Asisten I Setda Mura Ikuti Rakor Dekonsentrasi Tugas & Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Read Time:1 Minute, 58 Second

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Setda Mura Serampang didamping Kepala Bagian Pemerintahan, Setda Mura Jambi Tuah, dan pegawai terkait mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tahun 2021.

Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber dari Direktorat Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kepala Perangkat Daerah sebagai Satuan Kerja Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Prov. Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng yang menangani tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan GWPP Kabupaten/Kota, Rabu (22/9/2021).

Plt. Inspektur Prov. Kalteng Saring membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Supervisi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Saring saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menyampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui azas dekonsentrasi, yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Gubernur menetapkan satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang didekonsentrasikan. Untuk kegiatan Dekonsentrasi peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh unit kerja perangkat Gubernur yang dilekatkan pada Satuan Kerja yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian, yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah atau Biro yang membidangi pemerintahan atau yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian, Satuan Kerja Bappeda Provinsi, Satuan Kerja Inspektorat Daerah Provinsi dan Satuan Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi.

Sebagaimana ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Perangkat Gubernur. Perangkat Gubernur terdiri atas Sekretariat dan 5 unit kerja, Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Gubernur. Perangkat Gubernur dimaksud dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis, terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten/Kota.

Saring berharap dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 dan peraturan teknis lainnya terkait Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, seluruh Satuan Kerja yang hadir diharapkan dapat segera mengambil langkah dan tindakan strategis guna meningkatkan pemahaman untuk dapat menindaklanjuti amanat yang terkadung di dalamnya. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Tinjau PTM Terbatas di 3 Sekolah. Wabup Mura Imbau Wajib Terapkan Prokes

Read Time:1 Minute, 44 Second

MC_Murung Raya – Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura) Rejikinoor meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di SDN Beriwit 5 Puruk Cahu, SDN Beriwit 3 Puruk Cahu dan SMPN 2 Puruk Cahu Seberang. Dari hasil tinjauan kegiatan PTM di 3 (Tiga) sekolah tersebut berlangsung lancar.

Rejikinoor mengatakan seluruh kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat dan sesuai dengan aturan pemerintah, seperti jumlah siswa dibatasi dan sarana prasarana penunjang prokes. Kegiatan peninjauan tersebut dilakukan, Rabu (22/9/2021).

“Hari ini kami Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kab.Mura melaksanakan kegiatan untuk memantau proses belajar mengajar secara PTM di beberapa sekolah. Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan menaati peraturan,” kata Rejikinoor.

Ia pun mengingatkan agar jumlah siswa dan waktu belajar dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Kabupaten Murung Raya saat ini PPKM level 2 maka bisa melakukan PTM terbatas, sedangkan untuk wilayah Kecamatan/Kelurahan/Desa bila berada dalam zona merah tetap dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh,” pungkas Wabup Mura.

Kepala Dinas Pendidikan Kab.Mura Ferdinand Wijaya berharap, sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas dapat melakukan evaluasi setiap pekannya.

“Hal-hal yang harus menjadi sorotan utama dari pelaksanaan itu soal prokes dan keamanan dari seluruh warga sekolah dilaporkan setiap awal bulan kepada Dinas Pendidikan Kab.Mura,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Mura dr. Suria Siri menuturkan, sekolah yang melakukan PTM juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, semua guru sudah divaksin dan mempunyai fasilitas protokol kesehatan yang memadai.

“Harus tersedia tempat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh. Semua juga wajib pakai masker,” ucapnya.

Wabup Mura Rejikinoor selaku Wakil Ketua Umum Satgas Penanganan Covid-19 Mura dalam peninjauan tersebut didampingi Sekda Kab.Mura Hermon selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Mura Hermon, Kadis Pendidikan Kab.Mura Ferdinand Widjaya, Kadis Kesehatan Kab.Mura dr. Suria Siri, Kadis Kominfo SP Kab.Mura Bimo Santoso, Kastpol PP Kab.Mura Iskandar, Camat Murung Fitrianul Fahriman, Lurah Beriwit Khalid Ilmi. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version