perusaahan yang tenaga kerjanya masuk BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat lokal dan lingkungan sekitar desa tersebut tentunya bentuk-bentuk pelayanan yang didapatkan mendapatkan kepastian,” pungkas Hermon. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

“Melalui Sosialisasi,” KPP Pratama Muara Teweh Bersenergi Dengan Pemkab Murung Raya

Read Time:57 Second

MC_Murung Raya- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh lakukan kunjungan kerja senergitas dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dalam rangka sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak tentang harta.

Peserta Sosialisasi PPS Wajib Pajak

Kunjungan senergitas, wujud implementasi awal optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengawasan wajib pajak melalui acara sosialisasi yang disambut baik oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor yang berlangsung dilaksanakan di Aula Ged. B Setda Kab. Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Rabu (8/6/2022).

Kepala Kantor KPP Pratama Muara Teweh Andi Mujahid Pulungan menuturkan “Program pengungkapan sukarela ialah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sukarela,”

Melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Bebernya

Ia juga menyampaikan, basis pengungkapan harta terhitung per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty.

“Program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam penyampaian harta kekayaan berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 serta tidak dikenakan sanksi berdasarkan pasal 18 (3) UU Tax Amnesty,” Pungkas Andi (MC_DiskominfoSP-rfa)


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wakil Bupati, Rejikinoor : Resmi Buka Sosialisasi PPS Wajib Pajak “Pulihkan Ekonomi”

Read Time:1 Minute, 11 Second

MC_Murung Raya- Wakil Bupati Murung Raya secara resmi membuka acara sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak tentang harta yang berlangsung dilaksanakan di Aula Ged. B Setda Kab. Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Rabu (8/6/2022).

Peserta Sosialisasi Wajib Pajak

Kepala Kantor KPP Pratama Muara Teweh Andi Mujahid Pulungan menuturkan “Program pengungkapan sukarela ialah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sukarela,” Terangnya

Program pengungkapan sukarela ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan/mengungkapkan kembali kewajiban-kewajiban wajib pajak dalam mendukung pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.

Tentu pula, “kami sangat berterima kasih kepada masyarakat selaku wajib pajak atas kontribusinya yang aktif selama ini.” Ucap Andi

“Sosialisasi program pengungkapan sukarela suatu serangkaian kegiatan meningkatkan ekonomi, hampir 2 tahun dunia usaha sangat terpukul adanya pandemi Covid-19 menghimptit keadaan untuk pengumpulan pajak,” Jelas Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor

Sehingga masalah pengumpulan pajak harta, wajib dilaksanakan oleh peserta wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 serta tidak dikenakan sanksi.

Ia juga menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi wajib pajak yang meluangkan waktunya dan berkesempatan mengikuti serangkaian PPS agar mengikuti dengan baik.

Sehingga apa yang diharapkan terhadap pemahaman wajib pajak yang dibayarkan dapat diketahui tujuan dan fungsinya untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi masyarakat secara nasional usai pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Murung Raya. Kata Rejikinoor (MC_DiskomifoSP-rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version