Sekda Mura Lantik 2 Orang Fungsional Analis Kepegawaian

Read Time:1 Minute, 30 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Tindak lanjut program prioritas Presiden Joko Widodo yaitu penyederhanaan birokrasi dimana “Prosedur dan birokrasi yang panjang harus dipangkas sehingga eselonisasi/ eselonering harus disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji.

Bertempat di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian. Dua (2) orang yang dilantik yaitu Novriandi dan M. Arsyad Al Hadad, kedua-duanya Analis Kepegawaian Pertama lingkup BKPSDM, Kamis (22/4/2021).

Dalam sambutannya Plt. Kepala BKPSDM Kab.Mura, Lentine Miraya mengatakan, berdasarkan pasal 10 Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat pemersatu bangsa.

“Selanjutnya guna menjalankan fungsi tersebut ASN terbagi dalam tiga kelompok jabatan (Administrator, Pengawas dan Pelaksana) dan jabatan Fungsional, selanjutnya melalui pelantikan ini menjadi momentum proses kaderisasi PNS di lingkungan SKPD atau UPT yang profesi intinya dilaksanakan oleh pejabat fungsional sehingga dapat dikembangkan jabatan fungsional dimaksud untuk kepentingan dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah,” tutur Lentine.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Hermon dalam sambutannya menyampaikan, dengan laporan yang disampaikan Plt Kepala BKPSDM tadi secara jelas dipaparkan bahwa kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-undang ASN dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas.

“Dimana jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu”.

Lanjut Sekda, “Dengan demikian posisi dan peran jabatan fungsional, yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi Pemerintah yaitu pelayan masyarakat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Nasional,” ucapnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sosialisasi/Implementasi Penyederhanaan Birokrasi di Lingkup Pemkab. Ini Arahan Sekda Mura

Read Time:1 Minute, 45 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditargetkan sudah merampungkan penyederhanaan birokrasi pada Juni 2021. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tindak lanjut pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyederhanaan birokrasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialisasi/ implementasi penyederhanaan birokrasi tahun 2021 dilingkup Pemkab Mura, yang dilaksanakan di aula gedung B Lantai 3 Kantor Bupati Murung Raya, Kamis (22/4/2021).

Kegiatan sosialisasi dan implementasi penyederhanaan birokrasi ini dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota serta, hasil rapat Penyederhanaan birokrasi pada tanggal 15 April 2021 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten/Kota.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Viktor Emanuel mengatakan, “Kita sudah rapat menindaklanjuti SE tersebut dan juga sudah koordinasi stakeholder terkait”.

Dikatakan Viktor, tim penyederhanaan birokrasi yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mura diharapkan segera melakukan pemetaan dan pendataan untuk persiapan inpassing atau penyesuaian birokrasi.

“Terlebih dahulu perlu pendataan dan analisis kepegawaian untuk mencari rumpun fungsional yang akan disederhanakan dan ada ketentuannya,” pungkasnya.

Sementara itu Sekda Murung Raya Hermon dalam stressing dan arahan menyampaikan, mengingat tengat waktu penyederhanaan birokrasi yang singkat diharapkan agar seluruh OPD segera melakukan tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh jabatan administrasi dengan identifikasi terhadap seluruh unit kerja yang akan disederhanakan dan unit kerja yang dipertahankan.

Sejauh ini lanjutnya, ia telah menindaklanjuti hal itu dengan menginstruksikan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Mura untuk memetakan jumlah pejabat administrator di lingkungan Pemkab Mura yang nantinya akan disederhanakan menjadi pejabat fungsional.

Sosialisasi ini jelas Sekda sebagai curah pendapat, menciptakan informasi yang baik sehingga kita semua mendapatkan gambaran terkait pemetaan jabatan yang akan dialihkan. Tentu penyederhanaan ini mempunyai makna yang jelas untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan professional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik, tambahnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab MURA: Raih Peningkatan Predikat SAKIP RB Award 2020

Read Time:1 Minute, 21 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya hadiri Penyerahan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Insntansi Pemerintah Reformasi Birokrasi (SAKIP RB) Award 2020 Seluruh Indonesia secara virtual di Jakarta Pusat.

Kegiatan secara virtual dihadiri oleh Sekda Kabupaten Murung Raya, Kabag Ekonomi dan Kabag Ortal (Organisasi Tata Laksana) yang berlangsung dilaksanakan di Aula Ged. A Lt. II Setda Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Kamis (22/04/2021).

Ditengah pandemi Covid- 19, acara yang bertajuk SAKIP RB Award 2020 ini dilaksanakan dengan perpaduan antara tatap muka langsung dan melalui dari daring.

“Penyerahan hasil evaluasi dilakukan secara simbolis kepada 66 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung yang telah diikuti 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, secara daring,” Ungkap Plt. Deputi RB KUNWAS, Agus Uji Hantara.

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan “SAKIP merupakan penilaian kinerja Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten Kota yang dinilai oleh Kemenpan RB masing-masing Berpridikat AA dengan skor 90-100 sangat memuaskan, predikat A skor 80-90 memuaskan, predikat BB skor 70-80 sangat baik, predikat B skor 60-70 baik, predikat CC skor 50-60 cukup, predikat C skor 30-50 kurang, dan predikat D skor 0-50.” Pungkasnya

“Untuk tahun ini tentu kita sangat berterima kasih atas kinerja semua instansi dalam pelaporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Reformasi Birokrasi yang ada dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya, Ucap Asisten III Bidang Administrasi Umum, Budi Susetyo.

“Dulunya kita berada di predikat C sekarang meningkat menjadi predikat CC, maka dari itulah mari kita bekerjasama meningkatkan akuntabilitas kinerja disetiap instansi ke arah yang lebih baik lagi.” Tegasnya (MC_DiskominfoSP: rfa)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version