Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018 jika sudah ditetapkan menjadi PNS mereka diharuskan untuk mengabdi selama 10 tahun.
Bupati Mura Perdie M. Yoseph mengucapkan “Selamat dan Sukses telah lulus dan diterima sebagai CPNS di Kabupaten Mura,”lanjutnya.
“Sebelum 10 tahun tak diperkenankan untuk mengundurkan diri atau mengajukan mutasi, hal ini dimaksudkan agar ada keseimbangan sumber daya manusia, karena selama ini banyak PNS yang meminta dipindah tugaskan ketika di tempatkan di daerah pelosok,”ujarnya.
Di tahun 2018 Mura membuka pendaftaran seleksi penerimaan CPNS sebanyak 232 formasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mura, Yance Sirenden mengatakan, kouta yang terpenuhi sekarang sebanyak 215 orang, dari 232 orang kouta yang diberikan kepada Kabupaten Murung Raya.
Yance Sirenden juga menjelaskan,nantinya CPNS ini akan mengikuti prajabatan selama empat bulan di Palangka Raya. (DiskominfoSP_MC: Yrt/Eyv)
]]>