Bupati Murung Raya beri kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

Read Time:1 Minute, 4 Second
<![CDATA[

MMC Murung Raya – Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph sampaikan materi Pembangunan Berbasis Pedesaan Kabupaten Murung Raya Menuju Mura Emas 2030.

Kuliah tamu dilaksanakan di Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga Jawa Tengah (17/10), turut mendampingi Bupati Murung Raya dari pihak Universitas Kristen Satya Wacana Pembantu Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Dr. Andeka Rocky.

Pada kuliah umum yang dihadiri oleh lebih kurang 400 orang mahasiswa/mahasiswi dari kalimantan, Perdie memaparkan atau menyampaikan program pembangunan yang sedang diterapkannya di Kabupaten Murug Raya yaitu Pembangunan Berbasis Pedesaan Kabupaten Murung Raya Menuju Mura Emas 2030.

Perdie menjelaskan bahwa salah satu langkah kongkrit dalam melaksanakan pembangunan berbasis pedesaan adalah dengan kegiatan bantuan biaya kuliah untuk 10 orang setiap desa/ kelurahan , dengan demikian bantuan biaya kuliah yang diberikan kepada 116 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Murung Raya jumlahnya mencapai RP. 12,5 Milyar/ tahun. Dalam masa periode jabatan ke 2 Bupati Murung Raya (2018-2023) dengan menjalankan kegiatan tersebut Perdie akan mengalokasikan dana sebesar 62,5 Milyar dari APBD untuk kebutuhan kegiatan tersebut yang artinya dalam kepemimpinan Perdie-Rejekinoor selama menjabat akan hasilkan 1240 orang sarjana apabila mahasiswa yang dapat bantuan biaya kuliah bisa tuntas kuliahnya selama 4 tahun. Dengan kata lain pada saat mengakhiri tugas Perdie-Rejekinoor (PRO) sudah mencetak sarjana sebanyak 1240 orang. (Diskominfo_SP)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Komisi II DPRD Kab. Murung Raya siap dukung Diskominfo SP Kab. Murung Raya untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan penyebarluasan informasi pembangunan daerah

Read Time:1 Minute, 24 Second
<![CDATA[

MMC Murung Raya – Dalam rangka pembahasan Rencana Kerja SOPD Tahun Anggaran 2020, Sekretariat DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Kerja Komisi II DPRD Kab. Murung Raya dengan Dinas Kominfo SP Kab. Murung Raya (Kamis 17/10).

Dalam rangkaian kegiatan tersebut hadir Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya antara lain Barlin, Epi Siswanto dan Johansyah serta Akhirudin, sedangkan dari Dinas Kominfo SP Kab. Murung Raya dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo SP Kab. Murung Raya Bimo Santoso didampingi Sekretrais Dinas dan Kepala Bidang serta Kepala Seksi.

Dalam pembahasan Renja Tahun Anggaran 2020 Bimo Santoso memaparkan program dan kegiatan prioritas Diskominfo SP Kab. Murung Raya Tahun Anggaran 2020 antara lain pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan penyebarluasan informasi pembangunan daerah.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi meliputi pembangunan kabel fiber optic yang akan mengkoneksikan semua OPD dan Badan Publik dalam rangka mewujudkan Kota Puruk sebagai smart city/ kota pintar. Sedangkan dalam hal program penyebarluasan informasi pembangunan daerah Kadis Kominfo SP Kab. Murung Raya menjelaskan sudah melakukan audensi dan akan bekerjasama dengan Antara Digital Media dalam hal pembangunan media videotron baik outdoor dan indoor. Bimo Santoso menegaskan bahwa nantinya di videotron indoor maupun outdoor tersebut akan di isi dengan konten informasi pembangunan daerah yang berskala lokal dan di tampilkan secara lokal, nasional dan internasional oleh Antara Digital Media.

