Forkopimda Murung Raya Mengikuti Rakorsus Tentang Inpres No.6 Tahun 2020

Read Time:2 Minute, 16 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Forkopimda Kabupaten Murung Raya mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) secara virtual di aula A kantor Bupati Murung Raya, jl.Letjend Soeprapto. Kamis (13/8/2020).

Kegiatan ini diikuti oleh Wabup Murung Raya Rejikinoor, Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara, Sekda Mura Hermon, Pabung / Danramil Murung Kapten Inf Trio Pramono, Asisten I sekaligus Plt. Kesbangpol Serampang, Kasatpol PP Damkar Iskandar. Turut hadir Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Direktur RSUD Mathin Maha, Pejabat dari BPBD, Kabag Hukum Setda Sinar Gumeri.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19. Serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.
Berkenaan dengan hal tersebut Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia memandang perlu untuk mengadakan Rapat Koordinasi khusus sebagaimana dalam suratnya nomor: UN-1234/SD.00.1/8/2020 tertanggal :10 Agustus 2020 perihal : Undangan Rakorsus tingkat Menteri via Video Conference.

Rakorsus dipandu langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Rakorsus selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.

Pada kesempatan pertama Mendagri Tito karnavian menekankan kepada seluruh kepala daerah, baik Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi secara terus menerus terkait dengan protocol kesehatan dan harus membuat peraturan kepala daerah berkenaan dengan aturan hokum yang jelas dan sangsi terhadap pelanggar protocol kesehatan dengan memperhatikan kearifan lokal.

Sementara itu dari Wakil Kapolri, Gatot Eddy Pramono menyampaikan agar ada kerjasama, koordinasi dan sinergi yang kuat antara semua pihak untuk mensosialisasikan peraturan terkait dengan pencegahan Covid-19. “Edukasi dan sosialisasi bisa dilakuakn melalui darat dan udara yang melibatkan Brimob dan sabhara dalam pengawasan pendisiplinsn protocol Covid-19,” ungkap Wakapolri.

Demikian juga pihak Kejaksaan juga siap melaksankan kordinasi dab kerjasama dengan seluruh stakeholders sebagaimana yang telah disebutkan di Inpres No. 6 Tahun 2020.
Panglima TNI Hadi Tjahyadi dan Kepala BNPB Doni Monardo mengharapkan kepada semua pihak agar tetap disiplin mematuhi protocol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan 3 M (Memakai masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan sabun).

Rakorsus yang membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. ini juga diikuti Gubernur, Bupati/Walikota serta Forkopimda se-Indonesia. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wakil Bupati Murung Raya Ikuti Rakorsus Bersama Menkopulhukam Secara Virtual

Read Time:1 Minute, 54 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Wabup Murung Raya (Mura) Rejikinoor mengikuti Video conference rakor khusus (rakorkus) bersama Kemenko Polhukam RI membahas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19., di aula Setda Kab. Mura, Kamis 13 Agustus 2020.


Hadir dalam dalam kegiatan tersebut, Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara, Sekda Mura, Hermon, Pabung / Danramil Murung Kapten Inf Trio Pramono, Asisten I sekaligus Plt. Kesbangpol, Serampang, Kasatpol PP Damkar Iskandar.
Turut hadir Kadis Kominfo SP, Bimo Santoso, Direktur RSUD Mathin Maha, Pejabat dari BPBD, Kabag Hukum Setda Sinar Gumeri.
Rakorsus dipimpin langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana. Rakorsus selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.
Menko Polhukam Prof. Mohammad Mahfud M.D. yang memimpin rakor menindaklanjuti Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sementara Mendagri Prof. Tito Karnavian menekankan kepada kepala daerah untuk melaksanakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan. Selain itu menurut Mendagri pemerintah daerah mesti membuat aturan hukum yang jelas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Rakorsus juga membahas tentang langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di Tengah Pandemi Covid-19.
Wabup Mura Rejikinoor, menjelaskan sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 ini telah ditegaskan tugas masing-masing dalam penanganan, pencegahan serta penanggulangan wabah Covid-19. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Polri, TNI dan masyarakat harus bersinergi dalam mendukung pemerintah Murung Raya dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 dalam menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wabup Rejikinoor Apresiasi Saran Pendapat Para Kepala Sekolah

Read Time:2 Minute, 3 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Setelah munculnya wabah Covid-19 di belahan bumi, sistem pendidikan pun mulai mencari suatu inovasi untuk proses kegiatan belajar mengajar. Terlebih adanya Surat Edaran no. 4 tahun 2020 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menganjurkan seluruh kegiatan di institusi pendidikan harus jaga jarak dan seluruh penyampaian materi akan disampaikan di rumah masing-masing.

