KUA-PPAS RAPBD Resmi Disepakati, Bupati Sampaikan Ini

Read Time:1 Minute, 28 Second

MC_Murung Raya – Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang III tahun anggaran 2021 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA/ PPAS RAPBD tahun anggaran 2022.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Doni, Hadir dalam kesempatan ini Bupati Mura Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin dan anggota DPRD Mura yang hadir secara langsung/ via daring, Selasa (9/11/2021) malam.

Juru bicara DPRD Murung Raya M Nuhjan menyampaikan agar pemerintah daerah dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efisien ekonomis transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

“Terutama difokuskan untuk mengatasi masalah masalah mendasar yang menjadi isu strategis daerah pada tahun 2022 dan penetapan kerangka ekonomi daerah dan pemerintah pusat,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mura Perdie M. Yoseph mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Mura yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2022 ini.

“Ini merupakan sinergitas Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Mura yang senantiasa saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam upaya kita bersama mengemban amanah masyarakat Murung Raya yang kita cintai,” ujar Perdie.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Doni mengucapkan terima kasih kepada semua Komisi di DPRD atas masukan dan pemikiran yang diberikan kepada badan anggaran dalam rapat konsultasi guna penyempurnaan KUA-PPAS RAPBD tahun 2022.

“Kepada Badan Anggaran, tak lupa saya mengucapkan terima kasih yang telah melakukan tugas dengan baik begitupun kepada pemerintah daerah yang telah berhasil menyusun dokumen kebijakan umum APBD serta PPAS RAPBD tahun 2022,” pungkas Doni. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Mura dan Pimpinan DPRD Mura Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS RAPBD 2022

Read Time:1 Minute, 33 Second

MC_Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dan DPRD Mura terhadap Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA PPAS RAPBD) tahun anggaran 2022.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS RAPBD Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Bupati Mura Perdie M. Yoseph bersama Ketua DPRD Mura Doni, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin yang disaksikan oleh para Anggota DPRD yang hadir secara langsung/ virtual, Sekda Kab.Mura Hermon, Asisten I Setda Kab.Mura, Asisten III Setda Kab.Mura. Rapat Paripurna ini berlangsung di gedung DPRD Kab.Mura, Selasa (9/11/2021) malam.

Bupati Mura Perdie M. Yoseph dalam Pidato menyampaikan, KUA serta PPAS secara subtansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran artinya KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2022.

“Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2022, Pemkab Mura berpedoman pada RPJMD Kab.Mura tahun 2018-2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab.Mura tahun 2021 diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 serta mapping Permendagri no 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenkalatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, kegiatan yang tertuang dalam KUA/ PPAS tahun anggaran 2022 adalah kegiatan tahun jamak (Multiyears) dengan tahap pelaksanaan tahun 2021-2023 dan kegiatan prioritas lainnya.

“Yaitu antara lain; pembuatan bundaran Perdie M. Yoseph, penataan taman Sapan, pembenahan sarana prasarana perusahaan daerah Donum Pomolum dalam rangka dukungan penyediaan air bersih kepada masyarakat, pembangunan rumah Betang yang akan menjadi pusat kegiatan kebudayaan di Kabupaten Murung Raya,” ucap Perdie. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pilkada 2024 “KPU Kabupaten Murung Raya Lakukan Rapat Koordinasi Rencana Anggaran”

Read Time:1 Minute, 33 Second

MC_Murung Raya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya lakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengenai rencana anggaran biaya (RAB) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya pada tahun 2024 mendatang.

Rapat koordinasi dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon yang didampingi Asissten III Bidang Administrasi Umum, H. Budi Susetyo dan Ketua KPU kabupaten Murung Raya, Sanjaya serta Kepala Bappenda, Agus Sumadi dan unsur BPKAD Murung Raya yang berlangsung dilaksanakan di Aula A Setda Lt. II Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Selasa (9/11/2021).

Mengenai “Rencana anggaran biaya yang dibutuhkan pada Pilkada tahun 2024 dengan total keseluruhan sebesar Rp30.029.684.759,” Ungkap Ketua KPU Kabupaten Murumg Raya, Sanjaya.

