Sekda Pimpin Rapat, Terkait Penyampaian Revisi dan Hasil Rakor Perubahan RPJMD Kab.Mura 2018-2023

Read Time:2 Minute, 3 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura) dilaksanakan penyampaian revisi dan paparan oleh jajaran terkait dan Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya, paparan hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya 2018-2023, rakor dengan pihak Univerisitas Diponegoro beberapa hari yang lalu.

Rapat dipimpin Sekda Mura Hermon, hadir juga dalam rapat ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ferry Hardi, Asisten Administrasi Umum Budi Susetyo, Kepala Bappedalitbang Mura Pahala Budiawan, Kepala Bapeda Murung Raya Agus Sumady serta pejabat terkait lainnya, Selasa (20/4/2021) malam.

Sekda Hermon mengawali rapat menyampaikan, perubahan RPJMD dilakukan diantaranya karena adanya terkait perubahan aturan, adanya kondisi karena Covid-19 yang saat ini mempengaruhi, dengan kondosi perencanaan normal, ketika terjadi recofusing anggaran, adanya penyesuaian-penyesuaian akibat recofusing yang terjadi 2 tahun anggaran berjalan Kabupaten Murung Raya tahun 2020 dan tahun 2021.

Hermon menuturkan, nanti kedepan ada penyesuaian strategi dan simpul kegiatan pada saat penyusunan RPJMD. Sedangkan dasar pertimbangan perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya salah satunya Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coran Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana non alam.

“Kita ketahui bersama dampak dari pandemi dan perubahan kebijakan Nasional mengakibatkan berubahnya tujuan, sasaran dan program RPJMD secara umum di sejumlah daearah di Indonesia, termasuk Kabupaten Murung Raya,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bappedalitbang Mura Pahala Budiawan, menyampaikan, Permendagri 86/2017, pasal 342, 1. perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila; a. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri 86/2017; b. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa subtansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Permendagri 86/2017; dan c. Terjadi perubahan mendasar. 2. Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan perubahan Renstra Perangkat Daerah. Perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan Nasional. Serta Permendagri 86/2017, pasal 344 tahapan penyusunan RPJPD dan RPJMD berlaku mutatis dan mutandis terhadap penyusunan perubahan RPJPD dan RPJMD.

Lanjutnya, “Untuk memperkuat daya dukung, kenapa hal ini kita lakukan adalah dasar hukum yang melandasi perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya. Perubahan RPJMD bisa dilakukan pertama melihat hasil pengendalian dan evaluasi/ subtansi tidak sesuai serta terjadi perubahan mendasar”.

“Dampak dari pandemi Covid-19 secara umum mempengaruhi target perekonomian, kemiskinan, pengangguran, hingga kesejahteraan maupun unsur di dalamnya sehingga perubahan RPJMD akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dari dampak Covid-19,” ungkap Pahala. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Mulai 1 Mei, Dibatasi Tonase Kendaraan Lewat Jalan Gajah Mada Laung Tuhup

Read Time:59 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Mulai Sabtu 1 Mei 2021, pembatasan operasional kendaraan yang melewati berat tonase di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Kerusakaan sejumlah titik di ruas Jalan Gajah Mada arah ke Kelurahan Muara Laung dan Muara Tuhup disinyalir disebabkan oleh angkutan yang melebihi tonase jalan.

Kondisi demikian membuat Bupati Mura Perdie M Yospeh prihatin dan langsung melakukan peninjauan akses jalan tersebut yang didampingi jajaran stakeholder terkait, sekaligus melakukan pertemuan terbatas dengan unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat, Selasa (20/4/2021).

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan, pihaknya akan segera mengeluarkan SK Tim terpadu untuk memantau dan penanganan angkutan barang yang melewati di jalan Gajah Mada.

Perdie mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah parah. Dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah Mada, maksimal 5 ton dan sebagai pengawasan, akan dibuat posko di pintu masuk yang siaga untuk mengawasi setiap kendaraan yang lewat.

“Karena biaya pemeliharaan yang tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan antisipasi segera mungkin, sebelum menindak, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi,” ucapnya.

Perdie menambahkan, “Aturan pembatasan akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei mendatang, dan tidak akan diberikan toleransi bagi pelanggar,” tegasnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura gelar Rapat TEPRA, Bupati Perdie Berharap OPD Optimalkan Serapan Anggaran

Read Time:1 Minute, 49 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Kabupaten Murung Raya tahun 2021, rapat TEPRA triwulan I tingkat Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan secara virtual dan tatap muka terbatas.

Kegiatan ini dipusatkan di Aula A kantor Bupati Murung Raya dan secara virtual di kantor masing-masing diikuti sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Mura, Camat se-Kabupaten Murung Raya, serta secara khusus juga dalam kesempatannya Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph mengikuti terpisah secara virtual bertempat di Aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Selasa (20/4/2021).

Realisasi penerimaan pendapatan Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah 31 maret 2021, Kabupaten Murung Raya berada di peringkat 6 dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Sekretaris Daerah Murung Raya Hermon menyampaikan, dalam penyerapan anggaran yang perlu dicermati akan kegiatan-kegiatan prioritas yang dilakukan, supaya ada hal-hal yang bisa kita lakukan menjadi upaya percepatan dalam rangka penyerapan anggaran kegiatan fisik di lapangan. Kemudian optimalisasi untuk serapan anggaran dalam rangka menggerakkan ekonomi masyarakat sendiri di tengah pandemi.

Hermon menambahkan, “beberapa kendala terakait penyerapan anggaran yaitu adanya refocusing anggaran sehingga menimbulkan keraguan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan program kegiatan yang kemungkinan terdampak dari refocusing tersebut. Berubahnya sistem keuangan daerah dari Simda menjadi SIPD yang tidak disertai dengan pelatihan yang cukup bagi operator keuangan masing-masing OPD serta adanya aplikasi ganda pada Sistem Keuangan Daerah (SIPD dan SIMDA) sehingga menimbulkan kebingungan bagi beberapa OPD dalam penginputan data,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya dalam arahanya berharap agar OPD lainnya bisa meningkatkan lagi dalam hal pengoptimalan penyerapan anggaran dan menyampaikan apa yang menjadi kendala.

Perdie mengatakan “Kita berhadapan dengan berbagai hal refocusing anggaran, kemudian yang berikutnya lagi sistem yang sejalan dengan aplikasi dan semuanya adalah menuntut keberanian ataupun ketergantungan kita untuk melaksanakan itu semua, karena itu ketika ada kendala bisa cepat di komunikasikan agar segera ditangani dengan kerjasama kita semua. Kita akan terus melakukan evaluasi dan penilaian dalam pelaksanaan kegiatan baik pada tingkat keberhasilan maupun yang menjadi kendala-kendala atau permasalahan yang dihadapi”.

“Sehingga kualitas dan kuantitas pelaksanaan program kegiatan pembangunan dapat lebih optimal serta tepat dalam pencapaian target. Terima kasih kepada 10 OPD teratas yang serapan anggarannya yang cukup optimal,” ucap Perdie. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version