Kadis Kominfosp Murung Raya: Kedepannya, Peningkatan PIKP Harus Ada Konektivitas Data Lintas OPD

Read Time:51 Second

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) adakan rapat sosialisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (PKIP) Kabupaten Murung Raya yang berlangsung dilaksanakan di Aula Gedung B Lt. III Kantor Setda Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Kamis (21/10/2021).

Acara rapat sosialisasi dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya dan Kepala SOPD serta jajaran dan perwakilan Camat se- Murung Raya.

Kepala Dinas Kominfosp Murung Raya, Bimo Santoso mengatakan “Kabupaten Murung Raya saat ini dikategorikan pelayanan keterbukaan informasi publik menuju informatif,” Ucapnya

Berdasarkan penganugerahan keterbukaan infomasi badan publik di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Murung Raya mendapat penilaian Rangking 3.

Ia juga menuturkan “semua ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama antar lintas SOPD yang ada dilingkup Murung Raya.”

Oleh sebab itu, untuk peningkatan rangking kedepannya harus ada koordinasi dan konektivitas data informasi lintas OPD.

Dan perlu juga kami sampaikan “Pada hari selasa depan tanggal 26 oktober 2021 kita akan ada tamu dari Badan penilaian keterbukaan informasi publik Kalimantan Tengah. Pungkasnya (MC_Diskominfosp:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wakil Bupati Mura: Keterbukaan Informasi Publik, Tidak Semua Data Dapat Diberikan Kepada Publik

Read Time:58 Second

MC_Murung Raya: Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor hadiri langsung sekaligus membuka acara rapat sosialisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (PKIP) Kabupaten Murung Raya yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Murung Raya di Aula Gedung B Lt. III Kantor Setda Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Kamis (21/10/2021).

“Terselenggaranya kegiatan ini berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaann informasi publik,” Ungkap Rejikinoor.

Tetapi perlu diingat juga oleh setiap OPD dilingkup Murung Raya, tidak semua data informasi yang terbuka dan bisa diberikan kepada masyarakat, mengingat setiap data memiliki kategori berbeda yakni ada “data terkecuali” menyangkut data pribadi bahkan data yang dapat membayakan negara.

Setiap “masyrakat yang ingin memperoleh data, tentu akan memenuhi prosedur secara aturan hukum agar tidak disalah gunakan.”

Ia juga menjelaskan “semua perolehan dari hasil penilaian badan keterbukaan informasi publik, itu butuh proses sehingga Murung Raya saat ini meraih rangking 3 dilingkup Kalimantan Tengah dalam pelayanan keterbukaan informasi publik dengan kategori Murung Raya “Menuju Informatif.”

Untuk itu saya berharap kepada semua OPD untuk saling bersenergi agar kedepannya kita mampu meraih rangking 2 bahkan rangking 1 dalam pelayanan keterbukaan informasi publik. Tegasnya (MC_Diskominfosp:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version