Yang terdiri dari masing-masing item yakni Honorarium kelompok kerja pemilihan sebesar Rp10.941.300.000, Honorarium penyelenggara pemilihan sebesar Rp10.026.500.000, Penyusunan program anggaran (Belanja perjalanan dinas) sebesar Rp696.400.000, Sosialisasi informasi/pendidikan pemilih kepada masyarakat sebesar Rp2.006.800.000, Pembentukkan pelantikan dan Bimtek PPK, PPS, KPPS dan PPDP sebesar Rp1.567.205.000, Pelayanan Administrasi perkantoran sebesar Rp.1.722.550.000, Pengelolaan logistik pembelajaran/pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1.725.158.759, Bimbingan teknis/rapat kerja/rapat koordinasi sebesar Rp2.882.950.000, Koordinasi dan konsultasi sebesar Rp521.000.000, Advokasi/penyelesaian masalah hukum sebesar Rp1.590.520.000, Verifikasi calon perorangan sebesar Rp956.000.000, Pencalonan sebesar Rp998.500.000, Proses penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih sebesar Rp1.233.850.000, Kampanye sebesar Rp2.832.700.0000 dan Santunan kecelakaan kerja badan ADHOCK sebesar Rp354.750.000

“Masing-masing item yang sudah kami sampaikan sudah memcakup semua aspek yang diperlukan selama prosesi pilkada 2024,” Tuturnya

Ia juga menerangkan, untuk kedepannya dari hasil penyampaian RAB Pilkada 2024 agar bisa ditindak lanjuti. Pungkas Sanjaya (MC_Diskominfosp:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Murung Raya Menyambut Baik Rakor RAB Pilkada 2024

Read Time:1 Minute, 43 Second

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik agenda rapat koordinasi (rakor) dalam rangka pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Kapala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya pada tahun 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya yang didampingi oleh Asissten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Bappenda dan BPKAD Murung Raya hadir langsung dalam agenda rapat koordinasi bersama Ketua KPU Kabupaten Murung Raya yang berlangsung dilaksanakan di Aula A Setda Lt. II Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Selasa (9/11/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Hermon menyampaikan “Melalui agenda rakor RAB Pilkada 2024, kita sudah mengetahui dan mendapat gambaran jumlah nominal yang diperlukan yakni sebesar Rp30 Milyar lebih,”

Dari anggaran itu kedepannya, diperioritaskan segi penguatan biaya sosialisasi dan petugas verifikasi pemuktahiran data pemilih yang akurat dan akuntabel.

Sebagai catatan dan menjadi perhatian kita bersama menyangkut DPT harus dilakukan dari awal-awal ini untuk berkaloborasi, koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait,” Ucapnya

“Sebab DPT ialah muara dari pilkada dan pemilu yang dianggap sebagai pemilu persentatif yang mampu meningkatkan partisipasi penggunaan hak pilih politiknya khususnya di wilayah kita (Murung Raya).”

Mengenai petugas lapangan ditingkat desa harus dikaji ulang, bukan hanya dari desa sekedar ditunjuk. Tetapi harus dilakukan evaluasi yang bisa bekerja itulah yang layak dipertahankan.

Masing-masing item yang disampaikan cukup detil sebagai bahan pertimbangan untuk disampaikan pada KPU tingkat provinsi, angka inipun dikatakan wajar saja mengingat biaya Pilkada pada tahun 2018 sebesar Rp23 Milyar.

“Untuk sementara saat ini biaya Pilkada 2024 masih belum kita finalkan, tetapi bisa dijadikan acuan biaya anggaran yang dibutuhkan.” Tuturnya

Hal selaraspun disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Sanjaya menuturkan hasil rapat koordinasi ini nantinya akan dijadikan bahan pada saat acara rapimnas (rapat pimpinan nasional) di Bandung Mendatang.

“Untuk pelaksanaan Pilkada kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Novembet 2024, untuk kepastian lebih lanjutnya kita juga masih menunggu keputusan dari pusat.” Terangnya

Untuk sosialisasi pilkada 2024, Pihak kami (KPU Kabupaten Murung Raya) akan membentuk relawan demokrasi disetiap 10 kecamatan yang nanti akan membantu mensukseskan dan mensosialisasikan pemilihan kepala daerah. Tutur Sanjaya (MC_Diskominfosp:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version