219 Terjaring Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Puruk Cahu

Read Time:2 Minute, 1 Second
<![CDATA[

MC_ Murung Raya – Pengenaan sanksi sosial atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, terus diterapkan di Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya. Hal ini dibuktikan saat patroli gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Murung Raya, TNI, Polri dan dinas instansi terkait, dari bulan januari-maret 2021 terjaring sebanyak 219 pelanggar. Operasi Penegakan disiplin sesuai dengan Perbup Mura No. 26 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 65/st.Covid-19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, dilakukan di lokasi pasar pelita hulu dan pelita hilir kota Puruk Cahu.

Di salahsatu toko, personil gabungan mendapati tak adanya sekat pembatas atau pelindung antara kasir dan masyarakat yang berbelanja. Lalu, di toko tersebut juga tidak disediakan hand sanitizer atau cuci tangan serta tanda penerapan sosial distancing.“Dalam hal ini kita menegur kepada pemilik toko dan meminta untuk melengkapi saranan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Mura, Iskandar.

Dari hasil operasi penegakan disiplin yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir, kata Iskandar, masyarakat Murung Raya sebagian besar sudah melaksanakan anjuran dari Pemerintah tentang protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak. Hanya saja, diakuinya memang ada penurunan disiplin dan masih ada masyarakat yang tak mengindahkan aturan tersebut.

“Hal ini dibuktikan semakin meningkat warga yang terjaring, perlu diketahui selama 3 bulan dilakukan operasi yustisi ada 219 warga yang terjaring 10 orang di denda dan ada satu pemilik café serta 207 orang kerja sosial, kita suruh menyapu dengan menggunakan rompi pekerja kebersihan. Diharapkan menjadi efek jera, sehingga disiplin menggunakan masker,” kata Kasatpol PP.

“Ada beberapa yang masih tidak menjaga jarak, lupa pakai masker, kemudian dari petugas langsung memberikan himbauan kepada pengunjung. Kalau melakukan pelanggaran maka kita hukum menyapu,” pungkasnya.

Pemkab Murung Raya memang telah lama menerbitkan aturan tentang adanya pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020, yang berisi pengenaan sanksi fisik, sosial, hingga administratif berupa denda dan beberapa hari yang lalu Satgas Covid-19 telah dan Surat Edaran Satdas Penanganan Covid-19 Nomor: 65/st.Covid-19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat {PPKM} skala Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan se Kabupaten Murung Raya.

Iskandar pun mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta bisa menyesuaikan diri saat pandemi Covid-19. “Menghadapi pandemi kita tidak boleh menyerah. Kita harus menyesuaikan diri karena ancaman tidak hanya datang dari Covid-19,” tutupnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Murung Raya Mengapresiasi Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Read Time:2 Minute, 4 Second
<![CDATA[

MC_ Murung Raya – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan sebagai tujuan untuk mewujudkan perkembangan sebuah Negara. Oleh sebab itu penghargaan yang diberikan merupakan acuan bagi lembaga publik untuk bisa menjadikan data yang akurat dalam mendukung informasi di era globalisasi ini. Dengan demikian informasi akurat dari Pemerintah akan lebih mudah diakses oleh masyarakat di setiap wilayah sesuai dengan visi-misi.

Berkenaan dengan itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020. Dalam ajang tersebut Pemkab Murung Raya meraih Juara III di Kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kab/kota se-Provinsi Kalteng sebagai Badan Publik Menuju Informatif.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri menyerahkan penghargaan yang diterima langsung oleh Sekda Mura Hermon. Palangka Raya, Senin (15/3/2021).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng yang didampingi oleh Anggota Komisi Informasi Kalimantan tengah yang diterima langsung oleh Sekda Mura Hermon mewakili Bupati Murung Raya.

Sementara itu, Sekda Hermon didampingi Kadis Kominfo Bimo Santoso menyerahkan penghargaan yang baru saja diterima kepada Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph di ruang kerja Bupati, sebelum beliau mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 dengan Gubernur Kalteng secara virtual. Rabu (17/03/2021).