Salah satu Anggota Komisi II DPRD Kab. Murung Raya dari Partai Persatuan Pembangunan mengatakan “ Komisi II DPRD Kab. Murung Raya siap mensupport atau mendukung program kegiatan yang direncanakan Diskominfo SP Kab. Murung Raya untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan penyebarluasan informasi daerah”. Selagi program dan kegiatan itu masih sesuai dengan RPJMD dan Program Pembangunan Nasional serta bertujuan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Murung Raya kami sangat siap mendukung, tegasnya.(Diskominfo_SP)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Didampingi Kejari Murung Raya, pemilik tanah sebanyak 129 Persil yang dilintasi SUTT PLN 150 kV sepakat untuk kompensasi

Read Time:2 Minute, 26 Second
<![CDATA[

MC Murung Raya – Camat Murung Kabupaten Murung Raya, Banjang melalui Sekretaris Camat Tenny Puspitasari, mendampingi PT. PLN UPP Pembangkit dan Jaringan Kalimantan II, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, selaku Jaksa Pengacara Negara; Unsur Tripika Kecamatan; dan Kepala Desa Muara Jaan Nanang dan Desa Bahitom, Edi Sabara; Kapolsek Murung Ipda Yuliantho; Danramil Murung Trio Pramono gelar Sosialisasi dan Penyampaian Nilai Kompensasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh ROW SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu kepada para Pemilik Tanah yang dilintasi jalur kabel SUTT 150 kV. (17/10)

Kegiatan dilaksanakan di 2 Desa bertempat di Kantor Kades Muara Jaan Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 dan di Kantor Desa Bahitom pada hari Rabu 16 Oktober 2019.

Manajer PT. PLN UPP Kitring Kalbagteng 2 diwakili Asriadi Adri menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk mencapai target pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu pada akhir tahun 2019.

Target akhir 2019 sistem kelistrikan di Kabupaten Murung Raya dapat tersambung dengan sistem kelistrikan barito, sehingga Masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat menikmati listrik yang bersumber dari Pembangkit Listrik PLTMG Bangkanai di Kabupaten Barito Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P Sitinjak menyampaikan ucapan apresiasi penghargaan dan terima kasih atas dukungan para pemilik tanah di Desa Muara Jaan dan di Desa Bahitom, yang setuju dilintasi SUTT PLN dengan sepakat nilai kompensasi tanah, bangunan dan tanam tumbuh, yang disampaikan oleh PT. PLN kepada para pemilik tanah yang terkena jalur SUTT PLN tersebut.

Jumlah persil yang sepakat sebanyak 129 persil tanah yang masing-masing telah menanda-tangani persetujuan Berita Acara Sosialiasi dan Penyampaian Nilai Kompensasi Tanah & Tanam Tumbuh di jalur (ROW) SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Seluruh Pemilik tanah dengan kekeluargaan dan komunikatif, mendukung percepatan pembangunan SUTT ini, bahkan para pemilik tanah mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan pembangunan Listrik Transmisi SUTT, yang mana tanah dan tanam tumbuh dibawah jalur transmisi akan dibebaskan dan diberikan kompensasi sesuai peraturan, masyarakat mendambakan pasokan tenaga listrik yang handal.

Pada Sosialisasi tersebut dijelaskan manfaat dari adanya pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu. Dalam pembebasan tanah di jalur ROW tidak terdapat pelepasan hak atas tanah antara pemilik tanah ke PT. PLN (Persero) selaku BUMN penyedia tenaga kelistrikan, sehingga hanya diberikan Uang kompensasi atau santunan. Pemberian kompensasi ini akan diberikan sekali saja kepada masyarakat yang terlintas, dengan cara transfer ke rekening bank atas nama pemilik tanah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Murung Raya turut mengawal proses kompensasi ROW SUTT, agar proses ini berjalan dengan benar dan sesuai dengan kaidah, dan rasa keadilan di masyarakat, serta melindungi hak-hak masyarakat. Kajari Robert P. Sitinjak mengimbau dan berpesan kepada masyarakat, “agar jangan sampai menggunakan jasa pihak ketiga, atau calo tanah, atau makelar tanah/  spekulan, atau dibekingi aparat/TNI/Polri dalam proses kompensasi. Diharapkan masyarakat dapat mengurus sendiri proses kompensasi, agar tidak menimbulkan kecurangan dan kerugian di kemudian hari”. (Diskominfo SP Mura).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version