Secara Virtual, Sekda Ikuti Rakor Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Read Time:2 Minute, 15 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura), Sekda Hermon didampingi Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Kab.Mura Ferry Hardy, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Kabag Perekonomian Setda Wandato mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kamis (18/3/2021).

Dilansir dari kemendagri.go.id. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.“Saya mengharapkan peran DPM-PTSP daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, memberikan perbantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya,” katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

“DPM-PTSP berperan melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission, dalam merespon setiap permohonan proses perizinan,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan non-perizinan diluar aturan perundang-undangan, atau di luar PP Nomor 6 Tahun 2021, tidak dilakukan melalui sistem OSS. “Untuk kegiatan non-perizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau kegiatan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan proses non-perizinan tidak melalui sistem Online Single Submission,” tandasnya.

Di samping peran tersebut di atas DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha, sesuai dengan laporan masyarakat. “Memberikan pertimbangan kepada lembaga Online Single Submission untuk mencabut membatalkan perizinan berusaha, berdasarkan atas laporan pengaduan masyarakat,” ujar Hudori.

PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati dan Forkopimda Kabupaten Murung Raya Mengikuti Rakor Secara Virtual

Read Time:2 Minute, 6 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph bersama Forkopimda mengikuti Rapat Koodinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran secara virtual.

Dalam arahan Gubernur Kalteng yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya menegaskan bahwa rakor percepatan penanganan Covid-19 dalam rangka “Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Teknis Penganggaran Dana Pencegahan Covid-19 Tahun 2021″.

Terkait dengan Anggaran Pencegahan Covid-19 sebagaimana Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE-2/PK/2021 Tanggal 8 Februari 2021, Gubernur memberi arahan zsbgi berikut : Pemda melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk: Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, Insentif tenaga kesehatan daerah, Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, Dana Desa TA 2021, juga digunakan dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain: Bantuan Langsung Tunai Desa; dan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.

Sementara itu Bupati Murung Raya dalam laporannya menyampaikan bahwa Kabupaten Murung Raya pertanggal 16 Maret 2021 ini masyarakat yang terpapar Covid-19 sebanyak 1026, sembuh 952, dalam perawatan 53 dan meninggal 21. “Vaksinasi tahap 1 dan tahap 2 untuk tenaga kesehatan dan publik telah dilaksanakan dimana vaksin yang diterima sebanyak 3432 vaksin dan update capaian sebanyak 2145,” jelas Perdie. Rabu (17/3/2021) siang.

“Untuk refocusing dana untuk pencegahan Covid-19 tahun 2021 Kabupaten Murung Raya menyiapkan sebanyak 60 Milyar” ungkap Bupati Perdie sambil memohon dukungan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memutus Penyebaran Covid-19, Memulihkan Kesehatan Masyarakat dan Memulihkan Perekonomian di Povinsi Kalimantan Tengah secara khusus di Murung Raya terkait dengan Pengadaan APD dan logistic Covid-18 serta dukungan anggaran untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial.

Hadir mendampingi Bupati Murung Raya, Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin, Danramil 07/Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya diwakili oleh Kasi Intel Marina T.A Meifany, Sekda Murung Raya Hermon dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version