Dalam kesempatan tersebut Perdie memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diterima, “secara pribadi kami mengapresiasi dan bangga atas pencapaian Pemkab Murung Raya sebagai peringkat III, sebagai Pemkab menuju informatif”.

Menurut Bupati yang sudah dua kali periode memimpin daerah ini menjabat, bertekad menjadikan Pemkab Mura betul-betul daerah yang terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Baik di tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kedinasan. Pemberian informasi secara transparan kepada publik merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap wilayah. Dengan demikian, segala permasalahan utamanya bidang pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah dan cepat untuk diselesaikan.

“Ketika kita memberikan informasi yang lebih transparan akan ada masukan-masukan yang lebih konstruktif dalam menyelesaikan persoalan di pelayanan publik,” jelas angkatan pertama IPDN ini.

Seperti diketahui Kab/Kota, OPD Tingkat Provinsi dan lembaga publik yang mendapat penghargaan adalah “Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Dan OPD tingkat Provinsi Kalteng, serta Lembaga/Instansi Vertikal yang ada di Prov. Kalteng,” ujar Sekda Hermon.

“Semoga penganugerahan publik kepada badan publik daerah, Kecamatan, Kelurahan dan desa kali ini berjalan lancar serta memberi hasil sebagaimana yang diharapkan oleh Komisi Informasi Kalteng,” pungkas Hermon. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Mura Hadiri Rakor Secara Virtual Percepatan Penanganan Covid-19

Read Time:2 Minute, 4 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura), secara virtual Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), hadir pula mendampingi Bupati Murung Raya, Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin, Danramil 07/Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya diwakili oleh Kasi Intel Marina T.A Meifany, Sekda Murung Raya Hermon dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. Rabu (17/3/2021) siang.

Rakor dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran didampingi jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng, berlangsung di aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, yang diikuti juga oleh Bupati/Walikota se-Kalteng di masing-masing tempat. Tema Rakor ini yaitu “Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Teknis Penganggaran Dana Pencegahan Covid-19 Tahun 2021”.

Sambutan Gubernur Kalteng, yang dibacakan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, update data tanggal 15 Maret 2021, dari jumlah 136 Kecamatan di Provinsi Kalteng sebanyak 74 Kecamatan yang terdampak Covid-19. Untuk Kelurahan/desa dari jumlah 1.576 yang terdampak sebanyak 188 Kelurahan/desa. Update 15 Maret 2021 untuk jumlah rumah sakit penanganan Covid-19 Kalteng yaitu 28 rumah sakit yang tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota.

Dalam kesempatan ini, dalam paparannya Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph mengatakan, total yang konfirmasi Covid-19 sampai hari ini yaitu 17 Maret 2021 sebanyak 1026 orang, konfir masih dalam perawatan 53 orang, yang sembuh berjumlah 962 orang. Yang meninggal 21 orang salah satu faktor penyebab karena ada penyakit penyerta sebelumnya yaitu asma, diabetes dan rata-rata berusia di atas 50 tahun ini yang menjadi dominan itu.

“Untuk tenaga kesehatan kita sudah cukup memadai, sampai saat ini sosialisasi dan edukasi kami lakukan secara rutin baik itu yang sifatnya harian dan mingguan dan bulanan secara tim Satgas yang ada di kabupaten Murung Raya, kemudian untuk PPKM Skala Mikro kita sudah buat surat edaran edaran yaitu tanggal 8 sampai dengan 29 Maret 2021, pemantauan kegiatan PPKM secara khusus di lakukan di 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Murung, Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Tanah Siang Selatan,” jelas Perdie.

Gebernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng, untuk lebih harus bergerak bersama secara masif dalam upaya-upaya penanganan Covid-19.

“Pemerintah daerah harus konsisten menegakkan peraturan mengenai penerapan protokol kesehatan sehingga memutus penyebaran Covid-19, guna mempercepat upaya pemulihan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi,” tuturnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version