Terkait dengan hal tersebut Wakil Bupati Rejikinoor, Sekda Kab. Mura Hermon, Kadis Disdikbud Ferdinand Wijaya dan Kadis Kominfo Bimo Santoso mengadakan silaturahmi dengan para Korwil dan kepala Sekolah di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Mura. Kamis (13/8/2020).

Dalam silaturahmi yang dipandu oleh Sekda di awali dengan laporan Kadisdikbud, Ferdinand Wijaya yang menyampaikan tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Bahwa Prioritas utama Pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19.

Sementara itu Wabup menerangkan bahwa kita berpegang pada dua prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Prinsip pertama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan silaturahmi tersebut banyak para kepala sekolah yang mengajukan pertanyaan maupun sharing pengalaman selama melaksankan pembelajaran dalam Jaringan (Daring) maupun Luar Jaringan (Luring) selama masa pandemic Covid-19. Seperti yang disampaikan kepala sekolah Dasar Beriwit 4 Kec. Murung bahwa pembelajaran di sekolahnya menggunakan Daring (Goegle meet, WA) dan Luring. “Untuk membantu para para guru, mereka kami belikan paket 35 setiap guru dari dana BOS”, ujarnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMP 5 mengatakan kendala yang dihadapi bahwa muridnya tidak semua memiliki android dan mereka berasal dari luar kota Purk Cahu. “bahkan tidak ada kesepahaman antara pihak sekolah (guru) dengan orang tua terkait pembelajaran di sekolah selama masa Pandemi ini”, ungkap Jaya Asi.

Kebanyakan permasalahan yang dihadapi oleh pihak sekolah adalah jaringan internet yang tersedia di daerahnya, hal ini sangat dirasakan oleh sekolah yang tidak memiliki akses telekomunikasi.
Seperti kita ketahui, sejak pandemi Covid-19, pembelajaran dilangsungkan via daring. Pembelajaran tatap muka dihindari demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Namun demikian, pembelajaran jarak jauh ini menuai banyak masalah. Mulai dari tidak adanya sinyal di daerah pelosok, biaya pulsa yang tidak murah hingga orang tua siswa tak mampu membelikan gawai untuk anaknya. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rakor Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi, SAKIP dan Zona Integritas Tahun 2020

Read Time:1 Minute, 46 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Dalam rangka mewujudkan Good Governance (Tata kelola Pemerintahan yang lebih baik), sejalan dengan agenda reformasi birokrasi 2010-2025 yang merupakan acuan bagi Pemerintah daerah, bertempat di aula A kantor Bupati Mura, dalam hal ini Pemkab Murung Raya (Mura) secara virtual mengikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi, SAKIP dan Zona Integritas di Wilayah II. Rabu (12/8/2020).

Hadir mendampingi Sekretaris Daerah Kab. Mura Hermon, kepala Diskominfo Bimo Santoso, Kadis PMTSP Rahmat Tambunan, Plt. Inspektorat Rudi Roy, Kabag Organisasi Abrianoor, Sekbaplitbangda Eberson, Mewakili BKPSDM, PPKAD seta staf Diskominfo.

Kegiatan yang yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dipandu langsung dari narasumber dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Engang Purwaningsih, yang menguraikan tentang 8 (delapan) area perubahan dalam reformasi, berupa organisasi, tata laksana, penataan peraturan perundang-undangan, penataan sumber daya manusia, akuntabilitas, peningkatan pelayanan publik, pengawasan, serta mindset dan budaya aparatur.

Menurut Endang, pelaksanaan Reformasi Birokrasi banyak hal yang harus dipersiapkan, yakni Pemerintah Daerah harus menyiapkan sampel perangkat daerah yang akan dievaluasi paling sedikit 10 perangkat daerah. Sampel perangkat daerah yang dievaluasi dikirimkan berupa paparan, bukti dukung dan LKE dalam bentuk softcopy dan dikirimkan ke Tim Evaluator. Dan Tim Evaluator akan melakukan evaluasi dengan memperhatikan isian dari PMPRB Online, Paparan, Bukti Dukung dan LKE Excel Pemerintah Daerah.

Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini akan terwujud Clean Government (Pemerintahan yang bersih), peningkatan kualitas pelayanan publik serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja aparatur melalui reformasi birokrasi.
Dalam pelaksanaan evaluasi yang dilaksanakan pada Tahun 2020 ini merupakan pelaksanaan evaluasi untuk Tahun 2019 dimana pelaksanaan evaluasinya dilakukan secara online melalui alamat web yang telah disediakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan susunan organisasi penilaian terdapat Asessor Unit yaitu berada di setiap Perangkat daerah dan Asessor Pusat sebagai Tim Penilai Internal pada Pemerintah Daerah.

Sekda Mura, Hermon diakhir sesi, dalam arahannya menekankan tentang pentingnya akuntabilitas sebagai rangkuman dari seluruh pelaksanaan reformasi birokrasi dan dipertanggungjawabkan melalui LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) sebagai produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version