“Pembangunan Jaringan Listrik” Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Himbau: Dukungan Setiap Desa Dibutuhkan

Read Time:1 Minute, 26 Second

MC_Murung Raya: Melalui Rapat peningkatan pelayanan kelistrikan pihak PLN Puruk Cahu Bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya dan Kadis PUPR Kab. Murung Raya, Unsur Perwakilan DLH Kab. Murung Raya, Setda Bag. Administrasi Pembangunan, Setda Bag. Hukum, serta Setda Bag. Ekonomi yang berlangsung dilaksanakan di Aula Ged. A Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah Kabupaten Murung Raya sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap langkah dan kinerja program Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Puruk Cahu dalam menyebar luaskan jaringan listrik ke setiap wilayah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon menuturkan sebelumnya kita sudah rapat bersama dengan pihak PLN Palangka Raya dalam mendukung pembangunan di Murung Raya khususnya dibidang “jaringan listrik.”

Bahkan total pelanggan penggunaan listrik dilingkup Murung Raya perakhir tahun 2021 sebanyak 22.172 pelanggan dengan beban puncak daya listrik yang kita butuhkan mencapai kisaran 13 sampai dengan 14 Megawatt.

Mengingat rencana kerja di tahun 2024, Murung Raya telah dilalui jaringan listrik baik PLN maupun non-PLN. Karena itu di tahun 2022 kita (Pemkab Murung Raya) menyambut baik dan menyingkronkan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan kedepan. Ucapnya

Pertama sinkronisasi pembangunan jaringan listrik yang baru, kedua menyepakati bersama-sama daerah mana yang dijadikan perioritas kegiatan pembangunan jaringan di tahun 2022 sekaligus melihat bagaimana struktur jaringan yang sudah ada, dan yang selanjutnya pemiliharaan jaringan ataupun kondisi yang sudah ada saat ini.

Penerangan jalan umum (PJU) harus kita tindak lanjuti dalam mendukung sarana dan prasarana pembangunan sesuai dari bagian pelayanan premium yang dimaksud.

Dan yang tidak kalah penting “dukungan setiap desa” yang berlandaskan musywarah desa kita sepakati dalam mendukung pembangunan jaringan listrik ke desa yang melintasi hutan milik masyarakat agar diberi kemudahan. Pungkas Hermon (MC_Diskominfosp:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

ULP PLN Puruk Cahu Terus Tingkatkan Layanan Pelanggan Kelistrikan melalui “Penyebar Luasan Pembangunan Jaringan”

Read Time:1 Minute, 31 Second

MC_Murung Raya- Pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Puruk Cahu bersenergi dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menyebar luaskan pembangunan jaringan listrik ke setiap wilayah.

Dalam agenda Rapat peningkatan pelayanan kelistrikan yang berlangsung dilaksanakan di Aula Ged. A Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Pihak ULP PLN Puruk Cahu Gali W. T mengucapkan, banyak terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas dukungannya dalam menyebar luaskan pembangunan jaringan listrik dilingkup Murung Raya, Selasa (18/1/2022).

Untuk saat ini “Kabupaten Murung Raya hanya disuplai satu gardu induk yang berada di Puruk Cahu Jl. Desa Muara Untu,” Tuturnya

Dari gardu induk tersebut dibagi menjadi empat penyulang yakni PCH-01 menyuplai seluruh Kota Puruk Cahu, PCH-02 menyuplai kearah Dinka (Dinas Perkantoran), PCH-03 menyuplai kearah Saripoi dan Muara Laung dan PCH-04 menyuplai kearah Dirung Lingkin, Datah Kotou dan Mangkahui.

Adanya juga pembangunan pembangkit listrik masih menggunakan “tenaga diesel” yakni di Wilayah Tumbang Lahung yang menyuplai disekitarnya, mengingat lokasi jaringan listrik kita masih jauh.

Disamping itu juga tersedia kantor cabang pelayanan dibeberapa titik seperti KCP Muara Laung yang melayani wilayah Muara Laung dan Muara Tuhup, KCP Mangkahui melayani wilayah Mangkahui, Datah Kotou dan Dirung Lingkin serta KCP Muara Untu daerah layanan meliputi Muara Untu yang dilalui jalur Sungai Barito. Ungkapnya

Gali juga menjelaskan total keseluruhan pelanggan penggunaan listrik PLN pertahun 2021 di Wilayah Murung Raya sebanyak “22.172 Pelanggan” dengan komposisi listrik prabayar (listrik token) 20.732 pelanggan dan pelanggan pasca bayar yang banyak digunakan oleh instansi-instansi sebanyak 1.440 pelanggan.

Proses distribusi saluran listrik di wilayah ULP PLN Puruk Cahu sepanjang 309 KM sirkuit tegangan menengah, 142 KM sirkuit tegangan rendah, dan Trafo distribusi pelanggan sebanyak 215 unit.

Sehingga “beban puncak sistem daya kelistrikan PLN Puruk Cahu mencapai satuan 13-14 Megawatt.” Pungkasnya (MC_Diskominfosp:rfa)


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Registrasi Akun dan Updating Data Portal Sitara Tahun 2022

Read Time:18 Second

Kepada

Yth. Kepala Dinas, Badan Sekretariat/ Kantor/ Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

SURAT EDARAN

Sehubungan telah terbitnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca selengkapnya di bawah ini:

Link download Surat Edaran https://drive.google.com/file/d/1065Sg6ov4vlbFcNLNH3UmvaJDQFiCoTQ/view?usp=drivesdk


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Penetapan Propemperda Tahun 2022

Read Time:1 Minute, 38 Second

MC_Murung Raya – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat Paripurna ke I Masa Sidang I tahun 2022 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022.

Rapat dipimpin ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin serta dihadiri Wabup Mura Rejikinoor, anggota DPRD Mura dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura.

Ketua DPRD Mura Doni menyampaikan, dengan diberlakunya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 maka peranan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah akan lebih meningkat dimulai dari perencanaan hingga dengan penyebarluasan program pembentukan peraturan Daerah atau Propemperda adalah instrument perencanan pembentukan peraturan daerah yang disusun dengan terencana, terpadu dan sistematis yang bertujuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa keadilan aman dan sejahtera bagi masyarakat.

“Bapak/ibu sekalian yang kami hormati berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 bahwa penyusunan Propemperda Kabupaten Kota dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah Propemperda tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun dilaksanakan dengan skala prioritas, dalam penyusunan P Propemperda dikoordinir oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang pembentukan Perda hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dengan pemerintah daerah di sepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” kata Doni.

Doni menuturkan, DPRD Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam beberapa waktu yang lalu telah bekerja keras bersama Pemerintah Daerah untuk menginventarisasi dan menyeleksi secara ketat serta membahas daftar usulan Propemperda baik dari inisiatif DPRD sendiri maupun usulan dari pemerintah daerah yang akan ditetapkan dalam Propemperda.

“Kerja kemitraan DPRD dan pemerintah daerah dilakukan semata-mata untuk menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan penciptaan tata kelola Pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat,” tutur Doni. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version