DPRD Murung Raya Sampaikan 5 Raperda di Rapat Paripurna ke-3 Masa sidang I Tahun 2020

Read Time:58 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: DPRD Murung Raya gelar rapat paripurna ke-3 masa sidang I Tahun 2020, dalam rangka menyampaikan 5 (lima) rancangan Peraturan Daerah (Perda) sesuai inisiatif dan kerja sama antar anggota DPRD serta pihak pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan efektif, efesien dan profesional.

Serah terima 5 rancangan perda digelar di gedung DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto puruk cahu oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni bersama anggota DPRD Fraksi PDIP Romiadi sebagai tim rancangan perda kepada Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan disaksikan oleh Asisten I, II dan III Setda Murung Raya serta pejabat Eselon III dan IV dilingkup Murung Raya. Kamis (13/02/2020).

” 5 peraturan daerah ini terdiri dari peraturan tentang pengakuan dan perlindung masyarakat hukum adat, perubahan perda No.3 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan, perubahan perda No. 4 Tahun 2010 tentang tenaga kerja lokal, perubahan perda No.9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan perubahan perda No. 12 Tahun 2003 tentang pengendalian, pengawasan dan retribusi ijin tempat penjualan minuman berakohol,” Ungkap, Romiadi

Tentu dengan adanya rancangan 5 perda inisiatif DPRD ini diharapkan mampu meningkatkan PAD Murung Raya .Tegasnya (DiskominfoSP_MC:rfa)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Penyerahan 5 Raperda Inisiatif DPRD dan 13 Raperda dari Pemerintah

Read Time:58 Second

<![CDATA[

MC_Murung Raya :Melalui rapat paripurna ke-3 masa sidang I Tahun 2020, DPRD Murung Raya menyampaikan 5 (lima) inisiatif rancangan peraturan daerah (raperda) dan 13 raperda dari pemerintah yang nantinya akan dibahas secara bersama oleh Pemerintah dan DPRD Murung Raya.

Penyampaian 13 Raperda dari pemerintah diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor Kepada Ketua DPRD Murung Raya, Doni serta penyerahan 5 Raperda Inisiatif DPRD yang diserahkan langsung oleh Anggota Tim Raperda DPRD Murung Raya Romiadi kepada Wakil Bupati Murung Raya di Gedung DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto Puruk Cahu. Kamis (13/02/2020).

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyampaikan dalam sambutan Bupati Murung Raya mengatakan “Bahwa Pemda Murung Raya mengajukan dan menyerahkan 13 raperda sebagaimana tertuang dalam Prompem raperda tahun 2020,” Ungkapnya

Sesuai amanat undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 2 menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan raperda. “Adapun 5 buah raperda yang diajukan yaitu raperda tentang penetapan perangkat daerah kesatuan bangsa dan politik, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang kesejahteraan sosial.” Tegasnya (DiskominfoSP_MC:rfa)

]]>

Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan



Exit mobile version