Satpol PP Murung Raya Tertibkan PKL di Depan Rujab Wakil Bupati

Read Time:1 Minute, 11 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Pemerintah Kabupaten Murung Raya tengah gencar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di sepanjang jalan jalan protocol dari Jalan. A. Yani hingga depan Rujab Wakil Bupati Murung Raya pada Kamis (18/6/2020).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di pinggir Jalan depan rujab Wakil Bupati, dan diarahkan agar pindah ke pasar Pelita Hilir atau Pasar Pelita Hulu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Murung Raya, Iskandar mengatakan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengaturan, penertiban dan pengawasan Pedang Kaki Lima serta Perda No. 16 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, maka disampaikan Surat Edaran Nomor 331.1/107/Pol PP-PK/SE/2020, tentang Penertiban bangunan pedagang kepada seluruh PKL .” Ya kita mulai melakukan upaya penertiban para PKL yang berjualan di bahu jalan di wilayah Puruk Cahu, titik pokusnya adalah di sepanjang jalan A.Yani sampai jalan Sudirman. Itu kita lakukan setelah sebelumnya telah kami sampaikan.” ungkap Iskandar kepada MC DiskominfoSP Mura.
“Kami prioritaskan dulu daerah protokol, mulai dari Kantor Camat Murung hingga depan Jembatan Merdeka akan kami tertibkan, karena saya ingin Kabupaten Murung Raya bersih dan nyaman,” katanya.
Dikatakan, bahwa upaya penertiban PKL nantinya dilakukan bersama OPD terkait dan akan terus dilakukan dimasa new normal pandemi covid-19. “Sebulan kedepan kita intens penertiban dalam rangka Persipan new normal.” ujar Iskandar.(MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Mura Ikuti Audensi Nasional Penerapan Merit Sistem Dalam Manajemen ASN

Read Time:2 Minute, 13 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon di damping Sekretaris Inspektorat Rudy Roy, dan Plt. Kepala BKPSDM Lentine Miraya mengikuti pertemuan dalam rangka audensi nasional tentang penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah secara virtual. Kamis (18/6/2020).

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto dan sambutan oleh Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Ramdhani tampil sebagai pemateri Anggota KASN koordinator pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah I, Sri Hadiati W.Kustriani yang membawakan Peran Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang dalam implementasi kebijakan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, dan Asisten KASN Bidang pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah I, Septiana Dwiputrianti dengan materi strategi dan manfaat penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajeman ASN oleh Instansi Pemerintah.

Dalam paparannya Prof. Agus menyampaikan bahwa ASN sangat berperan dalam mewujudkan sasaran RPJMN 2020-2024 yaitu terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral dengan arah kebijakan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit dalam strategi 1.Penerapan manajemen talenta nasional, 2.Pengawasan dan evaluasi penerapan sistem merit dalam bentuk penguatan kapasitas pengawasan dan evaluasi implementasi sistem merit, 3. Penguatan kebijakan kesejahteraaan ASN dalam bentuk kebijakan insentif untuk ASN di daerah 3T, tingkat risiko pekerjaan tinggi, dan bertalenta (high performance), serta kebijakan golden shakehand untuk penataan PNS. Semua itu untuk memberikan kualitas pelayanan terbaik yakni terwujudnya kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral”.

Sementara itu Anggota KASN Koordinator pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah I, Sri Hadiati W.Kustriani yang membawakan Peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) dalam implementasi kebijakan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, mengutarakan peran PPK dan PYB dalam penilaian mandiri penerapan sistem merit adalah dengan menyusun road map penerapan sistem merit, membentuk tim penilai mandiri penerapan sistem merit, menilai tingkat penerapan sistem merit, melaksanakan rekomendasi hasil penilaian dan terakhir melakukan pengawasan dan evaluasi
“Pengawasan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN” dijelaskan mengenai fenomena yang tejadi dibeberapa daerah mengenai kendala penerapan kode etik dan kode perilaku ASN. Ditekankan mengenai kode etik dan kode perilaku sebagai sebuah acuan berperilaku ASN, yang berisikan mengenai hal – hal yang diperbolehkan (do) dan tidak diperbolehkan (don’t) oleh seorang ASN. Dijelaskan juga tentang transformasi ASN sebagai professional yang tentu harus memiliki kode etik dan kode perilaku. Strategi pengawasan kode etik dan kode perilaku ASN, melalui tahapan dalam melakukan internalisasi peraturan kode etik dan kode perilaku ASN.
Hadir mendampingi Sekda Kab. Mura, Hermon dalam audisi nasional secara virtual melaui zoom meet Plt. Kepala BKPSDM Kab. Mura, Lentine, Sekretaris Inspektorat, Rudi Roy beserta staf. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version